ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD..
Salah satu aspek Pemerintah Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Daerah. Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Dari latar belakang diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang tahun 2018-2022 dilihat dari :
(1) Rasio Efektivitas, (2) Rasio Efesiensi, (3) Rasio Ketergantunga, (4) Rasio Pertumbuhan,
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan rumus : Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Ketergantungan, Rasio Pertumbuhan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kupang dilihat dari (1) Rasio Efektivitas dapat dikategorikan Sangat Efektif, karena rata-rata efektivitasnya sebesar 106,05%. (2) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah tergolong Tidak Efisien karena rata-rata besarnya rasio sebesar 100,16%. (3) Rasio Ketergantungan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang masih mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yaitu rata-rata sebesar 74,02%, (4) Rasio Pertumbuhan Kota Kupang masih terpusat pada dana perimbangan, belum dapat mengoptimalkan PAD.
Berdasarkan hasil penelitian, maka hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan menjadi saran peneliti adalah sebagai berikut :
1. Dengan diketahuinya Rasio Efektifitas pada Kota Kupang yang sangat efektif. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatan yang telah ada.
2. Dengan diketahuinya Rasio Efesiensi pada Kota Kupang sudah efisien Hal ini perlu ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Daerah Kota Kupang.
3. Dengan diketahuinya Rasio Ketergantungan pada Kota Kupang bahwa sebagian besar dana yang dimiliki pemerintah daerah masih banyak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat.
4. Dengan diketahuinya Rasio Pertumbuhan pada Kabupaten Kupang belum begitu baik karena selama kurun waktu 5 tahun belum stabil karena mengalami turun naik dari tahun ke tahun. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang harus dapat mengefisiensikan biaya yang dikeluarkan untuk belanja rutin
dan lebih mengefektifikan untuk sector pembangunan yang dapat mendukung peningkatan PAD.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk menyediakan layanan dan kemampuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang. Tujuan yang ingin dicapai biasanya ditentukan dalam bentuk kualitatif, misalnya peningkatan keamanan dan kenyamanan, mutu pendidikan, mutu kesehatan dan lain- lain. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kuantitatif dengan data dokumentasi berupa Laporan Realisasi Keuangan Daerah.
Hasil penelitian dari rasio kemandirian keuangan daerah, rasio efektivitas pendapatan asli daerah, dan rasio efesieensi pendapatan asli daerah sebagai berikut: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah yaitu dengan membandingkan jumlah penerimaan pendapatan asli daerah dibagi dengan jumlah total pendapatan, menunjukan bahawa rata-rata Rasio Kemandirian Keuangan Daerah tahun 2012-20121 berdasarkan tabel 4.7 adalah sebesar 15,77% dengan klasifikasi kriteria rendah karena masih berada pada skala interval kurang dari 25%. Rasio Efektivitas yaitu, membandingkan realisasi pendapatan asli daerah dibagi anggaran pendapatan daerah, menunjukan bahwa rata-rata Rasio Efektivitas Pendapatn Daerah tahun 2012-20121
berdasarkan tabel 4.8 adalah 22,471%, dengan klasifikasi kriteria tidak efektif karena berada dibawah 100%. Rasio efesiensi Badan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Alor pada tahun 2012-2021, hasil perhitungan menggunakan analisis efisiensi
pendapatan asli daerah yaitu membandingkan Realisasi Belanja Daerah dibagi Realisasi Pendapatan Daerah menunjuikan bahwa rata-rata Rasio Efisiensi Pendapatan Asli Daerah tahun 2012-2021 pada tabel 4.9 sebesar 42,64% dengan klasifikasi kriteria efisien karena nilainya dibawah dari 100%.
kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah kemandirian keuangan daerah memperoleh klasifiksi kriteria rendah karena berada pada interfal dibawah dari 25% dan cenderung mengalami perubahan dari tahun ke tahun, Rasio Efektivitas PAD menunjukan efektifitas PAD memperoleh klasifikasi kriteria tidak efektif karena berada pada interfal dibawah dari 100% dan cenderung mengalami perubahan dari tahun ke tahun, dan Rasio Efisiensi PAD menunjukan efisiensi PAD memperoleh klasifikasi kriteria efisien karena berada pada interfal dibawah 100% dan cenderung mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan daerah Kabupaten Kupang dilihat dari rasio derajat desentralisasi fiskal, rasio kemandirian, rasio efektivitas PAD, rasio efisiensi keuangan daerah, dan rasio keserasian.
Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang. Pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif kuantitatif dengan rumus : rasio derajat desentralisasi fiskal, rasio kemandirian, rasio efektivitas PAD, rasio efisiensi keuangan daerah, dan rasio keserasian.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dilihat dari (1) Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal dapat dikategorikan sangat kurang, karena rata-ratanya sebesar 6,37% (2) Rasio Kemandirian Daerah pola hubungannya masih tergolong dalam pola hubungan instruktif karena rata-rata besarnya rasio ini sebesar 8,27% (3) Rasio Efektivitas PAD efektivitas kinerja keuangan Kabupaten Kupang kurang efektif karena rata-rata efektivitasnya 78,46% (4) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah dapat dikatakan kurang efisiensi karena rata-rata efisiensi keuangan daerah Kabupaten Kupang sebesar 98,51% (5) Rasio Keserasian diketahui bahwa rata-rata belanja operasi daerah masih lebih tinggi yaitu 54,68% dibandingkan rata-rata belanja modal sebesar 44,92% sehingga masih dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah kurang memperhatikan pembangunan daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS KINERJA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DENGAN MENGGUNAKAN RASIO KEUANGAN DAERAH PADA DESA CENDANA BARAT KECAMATAN MAMBORO KABUPATEN SUMBA TENGAH
OLEH
Iskawati Kaka Ina
19410265
ABSTRAK
Desa merupakan suatu wilayah yang memiliki batas-batas tertentu dan juga memiliki pemerintahan sendiri sehingga mampu secara mandiri untuk mengatur dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di pedesaan. Pemerintah Desa diyakini mampu melihat prioritas kebutuhan masyarakat dibandingkan Pemerintah Kabupaten.dan pemberdayaan di desa yang di dalam pelaksanaannya pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan perdesaan haruslah sesuai dengan masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki, aspirasi masyarakat, dan prioritas pembangunan perdesaan yang telah ditetapkan. Kemampuan pemerintah desa dalam mengelola keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang menggambarkan kemampuan pemerintah desa dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan desa dan pelayanan sosial masyarakat desa. Dengan kata lain, APBDesa merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah desa.
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah rencasna keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh perturan desa yang terdiri dari pendapatan dan belanja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cendana Barat Kematan Mamboro Kabuptaen Sumba Tengah tahun 2019-2022 dengan menggunkan anlisis rasio efektivitas, efisiensi, pertumbuhan. Jenis penelitian yang digunakan untuk adalah deskriptif kuantitatif. Dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Data yang diolah dalm penelitian ini adalah laporan Anggaran dan Realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di desa Cendana Barat.
Hasil penelitian menunjukan Kinerja Keuangan dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Cendana Barat di lihat dari (1) Kinerja Keuangan Desa Cendana Barat dilihat dari Rasio Efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tergolong Efektif karena rata-rata efektivitasnya diatas 99%, (2) Kinerja Keuangan Desa Cendana Barat jika dilihat dari rasio efisiensi Keuangan Desanya tidak Efisien karena rata-rata efisiensinya diatas 100%, (3) Kinerja Keuangan Desa Cendana Barat jika dilihat dari rasio pertumbuhan mengalami penurunan.
Kata Kunci: Kinerja Keuangan, Komponen-komponen APBDes, Rasio efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Pertumbuhan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dengan menggunakan objek penelitian kantor BPKAD pada kabupaten Alor. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan daerah kabupaten Alor. Alat analisis yang digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dan tingkat kemandirian kabupaten Alor adalah dengan menggunakan rasio efektifitas, rasio efesiensi, rasio keserasian, rasio pertumbuhan, dan rasio kemandirian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif.
Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan dalam pembuatan keputusan daerah secara lebih leluasa. Untuk menjalankan otonomi daerah dan mengelola sumber-sumber keuangan daerah dilihat melalui kinerja keuangan pemerintah daerah. Kinerja Keuangan daerah adalah keluaran atau hasil dari kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran daerah dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, kemampuan daerah daerah dapat diukur dengan menilai efesiensi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Hasil Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Alor jika dilihat dari Rasio Efektivitas PAD tergolong kurang efektif, karena rata-rata efektivitasnya di bawah 100%.
2. Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Alor jika dilihat dari Rasio
Efisiensi Keuangan Daerah sudah Efisien.
3. Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Alor jika dilihat dari Rasio Keserasian masih banyak mengalokasikan Belanja Operasi dari pada Belanja Modalnya.
4. Kinerja Keuangan Daerah jika dilihat dari rasio Pertumbuhan Dengan diketahuinya Rasio Pertumbuhan pada Kabupaten Alor belum begitu baik karena selama kurun waktu 3 tahun belum stabil karena mengalami turun naik dari tahun ke tahun.
Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Alor jika dilihat dari Rasio Kemandirian Keuangan Daerah masih tergolong Rendah Sekali dan dalam kategori pola hubungan Instruktif
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kinerja Keuangan BKD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2016-2019 dilihat dari : (1) Rasio kemandirian Keuangan Daerah, (2) Rasio Efektivitas PAD, (3) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, (4) Rasio Keserasian, dan (5) Rasio Pertumbuhan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Keangan Daerah (BKD) Kabupaten Sumba Tengah. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan rumus: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, Rasio Keserasian, dan Rasio Pertumbuhan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Kinerja Keuangan BKD Kabupaten Sumba Tengah dilihat dari (1) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah pola hubungannya masih tergolong dalam pola hubungan instruktif karena rata-rata besarnya rasio ini sebesar 5,30% (2) Rasio Efektivitas PAD efektivitas kinerja keuangan Kabupaten Sumba Tengah tidak efektif karena rata-rata efektivitasnya masih di bawah 100% yaitu 89,16%. (3) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah dapat dikatakan cukup efisien karena rata-rata efisiensi keuangan daerah Kabupaten Sumba Tengah sebesar 84,17% (4) Rasio Keserasian diketahui bahwa rata-rata belanja operasi daerah masih sangat tinggi yaitu 69,40% dibandingkan dengan rata-rata belanja modal sebesar 30,80% sehingga dapat dikatakan Pemerintah Daerah masih kurang memperhatikan pembangunan daerah. Rasio pertumbuhan kabupaten Sumba Tengah di katakan cukup baik di lihat dari rata-ratanya sebesar 9,16%
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di pedesaan. Pembagunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, pembangunan desa merupakan usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di pedesaan dan masyarakat secara keseluruhan yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan pada potensi dan kemampuan pedesaan. Menurut BPS Indonesia memiliki jumlah desa sebanyak 74.039 Desa di seluruh Indonesia.
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa penyelangaraan urusan pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa bantuan pemerintah desa. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri : 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Mentri Nomor 113 Tahun 2014.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan suatu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan di desa yang di dalam pelaksanaannya pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat. Melalui Alokasi Dana Desa pemerintah mengusahakan partisipasi masyarakat desa dalam memberikan aspirasi dalam membagun maupun memberdayakan potensi yang ada di desa.
Menurut Mardiasmo (2017: 134) Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi mencapai tujuan maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Indikator efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (Output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi output yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Efektivitas merupakan ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuan tersebut. Efektivitas hanya melihat suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk melihat Efektivitas Alokasi Dana Desa yaitu dengan jumlah realisasi Alokasi Dana Desa dibagi pendapatan Anggaran Alokasi Dana Desa.
Menurut Mardiasmo (2013) Rasio efisiensi merupakan rasio yang menunjukkan rasio besarnya biaya yang dikeluarkan dalam hal perolehan pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. Semakin kecil rasio efisiensi maka semakin baik kinerja pemerintah daerah. Efisiensi merupakan perbandingan output/input. Untuk mengukur tingkat efisiensi dalam mengelola keuangan Alokasi Dana Desa dengan melihat perbandingan antara realisasi Anggaran Pendapatan Alokasi Dana Desa dengan Jumlah realisasi anggaran belanja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Tahun 2017-2021 dan bagaimana tingkat efektifitas dan tingkat efisiensi pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Penelitian ini menggunakan metode analisis Deskriptif Kuantitatif. Teknik Pengumpulan Data menggunakan metode dokumentasi. Teknik Analisis Data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan rumus: Rasio Efektivitas dan Rasio Efisiensi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sahraen telah berjalan efektif Dimana pengelolaannya dari tahun ke tahun hampir semuanya terealisasi 100%. Tingkat presentase efektivitas kinerja keuangan Desa Sahraen pada tahun 2017 dikategorikan cukup efektif karena nilai presentasenya sebesar 91,71% dan pada tahun 2018-2021 memiliki kecenderungan dikategorikan efektif dimana tingkat presentase efektivitas sebesar 100% artinya jumlah Anggaran Alokasi Dana Desa dengan Realisasi ADD sama.
Pada tingkat efisiensi Keuangan Alokasi Dana Desa pemerintah Desa Sahraen Pada tahun 2017-2020 memiliki kecenderungan dikategorikan efisien dikarenakan tingkat presentasenya dibawah 100%. Sedangkan pada tahun 2021 dikategorikan tidak efisien dikarenakan tingkat presentasenya di atas 100%.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Kinerja Keuangan daerah adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran daerah dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, kemampuan daerah daerah dapat diukur dengan menilai efesiensi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu aspek Pemerintah Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Daerah. Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Dari latar belakang diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Kupang tahun 2017-2021 dilihat dari : (1) Rasio Efektivitas, (2) Rasio Efesiensi, (3) Rasio Keserasian, (4) Rasio Pertumbuhan, (5) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan rumus : Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Keserasian, Rasio Pertumbuhan, dan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten Kupang dilihat dari (1) Rasio Efektivitas dapat dikategorikan Kurang Efektif, karena rata-rata efektivitasnya sebesar 71,98%. (2) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah tergolong Efisien karena rata-rata besarnya rasio sebesar 99,72% . (3) Rasio Keserasian dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk belanja operasi daerah yaitu rata-rata sebesar 52,97% dibandingkan dengan rata-rata belanja modal sebesar 16,50%, (4) Rasio Pertumbuhan Kabupaten Kupang masih terpusat pada dana perimbangan, belum dapat mengoptimalkan PAD, (5) Rasio Kemandirian Keuangan Daerah masih tergolong Rendah Sekali dan dalam kategori pola hubungan Instruktif karena rata-rata rasionya sebesar 6,80%. Berdasarkan hasil penelitian, maka hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan menjadi saran peneliti adalah sebagai berikut : 1. Dengan diketahuinya Rasio Efektifitas pada Kabupaten Kupang yang kurang efektif. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatan yang telah ada. 2. Dengan diketahuinya Rasio Efesiensi pada Kabupaten Kupang sudah efisien Hal ini perlu ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Daerah Kabuaten Kupang. 3. Dengan diketahuinya Rasio Keserasian pada Kabupaten Kupang bahwa sebagian besar dana yang dimiliki pemerintah daerah masih diprioritaskan untuk kebutuhan belanja operasi. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang harus lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat yang nantinya dinikmati langsung oleh publik. 4. Dengan diketahuinya Rasio Pertumbuhan pada Kabupaten Kupang belum begitu baik karena selama kurun waktu 5 tahun belum stabil karena mengalami turun naik dari tahun ke tahun. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang harus dapat mengefisiensikan biaya yang dikeluarkan untuk belanja rutin dan lebih mengefektifikan untuk sector pembangunan yang dapat mendukung peningkatan PAD. 5. Dengan diketahuinya Rasio Kemandirian Daerah Pada Kabupaten Kupang masih tergolong rendah sekali dan dalam pola hubungan isntruktif. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari potensi yang telah ada. Kata Kunci: Kinerja Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Keserasian, Rasio Pertumbuhan, dan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA KUPANG
Tujuan peneletian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas dan Tingkat Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini dilakukan di Badan Keuangn dan Aset Daerah Kota Kupang. Teknik Pengumpulan Data berupa dokumentasi. Masalah yang diambil dalam peelitian ini adalah Laporan Keuangan pada Badan Keuangan dan Aset Daerh Kota Kupang.
Adapun konsep dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran dan pencapaian keberhasilan laporan keuangan yang diartikan sebagai hasil yang telah dicapai atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh karyawan, dan dapat dijelaskan bahwa laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaah tersebut. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan yang dimiliki Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Data analisis yang digunakan adalah Rasio Efektivitas dan Rasio Efisiensi. Hasil penelitian menunjukan bahwa rasio efektivitas dan rasio efisiensi selama tiga tahun mengalami tingkat efektivitas dan efisiensi yang baik. Rasio Efektivitas tertinggi yang dicapai 92,00%. Rasio Efisiensi tertinggi yang dicapai 10,11%. Kesimpulannya adalah laporan keuangan pada badan keuangan dan aset daerah kota kupang sudah memenuhi kriteria yang sangat baik.