DESKRIPSI TENTANG PENERAPAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Penerapan Hukum Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Menghilangkan Nyawa Orang Lain”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menghilangkan nyawa orang lain ada yang diterapkan Pasal 170 c KUHP dan ada yang diterapkan pasal 76 huruf c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menghilangkan nyawa orang lain ada yang diterapkan Pasal 170 c KUHP dan ada yang diterapkan pasal 76 huruf c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menghilangkan nyawa orang lain ada yang diterapkan Pasal 170 c KUHP dan ada yang diterapkan pasal 76 huruf c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana kekerasan menghiangkan nyawa orang lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari kelima putusan pengadilan tersebut, maka alasan hakim menerapkan Pasal 170 C KUHP terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan menghilangkan nyawa orang lain yaitu : 1) Pelaku anak melakukan tindak pidana bersama-sama orang dewasa. 2) Perbuatan anak bersama-sama pelaku orang dewasa memenuhi unsur pasal 170 huruf C KUHP, yaitu : Unsur Barang Siapa, Unsur Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan mengakibatkan maut. Alasan hakim menerapkan Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yaitu : 1) Pelaku tindak pidana semua berstatus anak. 2) Perbuatan para pelaku anak memenuhi unsur Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu : Unsur Setiap Orang, Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.