Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Pemerintah Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PELAYANAN SARANA DAN PRASARANA MASYARAKAT DESA LEDEAE KECAMATAN HAWA MEHARA KABUPATEN SABU RAIJUA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKS Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Terhadap Pelayanan Sarana Dan Prasarana Masyarakat Desa Ledeae Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Masalah dalam penelitian ini adalah Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Untuk Pelayanan Sarana Dan Prasarana Masyarakat Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua. Hasil analisis dan bahasan hasil analisis atas masalah dan persoalan penelitian maka berikut kesimpulan atas hasil penelitian sebegai berikut: Pengelolaan Dana Desa untuk pelayanan sarana dan prasarana di Desa Ledeae Kecamatan Hawu Mehara dari tahap perencanaan kegiatan sampai pada pertanggungjawaban akhir mengacu pada Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang ketentuan pengelolaan keuangan desa. Pada tahap perencanaan pengelolaan keuangan desa, pemerintah melakukan musyawarah-musyawarah desa untuk menentukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan berupa usulan atau pendapat yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan Tahap Pelaksanaan/Pengelolaan, Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Ledeae mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) yang kemudian dilakukan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang akan menghasilkan dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes). Setelah menghasilkan dokumen APBDes, kepala desa menetapkan dokumen APBDes ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Penatausahaan merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pasal 63 Penatausahaan keuangan dimana pelaksana penatausahaan adalah Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan keuangan desa menggunakan sistem manual dan sistem aplikasi yang bernama Sistem Keuangan Desa (siskeused). Pelaporan menurut hasil penelitian sejalan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018, pasal 68 Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes, dan laporan realisasi kegiatan. Kepala desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan juli tahun berjalan. Pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa sudah sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018, pasal 71 dimana Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa. Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Satran bagi Pemerintah Desa, diharapkan dapat meningkatkan pelatihan khusus kepada perangkat desa mengenai tata kelola keuangan desa, guna meningkatkan SDM perangkat desa agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah desa Ledeae juga diharapkan dapat mengembang kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan mengurangi program berupa kegiatan fisik semata. Bagi Masyarakat, agar lebih berperan aktif dalam mengikuti kegiatan di desa dan masyarakat juga menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah desa dengan cara memberikan dukungan yang baik terhadap kinerja pemerintah desa agar tercapainya tujuan yang diharapkan. Kata kunci : Target Dana Desa, Sarana Dan Prasarana, Pemerintah Desa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

GMIT DAN DANA DESA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Yusuf Wenang Kaberang Wabang; GMIT dan Dana Desa; “Suatu Tinjauan Teologi Sosial Terhadap Peran Klasis Kupang Barat dalam Pengawasan Dana Desa oleh Pendeta se-Klasis Kupang Barat” Pembimbing I: Pdt. Eritrika D. Nulik, M.Th; Pembimbing II: Pdt. Arly E. M. de Haan, M.Si. Tulisan ini mengkaji tentang keterlibatan GMIT dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dalam proses pengelolaan dana desa. Kerjasama ini tertuang di dalam Kesepahaman Bersama tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Lokasi penelitian di Klasis Kupang Barat yang wilayah pelayanannya adalah wilayah pedesaan. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah pertama, untuk mengetahui konteks Klasis Kupang Barat di mana peran dalam pengelolaan dan pengawasan dana Desa dilakukan. Kedua, untuk mengetahui proses pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan pendeta Klasis Kupang Barat. Ketiga, untuk menghasilkan refleksi teologi sosial terhadap pengelolaan dan pengawasan dana desa yang bekerja sama dengan Klasis Kupang Barat, serta implikasinya bagi masyarakat dan juga merupakan Jemaat yang ada di wilayah pelayanan Klasis Kupang Barat. Untuk mencapai tujuan penulisan tersebut, maka metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Selanjutnya penulis melakukan wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian dan penulis juga menggunakan penelitian pustaka untuk memahami literatur-literatur yang menunjang penulisan karya ilmiah ini. Sedangkan metode penulisan yang dipakai adalah deskriptif, analitis, dan reflektif.. Mengacu pada hasil penelitian, maka penulis menemukan bahwa dari 5 orang narasumber yang diwawancarai penulis, terdapat 2 orang pendeta jemaat yang memiliki kerjasama yang baik dengan pemerintah desa sedangkan yang 3 orang pendeta lainnya tidak. Adapun kendala dari ketidakterlibatannya pendeta dengan pemerintah desa yaitu tidak adanya sikap keterbukaan dan hubungan komunikasi yang baik dari kedua belah pihak. Ada kerjasama yang terlihat hanya di awal perencanaan program desa, sedangkan pelaksaan, pengawasan dan pengevaluasian tidak nampak lagi. Padahal gereja dan Negara adalah hamba Allah yang keduanya haruslah membangun relasi yang setara dan sepadan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan dengan adanya kerja sama dalam proses pengelolaan dana desa maka gereja diberi tanggung jawab untuk membantu mengawalnya, maka dapat dikatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi GMIT untuk mempertanggung-jawabkan tugas kenabian dan keterpanggilannya di tengah dunia milik Tuhan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail