ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD..
Salah satu aspek Pemerintah Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan Keuangan Daerah dan Anggaran Daerah. Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Dari latar belakang diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang tahun 2018-2022 dilihat dari :
(1) Rasio Efektivitas, (2) Rasio Efesiensi, (3) Rasio Ketergantunga, (4) Rasio Pertumbuhan,
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kupang. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan rumus : Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, Rasio Ketergantungan, Rasio Pertumbuhan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kupang dilihat dari (1) Rasio Efektivitas dapat dikategorikan Sangat Efektif, karena rata-rata efektivitasnya sebesar 106,05%. (2) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah tergolong Tidak Efisien karena rata-rata besarnya rasio sebesar 100,16%. (3) Rasio Ketergantungan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang masih mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yaitu rata-rata sebesar 74,02%, (4) Rasio Pertumbuhan Kota Kupang masih terpusat pada dana perimbangan, belum dapat mengoptimalkan PAD.
Berdasarkan hasil penelitian, maka hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan menjadi saran peneliti adalah sebagai berikut :
1. Dengan diketahuinya Rasio Efektifitas pada Kota Kupang yang sangat efektif. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah harus terus mengoptimalkan penerimaan dari potensi pendapatan yang telah ada.
2. Dengan diketahuinya Rasio Efesiensi pada Kota Kupang sudah efisien Hal ini perlu ditingkatkan lagi oleh Pemerintah Daerah Kota Kupang.
3. Dengan diketahuinya Rasio Ketergantungan pada Kota Kupang bahwa sebagian besar dana yang dimiliki pemerintah daerah masih banyak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat.
4. Dengan diketahuinya Rasio Pertumbuhan pada Kabupaten Kupang belum begitu baik karena selama kurun waktu 5 tahun belum stabil karena mengalami turun naik dari tahun ke tahun. Hal ini perlu diperhatikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang harus dapat mengefisiensikan biaya yang dikeluarkan untuk belanja rutin
dan lebih mengefektifikan untuk sector pembangunan yang dapat mendukung peningkatan PAD.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Dan Aksesibilitas Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kupang”. Masalah yang diambil dari penelitian ini adalah pengaruh penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kota Kupang. Adapun persoalan dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kupang (2) Bagaimana Pengaruh Aksesibilitas Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Keuangan Daerah Kota Kupang
Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan. Sasarannya adalah laporan keuangan yang mencakup penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan instansi pemerintah daerah. Dalam melaksanakan akuntabilitas publik, organisasi sektor publik berkewajiban untuk memberikan informasi sebagai bentuk pemenuhan hak-hak publik
Tujuan dari penelitian ini adalah menguji: (1) Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah (2) Pengaruh Aksesibilitas terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah (3) Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan dan Aksesibilitas terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Matode penarikan sampel Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini adalah purposive sampling dengan sumber data yang digunakan adalah data primer. Obyek dalam penelitian ini adalah Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang Yang berlokasi di Jl. S. K. Lerik No.1, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari 35 responden. Pengumpulan data melalui observasi langsung dan survei yang diperoleh dengan cara pembagian kuesioner kepada responden . Matode analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif dengan menggunakan uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis dengan menggunakan SPSS 25.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyajian laporan keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, hal ini menyatakan bahwa semakin baik penyajian laporan keuangan daerah maka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik. Pada aksesibilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, hal ini menyatakan bahwa semakin meningkatnya aksesibilitas maka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan meningkat. Hasil pengujian secara simultan dengan uji F yaitu penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah
Kata Kunci: Penyajian Laporan Keuangan, Aksesibilitas, dan Akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Pengelolaan keuangan daerah sangat besar pengaruhnya terhadap nasib suatu daerah karena daerah dapat menjadi daerah yang kuat serta mampu berkembang atau tidak, tergantung pada cara mengelola keuangannya. Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan membuat aset daerah terjaga keutuhannya. Keberhasilan otonomi daerah tidak terlepas dari kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangannya secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah (PP 58 tahun 2005, pasal 4). Salah satu cara untuk menganalisa kinerja keuangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangannya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Penilaian kinerja pemerintah berdasarkan berbagai rasio keuangan, diantaranya Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas dan Efisiensi, Rasio Keserasian, dan Rasio Pertumbuhan. (Halim, 2012:230). Rasio Kemandirian Pemerinah Kota Kupang yang di ukur dari tahum 2016 - 2020 masih termasuk dalam kategori rendah sekali dengan pola hubungan instruktif karena berada di antara 0% dan 25%, yaitu peranan pemerintah pusat masih sangat dominan dibandingkan pemerintah daerah, ini dapat dilihat dari rasio kemandirian keuangan daerah Kota Kupang pada tahun 2016 sebesar 12,13% ,tahun 2017 sebesar 17,24%, tahun 2018 sebesar 14,88%, tahun 2019 sebesar 16,22% dan tahun 2020 sebesar 14,19% Rasio Efektifivitas Pemerintah Kota Kupang Yang Diukur Dari Tahun 2016 – 2020, mengalami penurunan dari tahun ke tahun ke tahun hal ini dapat dilihat dari tahun 2016 sebesar 114,53%, tahun 2017 sebesar 110,26%, tahun 2018 sebesar 96,53%, tahun 2019 sebesar 94,73% dan tahun 2020 sebesar 102,75% dan berada dalam kategori efektif karena berada di bawah 100%, hal ini disebakan karena pemerintah daerah mampu merealisasikan pendapatan daerah sesuai yang di targetkan. Rasio Efesiensi Pemerintah Kota Kupang Yang Diukur Dari Tahun 2016 – 2020. Tahun 2016 sebesar 97,94% yang berada di kategori tidak efesien Tahun 2017 sebesar 95,26%, Tahun 2018 sebesar 97,87%, Tahun 2019 sebesar 97,98% , dan tahun 2020 sebesar 98,93% Rasio Keserasian yang diukur dari Rasio Belanja Modal Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2016 proporsinya sebesar 18,07%, Tahun 2017 sebesar 23,81%, 2018 sebesar 22,93%, tahun 2019 sebesar 19,23% , dan tahun 2020 sebesar 18,32%, yang berarti dapat dikatakan cukup karena berada di antara 0- 50%. Melalui Analisis Rasio Belanja Modal Pemerintah Daerah Kota Kupang dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang, guna untuk membiayai modal perusahaan dalam menjalankan kegiatan pembangunan di Kota Kupang. Rasio Pertumbuhan Pendapatan Pemerintah Daerah Kota Kupang yang di ukur dari tahun 2016 – 2020, mengalami penurunan dari tahun ke tahun hal ini dapat dilihat untuk tahun 2016 – 2018 terus menurun dengan jumlah di tahun 2017 sebesar 43,85%, 2018 sebesar -14,5%, kemudian tahun 2019 – 2020 kembali meningkat dengan jumlah di tahun 2019 sebesar 9,95%, dan tahun 2020 sebesar 83,36%, hal ini dikarenakan dana transfer pusat dan lain – lain pendapatan yang sah tidak stabil. Berdasarkan hasil analisis dan bahasan hasil anaalisis diatas maka dapat disimpulkan :Rasio kemandirian yang berada dalam kategori rendah sekali,dengan pola hubungan instruktif berarti Pemerintah Kota Kupang kurang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga menyebabkan Pemerintah Daerah Kota Kupang bergantung pada dana dari Pemerintah Pusat. Rasio Efektivitas yang masih dalam kategori tidak efektif hal ini terjadi dikarenakan Pemerintah Kota Kupang tidak mampu dalam mencapai target untuk pendapatan daerah tersebut. Rasio Efisiensi yang berada dalam kategori tidak efektif hal ini disebakan karena terdapat tiga tahun yang belanja daerah melebihi pendapatan Daerah Kota Kupang. Rasio Keserasian berada dalam kategori cukup, hal ini dikarenakan biaya yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang dalam pembelanjaan modal kurang mampu dalam menjalankan kegiatan untuk kebutuhan pembangunan daerah Kota Kupang. Rasio Pertumbuhan mengalami pertumbuhan yang kurang positif hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota Kupang tidak Mampu mempertahankan Pertumbuhan Pendapatan daerahnya dari tahun ke tahun.