ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Aborsi.
Rumusan masalahnya adalah (1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pidana aborsi? (2) Bagaimana modus terjadinya tindak pidana aborsi? dan (3) Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana aborsi?
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana aborsi. (2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana aborsi. dan (3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana aborsi. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana aborsi, dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim tindak pidana aborsi.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini sebagai berikut:
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana aborsi hamil karena diluar nikah, malu karena pacar tidak mau tanggung jawab, dan sosial dan ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari turut serta melakukan tindak pidana aborsi
2. Modus pelaku melakukan tindak pidana aborsi adalah melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan terlarang, ramuan, atau bahkan dengan memasukkan berbagai benda asing pada alat kelamin.
3. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi adalah terdakwa dikenai pidana penjara, dikenai pidana denda, dan membayar biaya perkara.
Adapun saran dari penulis terkait dengan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana aborsi:
1. Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang yang melakukan tindak pidana aborsi.
2. Diharapkan penegak hukum dapat memberantas tindak pidana aborsi.
3. Diharapkan penjatuhan hukuman lebih tegas sehingga masyarakat atau pun pelaku tindak pidana aborsi mendapat efek jerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: “DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA TURUT MEMBANTU MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Bagaimana akibat hukum pada pelaku tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis Tujuan penelitian adalah: Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Untuk mengetahui. bentuk dalam tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis Untuk Mengetahui cara pelaku dalam melakukan tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Untuk Mengetahui akibat hukum dalam tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan dan menjelaskan tentang terjadinya tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Dalam penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu :Variabel Bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel lain, variabel bebas dalam penelitian ini adalah terjadinya tindak pidana. turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis Sedangkan Variabel terikat adalah atau yang di sebut yang menjadi akibat dari adanya pengubah variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka kesimpulan yang diambil adalah: 1) Motif pelaku tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis: a) Karena tidak memiliki cukup uang untuk menikah, b) karena masih ingin sekolah, c) karena tidak mau bertanggung jawab 2) Modus pelaku tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis: a) Menyuruh meminum obat penggugur kandungan, b) Memberitahukan alamat dukum penggugur kandungan c) Mengantarkan ke dukun penggugur kandungan 3) Akibat Hukum pada pelaku tindak pidana turut membantu melakukan abortus provocatus criminalis: a) Dipidana penjara, b) Didenda, c) dibebani biaya perkara. Kata Kunci : Aborsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Motif Terjadinya Tindak Pidana Aborsi”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana motif terjadinya tindak pidana aborsi?Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana aborsi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif terjadinya tindak pidana aborsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Bks. 2) Nomor : 121/Pid.B/2014/Pn.Tmg. 3) No: 70/Pid.B./2013/PN.Sbr. 4) No. 01/Pid.B/2013/PN.Plp. 5) Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Cbn. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah motif pelaku tindak pidana aborsi. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah tindak pidana aborsi. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa motif terjadinya tindak pidana aborsi adalah, 1) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena diminta oleh saksi. 2) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi dengan tujuan keinginan untuk mendaptkan uang. 3) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena terdakwa belum siap berumah tangga dan 4) Terdakwa merasa takut jika kehamilannya diketahui orang tuanya. 5) Motif Aborsi secara Kriminologi dan 6) Motif Aborsi secara Yuridis. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan lapisan masyarakat atau media masa untuk melakukan penyuluhan terhadap maraknya tindakan aborsi. Dan seharusnya pemerintah segera membuat dan mengeluarkan aturan turunannya sebagai penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah tentang aborsi. Kata Kunci:Motif, Tindak Pidana, Aborsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi
Permasalahanya adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas putusan dalam tindak pidana aborsi dan variabel terikat yaitu: putusan pemidanaan terhadap pelaku aborsi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi disebabkan karena: 1). Tuntutan penuntut umum yang berbeda. 2). Kualitas perbuatan pidana dari terdakwa; 3) Independensi hakim, dan 4) Pertimbangan subyektif hakim yang terdiri dari hal yang memberatkan dan meringankan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A”, Masalah pokok Penelitian, “Mengapa hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana aborsi saling berbeda antara satu dengan yang lain ?, Tujuan Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi berbeda diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A ? ” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan atau (Data Sekunder) Berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A. Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2. Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Terjadi Disparitas Penjatuhan Hukuman Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2016/PN.Kpg, Nomor: 242/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Nomor: 244/Pid.Sus/2015/PN.Kpg, Adalah Sebagai Berikut : A. Tuntutan Pidana Berbeda B. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda C. Kualitas Perbuatan Pelaku D. Faktor-Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Dalam Persidangan E. Faktor-faktor Yang Menimbulkan Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi F. Independensi Hakim, Kata Kunci : Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi