Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

H

2.529 karya publik ditemukan.

2121: 12026: 502025: 582024: 302023: 3792022: 4972021: 9162020: 1632018: 552016: 42015: 22009: 12002: 11989: 11018: 1

Pengantar Manajemen

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Manajemen dapat didefinisikan sebagai seni dalam melaksanakan dan mengatur serta ilmu dalam menyelesaikan pekerjaan yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan kepada orang lain dan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Buku Ajar Pengantar Manajemen

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Buku dengan judul Buku Ajar Pengantar Manajemen sesuai yang ditargetkan. Buku ini berisikan tentang proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengawasan dari seorang anggota perusahaan (organisasi) dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai suatu tujuan. Kami menyadari bahwa Buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan buku ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Buku ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.

ANALISIS DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN UMKM DI KELURAHAN OEBOBO KECAMATAN OEBOBO KOTA KUPANG

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui dampak wabah Covid-19 terhadap pendpatan UMKM di Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Sebagaimana pandemi Covid-19 berdampak pada pendapatan di berbagai sektor UMKM yang ada di kelurahan Oebobo. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitiaan ini menunjukan bahwa adanya pandemi Covid-19 sangatlah berdampak terhadap pendapatan UMKM di Kelurahan Oebobo. Dimana dampak yang dirasakan UMKM baik secara langsung maupun tidak langsung Mengalami penurunan penjualan, kesulitan modal, mengalami kesulitan bahan baku, bahkan ada UMKM yang sempat mengalaimi kebangkrutan yang dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada beberapa upaya dan usaha dari pelaku UMKM untuk meningkatkan pendapatan di masa pandemi dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan barang atau jasa yang di sediakan UMKM dan memberikan pelayanan yang baik atau mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 agar konsumen merasa aman

Analisis Tingkat Efisiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang”. Di bawah bimbingan Jusuf Aboladaka, SE.,M.Si sebagai dosen pembimbing I dan Renya Rosari, SE,.M.Si sebagai dosen pembimbing II. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Tingkat Efesiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Dengan mengacu pada persoalan Penelitian, 1) Bagaimana Tingkat Efesiensi periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?, 2) Bagaimana Tingkat Efektivitas periode 2018-2020 dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang?. Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektif dan efesien pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota kupang TA 2018-2020 berdasarkan Laporan Realisasi Anggarannya. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang dan yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatn Daerah TA 2018-2020. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Dokumen laporan realisasi anggran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Dalam penelitian ini analisis kinerja keuangan dilakukan untuk menggambarkan dan menjelaskan serta dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan menggunakan konsep perhitungan Laporan Realisasi Anggaran untuk menghitung kinerja dan evaluasi dari suatu organisasi melalui 2 elemen yaitu : efisiensi dan Efektivitas agar dengan jelas dapat mengetahui pencapaian atas target yang ditetapkan. Konsep efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut. Konsep efektivitas terkait dengan hubungan antara hasil diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan bahwa : (1) Sesuai hasil analisis dan pembahasan mengenai rasio Efisiensi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 sebesar 6,86% pada tahun 2018, 6,28% pada tahun 2019, dan 5,59% pada tahun 2020. Dikatakan Efisien karena hasil perhitungan nya 100% yang berarti realisasi pengeluaran tidak melebihi anggaran pendapatan. (2) Sesuai hasil analisis dan pembahasan rasio Efektivitas BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang Tahun 2018-2020 dikategorikan tidak efektiv karena hasil perhitungan 100%. Oleh karena itu disarankan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Kupang jika dilihat dari sisi rasio Efisiensi yang sangat baik maka pada tahun-tahun berikutnya tetap terus menekan biaya-biaya operasionalnya sehingga nantinya jumlah biaya tidak melebihi jumlah pedapatan. Dan pada rasio Efektivitas pada tahun 2018-2020 yang tidak memenuhi kriteria Efektiv, Hal ini di sebabkan karena pemerintah daerah belum berhasil dalam merealisasikan PAD dari target yang diperkirakan sebelumnya sehingga potensi PAD yang ada tidak dapat dimaksimalkan oleh pemerintah untuk menunjang pembangunan pada kota kupang.

