Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Obstruction Of Justice Oleh Advokat

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul skripsi: “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Obstruction Of Justice Oleh Advokat”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Obstruction of Justice oleh Advokat ada yang dijatuhi putusan pemidanaan dan ada yang dijatuhi putusan bebas”? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahuai alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction of justice Oleh Advokat. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu dengan mengkaji putusan Nomor : 90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst, putusan Nomor : 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, putusan Nomor : 3328 K/Pid.Sus/2019, putusan Nomor : 78 PK/Pid.Sus /2021, putusan Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst, putusan Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dan putusan Nomor : 3315 K/Pid.Sus/2018, putusan Nomor : 294 PK/Pid.Sus/2021. Penelitian ini menggunakan dua variable yaitu variable bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim terhadap perkara Obstruction of Justice oleh Advokat dan Variabel terikat adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat . Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka: Alasan Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : Alasan penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : 1. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi. 2. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Alasan penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice oleh Advokat adalah : 1. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. 2. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan. Saran dari penelitian ini yaitu: 1. Kepada penegak hukum, seharusnya menaruh perhatian yang lebih serius dan bersikap profesional untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perbuatan menghalangi proses hukum. 2. Kepada advokat sendiri harus menyadari betul bahwa perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) merupakan suatu perbuatan pidana yang kualitas dan bahayanya sama halnya dengan tindak pidana lainnya.

Kata kunci

Putusan Hakim, Obstruction Of Justice , Advokat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Obstruction Of Justice Oleh Advokat2023 · oai:ais:skripsi:3969

Publikasi terkait