2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah menjadi isu kesehatan global. Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, Cina. Covid-19 terus menyebar keseluruh negara termasuk Indonesia karena penyebaranya yang sangat cepat. Penyebaran Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO). Di Indonesia, kasus pertama diumumkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 2 Maret 2020. Masa pandemi Covid-19 ini banyak mempengaruhi perekonomian dari berbagai sektor termasuk pada sektor perbankan, karena pembatasan operasional perbankan di Indonesia dan daya beli masyarakat berkurang karena pembatasan kegiatan perekonomian (Putri Agustina dan Siti Nurmeniar Said,2021:1). Sektor perbankan adalah sektor usaha jasa yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman maupun kredit. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 membuat sektor perbankan tidak dapat secara leluasa menyalurkan kreditnya hal ini disebabkan semakin tingginya risiko gagal bayar dari kreditur karena sebagian besar masyarakat baik orang pribadi maupun perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan disaat pandemi Covid-19. Selain itu, peneliti juga menemukan masalah ketika peneliti melakukan PKL(Praktek Kerja Lapangan) pada Kantor OJK NTT pada tahun 2021. Pada saat peneliti menghitung perbandingan kinerja keuangan salah satu BPR di NTT dimasa sebelum dan saat pandemi Covid-19 menggunakan indikator rasio keuangan ROA. Berdasarkan perhitungan perbandingan ROA tersebut, posisi Desember 2019 sebelum pandemi Covid-19 dan 2020 masa Covid-19 terjadi Penurunan ROA. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah “Perbandingan Kinerja Keuangan BPR Dimasa Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Indikator Rasio Keuangan”. Berdasarkan pokok permasalahan di atas, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan BPR jika dihitung menggunakan indikator rasio keuangan dimasa sebelum dan saat pandemi Covid-19. Konsep teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a. Kinerja Keuangan adalah suatu proses atau perangkat proses untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dengan cara pengembalian keputusan secara rasional dengan mengunakan alat-alat analisis tertentu. b. Rasio Keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan (berarti). Dalam menghitung rasio keuangan perusahaan, maka diperlukan beberapa jenis rasio, yaitu: pertama, rasio likuiditas. Rasio yang termasuk dalam rasio likuiditas adalah current ratio (rasio lancar) dan quick ratio (rasio cepat). Kedua, rasio solvabilitas. Rasio yang termasuk dalam rasio solvabilitas adalah debt to asset ratio dan debt to equity ratio. Ketiga, rasio aktivitas. Rasio yang termasuk dalam rasio aktivitas adalah total asset turnover (total perputaran aktiva) dan working capital turnover (perputaran modal kerja). Keempat, rasio profitabilitas. Rasio yang termasuk dalam rasio profitabilitas adalah gross profit margin, net profit margin, return on asset, dan return on equity. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh BPR di Nusa Tenggara Timur. Dalam penelitian ini sampel yang memiliki data pada tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 10 BPR. Berdasarkan keterangan perusahan tersebut, penulis menyimpulkan ada 40 data yang akan di teliti dari 10 perusahaan selama periode 4 tahun. Data penelitian diperoleh dengan menggunakan data sekunder dengan metode dokumentasi. Data yang dibutuhkan berupa berupa data laporan neraca dan data laporan laba rugi BPR di NTT pada periode 2018-2021 serta data lainnya yang termuat dalam laporan quartal publikasi pada website OJK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kinerja keuangan BPR di NTT yang terdaftar di OJK mengalami peningkatan dan penurunan pada periode 2018-2019 sebelum covid-19 dan 2020-2021 saat covid-19. BPR yang mengalami penurun pada periode 2020-2021 saat covid-19 adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Central Pitobi, PT Bank Perkreditan Rakyat Dinar Kencana dan PT Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Pratama yang dimana asset meningkat, liabilitas menurun, ekuitas menurun dan laba menurun.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kinerja keuangan pada BPR di kota Kupang mengunakan rasio keuangan Return on asetss (ROA) dan return on eguity ( ROE ) populasi dalam penelitian ini adalah 7 perusahaan sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan pada BPR di kota Kupang dari tahun 2018-2021 sebanyak 7 perusahaan dengan cara mengakses pada website perusahaan www.ojk,go.id hasil penelitian ini menemukan bahwa kinerja keuangan pada 7 perusaahan mengalami penurunan dan peningkatan pada tahun tertentu
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK ANALISIS KOMPONEN-KOMPONEN MODAL DAN PENGARUH TERHADAP PEROLEHAN SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI KREDIT SERVIAM CABANG OEBUFU KUPANG Oleh : LIBRANTO DIMU Nim : 18410101 Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat sebagai pendorong tumbuhnya perekonomian nasional sekaligus sebagai soko guru dalam perekonomian di Negara Indonesia. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 koperasi adalah” Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Di dalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”, karena kegiatan usaha koperasi tujuan utamanya bukan berorientasi mencari untung (non profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan mensejahterakan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, bukan mengejar keuntungan semata. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, akan tetapi usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus tetap memperoleh penghasilan yang layak demi menjaga kelangsungan hidup dan meningkatkan kemampuan usaha, bukan untuk memupuk kekayaan. Sehingga pada setiap akhir periode ushanya diharapkan/ ditargetkan menghasilkan sisa Hasil Usaha. Dalam menyelenggarakan usaha sebagai organisasi ekonomi, koperasi memerlukan adanya modal. Peranan modal didalam operasional koperasi mempunyai konstribusi yang sangat penting karena tanpa modal yang cukup maka usaha koperasi tidak akan berjalan lancar. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, sehingga koperasi harus dapat memanfaatkan modalnya dengan sebaik- baiknya yang artinya dalam pengelolaan modal tersebut koperasi harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan anggotanya. Dalam pengelolaan modal atau keuangan, maka pihak koperasi harus mampu mengalokasikan sumber daya keuangan yang dimilikinya secara efisien untuk meningkatkan laba atau yang sering disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Jadi setiap modal koperasi yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan koperasi harus diarahkan untuk memperoleh laba, terutama modal pinjaman harus diperhitungkan dengan benar antara beban bunga yang harus dibayar dengan perolehan keuntungan dari pinjaman tersebut. Pemanfaatan modal sendiri dan modal pinjaman salah satunya yaitu pembiayaan operasional usaha untuk memperoleh profit (keuntungan). Oleh karena itu untuk menilai kondisi keuangan dan prestasi koperasi diperlukan beberapa tolak ukur, salah satunya yaitu analisis rasio keuangan yang menghubungkan data- data keuangan yang satu dengan lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penelitian pada Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kupang yang usahanya adalah meminjamkan dana dan menerima dana dari anggota atau pihak lainnya. Koperasi ini dengan sendirinya harus mempunyai modal atau dan auntuk dipinjamkan yang bersumber dari iuran anggota/ simpanan anggota dan iuran dari lembaga lainnya. Walaupun tujuan utama koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota, namun koperasi harus memperoleh laba agar koperasi dapat hidup terus namun bunga dana yang dipinjamkan kepada anggota/ peminjam dalam hal ini haruslah wajar dengan prosedur yang mudah. Laba tersebut dapat menjadi salah satu sumber dana/ modal koperasi dengan cara membentuk cadangan dan menyisihkan sebagian dari laba. Penghasilan dari koperasi simpan pinjam adalah bunga atau balas jasa dari dana yang dipinjam oleh anggotanya atau pihak lain. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Secara Parsial Terdapat pengaruh positif dan signifikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Dana Cadangan Terhadap Sisa hasil usaha Pada Koperasi Kredit Serviam Cabang Oebufu Kupang. Hal ini dibuktikan dengan perolehan variabel independen modal Simpanan Pokok menghasilkan nilai sig 0,0230,05 dan nilai T hitung 7,401>2,015 sehingga dapat disimpulkan bahwa, hasil uji stastistik menunjukan secara parsial H1 diterima atau X1 berpengaruh dan signifikan terhadap Y, variabel independen Simpanan Wajib menghasilkan nilai sig 0,0350,05 dan nilai T hitung 18,145>2,015, sehingga dapat disimpulkan bahwa, hasil uji stastistik menunjukan secara parsial H2 diterima atau X2 berpengaruh dan signifikan terhadap Y. sedangkan variabel independen Simpanan Sukarela menghasilkan nilai sig 0,0360,05 dan nilai T hitung 17,727>2,015, sehingga dapat disimpulkan bahwa, hasil uji stastistik menunjukan secara parsial H2 diterima atau X3 berpengaruh dan signifikan terhadap Y. Kata Kunci : Sisa Hasil Usaha, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Latar belakang: Bedasarkan hasil pengamatan peneliti selama mengajar di kelas V SD Inpres Oesapa ditemukan beberapa permasalahan dalam pembelajaran. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut (1) kurangnya motivasi siswa dalam belajar penjasorkes dengan materi tolak peluru, (2) metode pembelajaran yang diterapkan guru masih kurang efektif untuk memotivasi siswa, (3) rendahnya siswa dalam melakukan tolak peluru. Tujuan penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembelajaran Tolak Peluru Pada Siswa Kelas V di SD Inpres Oesapa. Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang digunakan sebagai cara atau prosedur untuk mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dan pembahasan: Berdasarkan hasil wawancara dan hasil penelitian tentang Pembelajaran tolak peluru seperti yang dikemukan oleh guru penjasorkes bahwa dalam proses pembelajaran guru melakukan refleksi, benahi dan mempunyai rencana supaya peserta didik aktif dalam pembelajaran, agar kelas tetap kondusif saat pembelajaran berlangsung, guru juga harus tegas dalam pembinaan pada saat mengajar. Jika peserta didik kesulitan dalam pembelajaran tolak peluru, maka tugas guru adalah untuk membimbing, memberi motivasi dan memberi dorongan. Apabila pada awal pembelajaran siswa tidak dapat melakukan tolak peluru dengan baik maka harus dilakukan gerakan atau praktek secara berulang-ulang kali sehingga mereka paham dan mengerti dalam melakukan tolak peluru. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembelajaran tolak peluru di SD Inpres Oesapa berlangsung dengan baik dan siswa menjadi aktif dan kreatif. Simpulan: Peneliti disimpulkan bahwa Data hasil Tinjauan pembelajaran tolak peluru pada siswa kelas V SD Inpres Oesapa selalu mengalami peningkatan. Persentase ketuntasan belajar juga telah memenuhi target dari yang direncanakan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Tujuan didirikan suatu perusahaan yaitu memaksimalkan laba dan memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Memaksimalkan pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham.Perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia memiliki nilai perusahaan yang selalu mengalami peningkatan dari tahun 2018-2021.Nilai perusahaan merupakan indikator penilaian pasar bagi perusahaan secara keseluruhan sebab dengan nilai yang tinggi menunjukkan kemakmuran pemegang saham juga tinggiDalam meningkatkan nilai perusahaan ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu likuiditas,ukuran perusahaan dan profitabilitas. Likuiditas merupakan suatu indikator mengenai kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajiban finansial jangka pendek pada saat jatuh tempo dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia (Syamsuddin dalam Ristanti, 2015). Pengukuran likuiditas menggunakan rasio lancar(Current Ratio)Ukuran perusahaan (Size) menggunakan nilai buku dari total aset atau total aktiva sebagai proksi size. Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengukur efektivitas manajemen yang tercermin pada imbalan atas hasil investasi melalui kegiatan perusahaan atau dengan kata lain mengukur kinerja perusahaan secara keseluruhan dan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban dan modal. Profitabilitas diukur menggunakan Return On Assets (ROA). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh likuiditas, ukuran perusahaan dan profitabilitas terhadap nilai perusahaan pada perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Metode dalam menentukan sampel dengan purposive sampling sehingga Jumlah sampel yang digunakan berjumlah 32 yang berasal dari delapan perusahaan sub sektor kimia yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, sumber data berupa data sekunder. Teknik analisis yaitu analisis pendahuluan menggunakan metode deskriptif dan analisis lanjutan yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda dan uji asumsi klasik. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa likuiditas (Current Ratio) berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa semakin tingi likuiditas maka nilai perusahaan akan semakin meningkat. ukuran perusahaan (Size) berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan, hal ini menunjukan bahwa ukuran perusahaan memliki pengaruh terhadap nilai perusahaan tetapi pengaruh yang negatif yaitu semakin besar ukuran perusahaan maka nilai perusahaan akan menurun. Profitabilitas (Return On Assers) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukan bahwa besar kecilnya proftablitas yang dimiliki oleh perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Latar belakang: Belajar mengajar merupakan suatu proses yang dilakukan guru dalam meningkatkan kemampuan belajar siswa dalam kegiatan pendidikan. Pendidikan olahraga pun tidak terlepas dari pendidikan yang memafaatkan sumber daya manusia baik itu secara formal dan non formal yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan serta kesegaran jasmani manusia. Melalui pendidikan olahraga, manusia dapat mengembangkan kompetensi serta keahlian yang dimilikinya sehingga mendapatkan prestasi yang diinginkannya Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 Metode penelitian: Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek yang digunakan dalam penelitian ini adalah siswa kelas VI, dan guru penjasorkes di SD Inpres Oepura 1 Kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi, guna melengkapi data penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Hasil dan pembahasan: Adanya efektifitas belajar mengajar Penjasorkes dimana siswa kelas VI secara keseluruhan dapat menghadiri dan mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes dengan penuh semangat dan senang. Terjadinya efektifitas proses belajar mengajar Penjasorkes tentunya tidak terlepas dari faktor pendukung yang diantaranya adalah:1) Siswa, 2) Guru, 3) Lingkungan Simpulan: Dengan adanya kemauan belajar yang dimiliki siswa dan kemampuan guru dalam membimbing siswa, serta lingkungan belajar yang kondusif pada proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemic covid-19 hal ini membuat siswa menjadi bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar Penjasorkes pada masa pandemi Covid-19.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG INTISARI Diajukan untuk memenuhi sebagian salah satu syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum OLEH: Medi Yanto Boling 16313721 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 PENGESAHAN INTISARI Kupang, 29 Juli 2022 Pembimbing I Pembimbing II Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum NIDN: 830057401 Tontji Ch.Rafael, SH., MH NIDN:163199025 Mengesahkan, DEKAN FAKULTAS HUKUM Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M.Hum NIDN: 0822106401 DEKLARASI “Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri oleh penulis dan belum pernah diajukan oleh siapa pun untuk memperoleh gelar apapun dimanapun. Referensi dan informasi yang digunakan dalam skripsi ini telah diacu sesuai syarat– syarat yang berlaku.” Kupang ,……..2022 Medi Yanto Boling UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA FAKULTAS HUKUM Jl. Adisucipto-Oesapa P.O 147 KUPANG NTT-8500 Telp: (0380) 881669 Fax: (0380) 881584.Email:[email protected]/id BERITA ACARA Pada hari ini, Jumat Tanggal 29 (Dua Puluh Sembilan) Bulan Juli Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) telah diselenggarakan Ujian Skripsi Komprehensif, bertempat di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dan dinyatakan LULUS. Mahasiswa sebagai berikut: Nama : Medi Yanto Boling NIM : 16313721 PTS : Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Judul Skripsi : “PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.” PANITIA PENGUJI TANDA TANGAN 1. Ketua : Dr.Yanto M. P. Ekon, SH., M. Hum 2. Sekretaris : Tontji Ch. Rafael, SH., MH 3. Anggota : 1. Dr. Filmon M. Polin, SH.,MH 2. Liven E. Rafael, SH., M.Hum 3. Fransina Pattiruhu, SH., M.Hum Kupang, 29 Juli 2022 Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum NIDN: 0822106401 DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Zaenal Abidin .1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta : Pradnya Paramita Barda Nawawi Arief, Dalam Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada Clinard, Marshall B and Peter C Yeager. 1980. Corporate Crime. New York: TheFree Press. Dr. Yanti Garnasi, S.H.,M.H, 2015. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indonesia Priyatno,2013, Pertanggung Jawaban Korporasi, Sudikno Mertokusumo,1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Sumber Jurnal - Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-3, Jakarta Muladi dan Dwidja Nurmalawaty, 2006, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian (Money Laundering ) Dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality.Vol 11 - Eva Syahfitri Nasution Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015 - Halif “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal” Jurnal Naskah Diterima: 16 Februari 2017 - Suci Utami ” Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money” Jurnal hukum 25 januari 2021 - Mas Ahmad Yani ” Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)”Jurnal Universitas Muhammdiyah Jakarta E-mail: [email protected] Perundang-Undangan - Undang –Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi Tindak Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Pidana Direktori Putusan Mahkamah Agung - Putusan nomor: 512/ Pid. Sus/2013/PN.PL. - Putusan nomor 1479 K/Pid.Sus/2016 - Putusan nomor 597/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel - Putusan nomor 486/Pid/2019/PT.Dki - Putusan nomor 2646 K/Pid.Sus/2022 INTISARI Judul skripsi adalah, “Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Rumusan Masalah. Mengapa Putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang dipitus pidana?. Tujuan penelitian Untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang diiputus pidana. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yaitu penulis ingin menggambarkan dan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, tentang Alasan putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang di putus bebas dan ada yang di putus pidana. Berdasarkan Hasil Penelitian maka yang menjadi alasan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang yaitu karena: 1.) Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan tidak terpenuhi. Alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu karena: 1.) Perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan terpenuhi. Saran yang dapat penulis berikan adalah Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan Hakim harus benar – benar teliti secara cermat, dalam mempertimbangkan unsur – unsur serta hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Disparitas, Putusan dan Tindak Pidana Pencucian Uang .
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Jemaat Maranatha Matiki sebagian besarnya adalah petani. Pekerjaan utama mereka adalah sebagai petani rumput laut karena hasil dari rumput laut yang cukup besar dapat menjamin kebutuhan perekonomian mereka. Tetapi, dalam beberapa tahun terakhir penghasilan mereka menurun dan mereka mengalami kerugian karena gagal panen rumput laut yang mereka alami. Karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk meneliti lebih lanjut tentang pentingnya diakonia trasnformatif bagi petani yang gagal panen rumput laut di Jemaat GMIT Maranatha Matiki. Dari penelitian itu, penulis menemukan bahwa ternyata palayanan diakonia transformatif di Jemaat GMIT Maranatha Matiki belum berjalan dengan baik, khususnya pelayanan diakonia bagi jemaat atau petani yang gagal panen. Hal itu, dilihat oleh gereja bahwa jemaat bukan hanya menekuni suatu pekerjaan tetapi ada pekerjaan lain yang juga dikerjakan. Perintah Tuhan untuk menyampaikan kabar baik bagi orang-orang miskin serta pembebasan bagi orang-orang yang tertindas menjadi pedoman bagi gereja sebagaimana Yesus telah memberikan teladan kepada umat-Nya untuk melakukan misi pembebasan yang komprehensif secara holistik. Oleh sebab itu, gereja harus misinya sesuai dengan misi yang Yesus ajarkan untuk membawa pembebasan kepada umat manusia secara holistik. Gereja juga harus mendorong jemaat-jemaatnya dan diajar supaya memiliki kepedulian dan kesetiakawanan terhadap orang-orang miskin. Kata Kunci: Maranatha Matiki, Petani Rumput Laut, Gagal Panen, Diakonia Transformatif, Pembangunan Jemaat
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Pelayanan nikah massal merupakan pernikahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan yang menikah berjumlah lima pasang bahkan bisa lebih. Pelayanan nikah massal adalah upaya dari gereja, guna membantu kehidupan ekonomi jemaat sehingga mendapatkan pelayanan pernikahan, tetapi hal ini tidak direspon dengan baik oleh jemaat. Terdapat 21 kepala keluarga (KK), yang belum menikah. Hal ini memberikan dampak seperti anak-anak belum menerima pelayanan baptisan kudus, orang tua tidak mendapatkan pelayan Perjamuan Kudus dan tidak mendapatkan pelayanan ibadah dalam keluarga (ibadah rumah tangga). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan jemaat GMIT Pniel Tefneno Koro’oto terhadap pelayanan nikah massal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sehingga penulis mendapatkan data baik melalui wawancara maupun arsip-arsip anggota jemaat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat jemaat yang belum menikah melalui pelayanan nikah massal, dipengaruhi karena kurangnya persiapan ekonomi, belum melakukan pernikahan adat dan juga kurang mendapat dukungan dari keluarga. Penulis memberikan kesimpulan bahwa adanya jemaat yang belum menikah, karena kesiapan ekonomi yang belum cukup, belum melaksanakan pernikahan adat, dan juga kurangnya dukungan dari keluarga. Sekalipun pernikahan adalah institusi yang ditetapkan oleh Allah yang bersifat kudus. Tujuan dari pernikahan sendiri yaitu menjaga persekutuan hidup laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan inisiatif Allah kepada manusia. Pernikahan sebagai amanat pemeliharaan penciptaan Allah, karena Allah yang menyatukan laki-laki dan perempuan. Jemaat lebih melihat pada konteks kebutuhan hidup dan kurang memaknai pernikah itu sendiri. Kata Kunci: Pelayanan Nikah Massal, Ekonomi, Budaya, Persekutuan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Pemanfaatan Kawasan Taman Nasional Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona. Permasalahan yang diteliti ialah 1) bagaimana motif pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona, 2) bagaimana modus pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona, dan 3) bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesusia fungsi zona. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan 1) motif pelaku pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai fungsi zona ialah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, 2) modus pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona ialah memasuki kawasan taman nasional tanpa ijin dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi pemanfaatan dan fungsi zona lain yaitu menebang pohon dan menangkap satwa dan 3) akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesusia fungsi zona ialah pelaku ditahan, dipidana penjara, di kenakan denda, dikenakan menanggung biaya perkara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Saran yang diberikan oleh penulis ialah a) Di harapkan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisi tentang fungsi kawasan taman nasional dan dampak-dampak yang terjadi jika ada yang merusak ekosistem di dalam kawasan tersebut. b) Perlu adanya refleksi dari dalam diri masing-masing agar tidak terjadi seperti kasus yang telah diuraikan di atas. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia harus menjaga dan memelihara ciptaan Tuhan yang lain. c) Perlu penegakkan hukum yang intensif oleh Aparat Penegak Hukum sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai fungsi zona. d) di harapkan kepada polhut ( polisi hutan ) agar lebih giat melakukan patroli agar tidak ada tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat di terima,ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan?. Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat diterima, ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang tidak dapat diterima , ada yang ditolak,dan ada yang dikabulkan sebagai berikut: 1. Alasan Putusan Hakim Tidak Dapat Di Terima a. Pengugat Tidak berkepentingan mengajukan gugatan. b. Gugatan Penggugat Kurang Pihaka 2. Alasan Putusan Hakim Gugatan Tolak. a. Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Gugatannya. b. Tergugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatannya 3. Alasan putusan hakim gugatan dikabulkan desainindustri adalah sebagai berikut. a. Penggugat Dapat Membuktikan Pendftaran Desain Industri Oleh Tergugat Dilandasi Itikad Buruk b. Penggugat Dapat Membuktikan Desai Industri Tergugaat Bukan Desain Industri Baru. Kata kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam sengketa desain industri
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, Bagaimana Modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Dan ketiga, Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis dan suber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka motif, modus dan akibat hukum yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1. Motif dan Modus pelaku a. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan untuk mabuk-mabukan dan keperluan terdakwa pribadi. b. Terdakwa mencari orang untuk melakukan kesepakatan jual beli. c. Terdakwa pesan obat secara online d. Terdakwa menyimpan obat Carnophen merk Zenith di tumpukan besi rongsokan di dalam rumahnya e. Terdakwa menjual dengan mengecer per keeping. 2. Akibat hukumnya terhadap terdakwa a. Terhadap 1) Terdakwa di tangkap dan ditahan. 2) Terdakwa dipidana. 3) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Terhadap 1) Dirampas untuk dimusnakan 2) Dirampas untuk negara. 3) Dikemblikan kepada terdakwa. 4) Dikembalikan untuk penuntut umum Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan hal-hal sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan informasi mengenai obat yang telah ditarik dari pasar, adanya pengawasan dari pemerintah khususnya Balai POM supaya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari tingkat daerah sampai dengan pusat, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum dan para pihak yang terkait, agar dapat menindak dengan tegas para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kata kunci: Deskripsi Motif, Modus,Akibat Hukum, Sediaan Farmasi
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.