ANALISIS PENDUGAAN STOK HASIL TANGKAPAN IKAN TONGKOL (Euthynnus sp.) DI PERAIRAN TELUK KUPANG

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Teluk Kupang merupakan kawasan pesisir dan laut yang terletak di bagian barat Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan Teluk Kupang menyimpan berbagai potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang berekonomis penting bagi masyarakat. Wilayah ini telah dipilih dan ditetapkan sebagai salah satu sentra pengembangan industri perikanan yang ada di Kota Kupang dengan hasil tangkapan unggulan adalah tongkol, tuna, tenggiri, layang selar, kembung, kerapu, ekor kuning, kakap, bambangan, dan cakalang.Ikan tongkol (Euthynnus sp.) merupakan jenis ikan scrombridae (ikan pelagis), terdapat di perairan hangat Indo-Pasifik Barat dan Laut Nusantara. Ikan tongkol memiliki beberapa jenis yaitu tongkol lisong/bullet tuna (Auxis rochei), tongkol krai/frigate tuna (Auxis thazard), tongkol komo/little tuna/kawakawa (Euthynnus affinis), tongkol abu-abu/ longtail tuna (Thunnus tonggol), Ikan Tongkol (Euthynnus sp.). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendugaan status stok terhadap ikan tongkol (Euthynnus sp.) yang tertangkap di Perairan Teluk Kupang agar tidak terjadinya pemanfaatan yang berlebihan. Penelitian ini telah dilaksanakan pada bulan Maret – April 2022, dengan lokasi penelitian yaitu di Pelabuhan Perikanan Oeba. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara langsung kepada responden, responden dalam hal ini adalah para nelayan. Data sekunder diperoleh dengan mengumpulkan referensi (data hasil tangkapan ikan target) yang bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Nilai lestari MSY (Maximum Sustainable Yeild) ikan tongkol di Perairan Teluk Kupang 148.73 ton pertahun dengan upaya penangkapan optimum 187.12 trip per tahun dan keberadaan populasi ikan Tongkol (Euthynnus sp.) di Perairan Teluk Kupang belum mengalami over fishing, dimana hasil penangkapan yang paling tinggi di tahun 2010 sebanyak 101.92 tetapi belum mencapai nilai MSY yang di tentukan yaitu 148.73 ton per tahun.

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUMTERDAKWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN GANDA DALAM PEMILIHAN UMUM

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KERJA SAMA EKSPLOITASI MANGAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan

Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan

PEMBATALAN PENJELASAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG N1OMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERLANJUT MENERBITKAN FAKTUR PAJAK

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2).Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Apa akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Tujuan penelitian adalah 1). Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 2). Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak, 3). Untuk Mengetahui akibat hukum dari tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak terhadap pelaku dan negara. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus, dan akibat hukum tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni : 1) Putusan Nomor : 279/Pid.Sus/2018/PN/Jkt.Ps 2) Putusan Nomor 1298/Pid.Sus/2021/PN.Jkt 3) Putusan Nomor : 280/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst 4) Putusan Nomor : 1337/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Ut 5) Putusan Nomor : 788/Pid.B/2017/PN.Smg. Motif, modus dan akibat hukum pelaku tindak pidana secara berlanjut menerbitkan faktur pajak sebagai berikut : motif, faktor ekonomi yaitu untuk mendapat keuntungan, modus yaitu, membeli faktur pajak, mengisi faktur pajak dan menjual kembali faktur pajak serta akibat hukum bagi pelaku, dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, terhadap negara : negara mengalami kerugian. Saran yang penulis berikan adalah Pilihan sistem perpajakan yang berlaku (self assesment sistem) sudah terlanjur dijalankan, olehnya itu perbaikan dan peningkatan yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sampai disini. Perlu ada perbaikan yang dilakukan seperti meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi maksimal kepada wajib pajak yang melanggar serta masih perlunya perbaikan undang-undang yang berlaku saat ini untuk menyempurnakan apa yang telah baik didalamnya. Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana, Faktur Pajak Fiktif

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Perkara Warisan Menurut Hukum Islam. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Warisan Menurut Hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara warisan menurut hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, analisis data yang digunakan adalah menggunakanan alisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan Hakim mengabulkan gugatan a. Gugatan penggugat lengkap dan sempurna b. Penggugat dapat membuktikan sebagai ahli waris c. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Pertimbangan Hakim menolak gugatan a. Gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan c. Tergugat dapat membuktikan sangkala / bantahan Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah 1. Terkait dengn putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus pembagian warisan menurut hukum islam. Maka penulis mengaharapkan kepada hakim dalam mengabil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memehami hukum kewarian islam. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Warisan, Hukum Islam

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA USAHA PANGAN TANPA IZIN EDAR

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar, 3. Bagaimana akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 2. Untuk mengetahui modus tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 3. Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variable bebas dan variable terikat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Untuk mendapatkan keuntungan b. Menghindari pembiayaan c. Keinginan menjual secara bebas. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Memproduksi b. Memperdagangkan bahan olahan pangan tanpa izin edar c. Membeli dan menjual kembali bahan olahan pangan tanpa izin edar 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti a. Terhadap Pelaku 1) Pelaku ditahan 2) Pelaku dikenakan pidana penjara 3) Pelaku dibebankan biaya perkara. b. Terhadap Barang Bukti. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atas perintah hakim pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi, pelaku usaha pangan harus memiliki izin edar usaha

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini adalah “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas pemidanaan dan variabel terikat yaitu Putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap terdakwa terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum; 2). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan akibat bagi korban. (3). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (4). Independesi Hakim atau putusan. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi: pertama, Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hal ini perlu adanya pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhan pidana karena putusan pemidanaan akan selalu berbeda-beda. Kedua, bagi hakim. Perlu memikirkan pedoman putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dalam putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karena kualitas perbuatan terdakwa, barang bukti akan selalu berbeda-beda karena itu di perlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kata Kunci: Disparitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Hakim.

Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Disparitas Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan Penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah tentang hak milik. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan penggugat dalam sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Tentang Hak Milik: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan karena pengguga dapat membuktikan bahwa objek sengketa sebagai miliknya berdasarkan bukti surat berupa sertifikat hak milik 2. Alasan Majelis Hakim Tingkat Banding Dan Kasasi Menolak Gugatan kareana menurut majelis hakim tingkat banding objek sengketa yang digugat oleh pnggugat tidak perna ada dan batas-batasnya tidak perna ada. 3. Alasan pembatalan putusan Banding dan Kasasi pada oleh Hakim Peninjauan Kembali Menurut majelis hakim Peninjauan Kembali Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris yang menolak kasasi Penggugat dan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan atas dasar letak objek sengketa dan batas-batas tanah yang tidak jelas dan telah mengenyampingkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum . 2. Penulis mengharapkan kepada hakim agar dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan asas keadilan,asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara .

Peran Guru Pendidikan Agama Kristen dalam Pengembangan Karakter Siswa Kelas XI Multimedia I selama Pembelajaran Online di SMK Negeri 1 Soe Tahun Ajaran 2021/2022

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penulis merumuskan masalah bagaimana peran guru Pendidikan Agama Kristen dalam pengembangan karakter siswa Kelas XI Multimedia I selama Pembelajaran Online di SMK Negeri 1 Soe Tahun Ajaran 2021/2022? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran guru Pendidikan Agama Kristen dalam pengembangan karakter siswa Kelas XI Multimedia I selama Pembelajaran Online di SMK Negeri 1 Soe Tahun Ajaran 2021/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara kepada 1 orang responden. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan yaitu: (1) Terdapat 4 peranan penting yang ditampilkan oleh Guru Pendidikan Agama Kristen dalam pengembangan karakter siswa kelas XI Multimedia I SMK 1 Soe yakni: Guru sebagai Pendidik, Guru sebagai Pembimbing, Guru sebagai Pengajar, dan Guru sebagai Pelatih; (2) Dalam pengembangan karakter, Guru Pendidikan Agama Kristen siswa kelas XI Multimedia I SMK 1 Soe menggunakan beberapa pendekatan antara lain: Permainan Verbal, Konsep Diskusi, Pemberian Pujian, Kesempatan Kedua, Ingatan, Kutub Berlawanan, dan Melihat; (3) Karakter-karakter yang dapat dikembangkan dari siswa kelas XI Multimedia I SMK Negeri 1 Soe meliputi: Disiplin, Tanggung Jawab, Menghargai Waktu dan Orang Lain, Ketaatan, Kejujuran, Responsif, Proaktif, Kritis, Toleransi, Peduli, dan Mandiri.

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUMTERDAKWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN GANDA DALAM PEMILIHAN UMUM

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM KERJA SAMA EKSPLOITASI MANGAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan

Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Perkara Warisan Menurut Hukum Islam. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Warisan Menurut Hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara warisan menurut hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, analisis data yang digunakan adalah menggunakanan alisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan Hakim mengabulkan gugatan a. Gugatan penggugat lengkap dan sempurna b. Penggugat dapat membuktikan sebagai ahli waris c. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Pertimbangan Hakim menolak gugatan a. Gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan c. Tergugat dapat membuktikan sangkala / bantahan Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah 1. Terkait dengn putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus pembagian warisan menurut hukum islam. Maka penulis mengaharapkan kepada hakim dalam mengabil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memehami hukum kewarian islam. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Warisan, Hukum Islam

ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEGELOLAAN ALOKASI DANA DESA PADA KATOR DESA LAIHAU KABUPATEN SUMBA TIMUR

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pengelolaan keuangan desa yang baik akan berpengaruh terhadap kemajuan suatu desa. Pengelolaan keuangan desa tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang handal tetapi juga harus didukung oleh keuangan yang memadai. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur sistem pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Laihau,Kecamatan lewa tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kuantitatif karena data yang dikumpulkan dalam bentuk angka-angka dari laporan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Adapun masalah dalam penelitian ini adalah Analisis Kinerja Keuangan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Persoalan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kinerja Keuangan Pengelolaan alokasi Dana Desa (ADD) dan tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kinerja pengelolaan alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Rasio Efektifitas dan Rasio Pertumbuhan pada kantor Desa Laihau, Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) kantor Desa Laihau, Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2017-2020 sudah baik. Hal itu dapat dilihat dari hasil analisis Rasio Efektivitas dan Rasio pertumbuhan sebagai berikut. Kinerja Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) kantor Desa Laihau, Kabupaten Sumba Timur jika dilihat dari rasio efektivitas dikategorikan sangat efektif, karena rata-rata efektivitasnya dari tahun 2017- 2020 memperoleh nilai diatas 90%. Rinciannya adalah sebagai berikut: tahun 2017 sebesar 103,44%, tahun 2018 sebesar 101,96%, tahun 2019 sebesar 95,74%, tahun 2020 sebesar 100%. Kinerja Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) kantor Desa Laihau, Kabupaten Sumba Timur jika dilihat dari Rasio Pertumbuhan tumbuh secara positif. Rata-rata Rasio Pertumbuhan Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2017-2020 sebesar (5,51), lebih bagus bila dibandingkan dengan Rasio Pertumbuhan Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) yang hanya sebesar (4,43%). Rincian Rasio Pertumbuhan Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut: tahun 2018 sebesar (5,51%), tahun 2019 sebesar (11,7%), Rincian Rasio Pertumbuhan Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut : tahun 2018 sebesar (6,67%), tahun 2019 sebesar (4,89%), dan tahun 2020 sebesar 24,31%.vi Diharapkan dapat mengefektifkan terus dana yang ada supaya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan sehingga desa mempunyai sumber dana sendiri. Pemerintah Desa Laihau Kabupaten Sumba Timur harus terus meningkatkan dan mengoptimalkan Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun ke tahun dan diharapkan Pemerintah Desa juga perlu meningkatkan realisasi Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga dapat melaksanakan otonomi desa yang lebih baik. Peneliti Selanjutnya yang akan melakukan penelitian yang sama diharapkan menggunakan lebih banyak rasio lagi sehingga hasil penelitiannya bisa lebih andal dan akurat. Selain itu juga penelitian ini hanya dilakukan pada salah satu kantor Desa di Kabupaten Sumba Timur yaitu kantor Desa Laihau. Diharapkan peneliti selanjutnya melakukan penelitian di lingkup yang lebih luas dari penelitian ini.