ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini adalah : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penyuapan Oleh Advokat Kepada Hakim”.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana Motif terjadinya Tindak Pidana Penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim?
2. Bagaimana modus terjadinya Tindak Pidana penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim?
3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana penyuapan oleh advokat Kepada Hakim dan Uang Sebagai Barang Bukti
Berdasarkan Hasil penelitian Penulis bahwa :
1. Motif Pelaku Tindak Pidana Penyuapan yang dilkukan oleh Advokat Kepada Hakim ialah:
a. Memenangkan perkara di PTUN Medan
b. Membebasakan kliennya dari tahanan.
2. Modus pelaku Tindak Pidana Penyuapan oleh Advokat Kepada Hakim ialah:
a. Menjanjikan pemberian sesuatu kepada Hakim
b. Memberi sejumlah uang kepada Hakim.
3. Akibat Hukum Tindak Pidana Penyuapan yang dilakukan oleh Advokat Kepada Hakim
1. Terhadap pelaku ialah:
a. Terdakwa di Tahan di Rutan
b. Terdakwa di jatuhi 7 (Tujuh) Tahun Penjara
c. Terdakwa didenda
d. Terdakwa membayar Biaya perkara.
2. Terhadap barang bukti
Barang bukti disita dan diberikan kepada KPK
Kata Kunci : Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penyuapan, Advokat, Hakim
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi: “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Obstruction Of Justice Oleh Advokat”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Obstruction of Justice oleh Advokat ada yang dijatuhi putusan pemidanaan dan ada yang dijatuhi putusan bebas”? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahuai alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction of justice Oleh Advokat. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu dengan mengkaji putusan Nomor : 90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst, putusan Nomor : 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, putusan Nomor : 3328 K/Pid.Sus/2019, putusan Nomor : 78 PK/Pid.Sus /2021, putusan Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst, putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dan putusan Nomor : 3315 K/Pid.Sus/2018, putusan Nomor : 294 PK/Pid.Sus/2021. Penelitian ini menggunakan dua variable yaitu variable bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap perkara Obstruction of Justice oleh Advokat dan Variabel terikat adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat . Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: Alasan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : Alasan penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : 1. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi. 2. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Alasan penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : 1. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. 2. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan. Saran dari penelitian ini yaitu: 1. Kepada penegak hukum, seharusnya menaruh perhatian yang lebih serius dan bersikap profesional untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perbuatan menghalangi proses hukum. 2. Kepada advokat sendiri harus menyadari betul bahwa perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) merupakan suatu perbuatan pidana yang kualitas dan bahayanya sama halnya dengan tindak pidana lainnya.