ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALISIS PENERIMAAN PAJAK DAERAH SEBELUM DAN SELAMA COVID DI KOTA KUPANG ABSTRAK Penelitian ini didasari karena adanya salah satu virus berbahaya yang disebut Covid-19 . Dengan adanya covid bukan hanya berdampak pada kesehatan saja tapi sangat berdampak juga pada aktivitas ekonomi. Penelitian dengan judul “Analisis Penerimaan Pajak Daerah Sebelum Dan Selama Covid Di Kota Kupang“ bertujuan untuk melihat perbandingan penerimaan pajak daerah sebelum dan selama covid terhadap pendapatan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan penerangan jalan. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada penelitian ini sampel yang digunakan adalah kumpulan data realisasi penerimaan pajak kota Kupang dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan penerangan jalan dari bulan Januari – Desember 2019 dan bulan Januari – Desember 2020. Penelitian ini menggunakan uji T-pa ired Sampel Test dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hasil uji penerimaan pajak hotel dan hiburan menggunakan T-paired Sampel Test mengalami perbedaan sebelum dan selama covid. Sedangkan penerimaan pajak restoran, reklame dan penerangan jalan tidak mengalami perbedaan sebelum dan selama covid. Kata kunci : Pajak Daerah, Covid-19, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH kota kupang. Tugas akhir, program studi S1 manajemen fakultas ekonomi universitas Kristen artha wacana kupang : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas dan kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah tahun 2018 – 2021. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder, untuk mencapai tujuan dari penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis rasio efektivvitas dan rasio kontribusi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2018 – 2021 menunjukan hasil yang sangat baik efektivitas pajak hotel dari tahun 2018 – 2021 mencapai rata – rata 94,85% yang tergolong efektif. sedangkan efektivitas pajak restoran dari tahun 2018 – 2021 menunjukan hasil rata – rata 109,11% yang tergolong sangat efektif. jadi efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2018 – 2021 menunjukan hasil yang sangat baik terhadap pendapatan asli daerah. Sedangkan pada kontribusi pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2018 – 2021, kontribusi yang diberikan pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah masih sangat kurang. Berdasarkan perhitungan efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dari tahun 2018 - 2021 pada pajak hotel data perhitungan penerimaan realisasi dari tahun 2018 – 2021 mengalami fluktuasi dimana perhitungan realisasi paling tertinggi terdapat pada tahun 2018 dimaana kriteria realisasinya mencapai 102,94% yang tergolong sangat efektif dan paling terenda pada tahun pada tahun 2021 yang mencapai 84,52% yang tergolong cukup efektif, rata – rata perhitungan realisasi pajak hotel 94,85% yang tergolong efektif. sedangkan pada pajak restoran pada tahun perhitungan realisasi tertinggi pada tahun 2019 dimana kriteria realisasinya mencapai 122,01% yang tergolong sangat efektif , sedangkan perhitungan realisasi paling terenda pada tahun 2021 sebesar 89,52% yang tergolong cukup efektif, rata – rata perhitungan realisasi pajak restoran sebesar 109,11% yaitu sangat efektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini berjudul : “Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malaka”. Efektivitas pajak hotel merupakan perbandingan antara penerimaan pajak hotel dengan target penerimaan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari pelaksanaan penerimaan pajak hotel, dengan membandingkan target yang ditetapkan dengan realisasinya. Penerimaan pajak hotel dapat membantu dalam peningkatan pendapatan suatu daerah, seberapa besar peningkatannya pajak hotel untuk memenuhi tingkat pendapatan asli daerah, melalui penerimaan pajak hotel yang tujuannya juga untuk mengukur potensi penerimaan pajak hotel yang sudah menunjukkan tingkat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan suatu daerah dalam menigkatkan pendapatan asli daerah, dan digunakan untuk mengukur kontribusi dalam penerimaan pajak hotel, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumen tasi yaitu mengambil populasi dan sampel dengan melakukan wawancara dan dokumentasi sebagai pengumpulan data. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah efektivitas pajak hotel, pendapatan asli daerah dan kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator Efektivitas Pemungutan pajak hotel di kabupaten malaka pada tahun 2015-2019 tergolong sangat efektif dimana pemungutan pajak hotel rata-rata mencapai 150% atau rata-rata realisasi mencapai 59,499,940 dari target yang ditetapkani Rata-rata target pendapatan asli daerah tahun 2015 sampai tahun 2019 menjadi sebesar Rp 30.686.825.104 dan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Malaka Menjadi sebesar Rp 32,369,709.52 dan rata-rata tingkat efektivitas tahun 2015 sampai dengan 2019 mencapai Rp 105% terbilang sangat efektif. Realisasi pendapatan asli daerah pada tahun 2019 tidak efektif dikarenakan penerimaan retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah belum mencapai target yang direncanakan, hal ini dapat dilihat dari presentase efektifitas yang hanya 42%. Kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah dari tahun 2015 sampai dengan 2019 rata-rata mencapai 0,28% kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah dikatakan sangat rendah karena kurang dari 10%. Kata kunci : Efektivitas Pajak Hotel , Pendapatan Asli Daerah dan kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah