Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S

4.594 karya publik ditemukan.

2121: 12026: 1192025: 912024: 662023: 7132022: 9232021: 15352020: 2402019: 12018: 772017: 12016: 42015: 12014: 22013: 22010: 12009: 21989: 1

MAKNA INTEGRITAS

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Seorang pemimpin dalam memakai kekuasaannya untuk keuntungan bagi diri sendiri, tanpa memperhatikan orang lain adalah pemimpin yang gagal. Injil Markus 6:14-29, menggambarkan dengan jelas tentang kekuatan seorang pemimpin (raja Herodes Antipas) yang perbuatannya melanggar hokum Yahudi. Ketika Herodes Antipas ditegur oleh seorang nabi yang disegani oleh banyak orang termasuk dirinya, dengan keangkuhan ia membalas teguran itu dengan memasukkan Yohanes Pembaptis kedalam penjara. Pada masa itu karena rajalah yang memiliki kekuasaan berhak melakukan hal tersebut. Meskipun pada Yohanes Pembaptis tidak ada tindakan kejahatan yang dilakukan. Yohanes Pembaptis mengetahui benar situasi kekuasaan seorang pemimpin pada saat itu. Yohanes Pembaptis menyadari bahwa tegurannya kepada Herodes Antipas akan menghasilkan suatu kemalangan bagi dirinya. Tetapi, karena keteguhannya sebagai seorang yang memiliki tanggungjawab dalam menyampaikan kebenaran, ia mampumenunjukkan integritas dirinya sebagai seorang yang diutus Allah. Yohanes Pembaptis tidak takut kepada kekuasaan raja Herodes Antipas, ia hanya takut apa bila suara Tuhan tidak disuarakan. Kesetiaannya kepada kebenaran (FirmanTuhan) membuat terus memahami arti panggilan kehadirannya. Yohanes Pembaptis dipilih dan diutus Allah untuk mempersiapkan umat menyambut kedatangan sang Mesias. Situasi kehidupan sekarang ini membuat seseorang memilih diam ketika melihat perbuatan ketidakdilan terjadi. Hal ini mempengaruhi integritas dari seseorang itu hilang, akan berbahaya jika seseorang itu ialah pendeta. Pendeta yang kehilangan integritas dirinya sebagai pelayan Tuhan, akan membuatnya kehilangan kepercayaan dari jemaat. Nilai-nilai pada citra seorang pendeta akan menurun. Karena itu, dengan mendalami teks injil Markus 6:14-29 tentang Yohanes Pembaptis dibunuh, dengan menggunakan metodologi historis kritis untuk memperoleh kerygma. Dan dari kerygma dapat memberikan sumbangsih untuk menemukan makna dari integritas seorang pelayan.

AMMU AE NGA RUKOKO

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumah orang Sabu dibedakan menjadi dua jenis yakni rumah asli Sabu (Ammu Hawu) dan juga rumah asing (Ammu Jawa). Rumah asli Sabu berbentuk panggung dan mempunyai dua jenis yaitu Ammu Ae Nga Rukoko serta Ammu Taga ‘Batu. Rumah jenis pertama ini kedua ujung bubungannya menonjol ke luar yakni ke barat dan ke timur (hal ini dikarenakan rumah asli Sabu memanjang barat-timur) dengan bagian atap yang disebut rukoko (daun leher). Rumah jenis kedua yakni Taga ‘Batu dua batang baloknya melengkung dan salah satu ujungnya dihubungkan sehingga membentuk setengah lingkaran pada kedua sisi melebar rumah. Orang Sabu meyakini bahwa warga dalam sebuah rumah sama seperti halnya penumpang dalam sebuah perahu. Pandangan orang Sabu mengenai rumah ialah rumah bukanlah sebagai tempat tinggal saja tetapi juga rumah memiliki sebuah makna yang lebih dari itu. Rumah orang Sabu pada saat pembuatan sudah diberi posisi dengan makna tersendiri yang melambangkan sebuah kehidupan. Hingga kini, ammu ae nga rukoko merupakan salah satu budaya orang Sabu yang masih terpelihara hingga saat ini, meskipun sudah terjadi modernisasi. Modernisasi yang terjadi saat ini membuat sebagian masyarakat Sabu memilih untuk membangun rumah sesuai dengan gaya yang modern yang tidak sesuai lagi dengan rumah asli orang Sabu (ammu ae nga rukoko).             Jemaat GMIT Yeruel Seba Kota merupakan jemaat yang berada di tengah perkotaan Seba. Sebagai jemaat yang berada di tengah perkotaan, tentunya pengaruh modernisasi sangat bisa dirasakan oleh jemaat ini. Namun, masih ada juga sebagian jemaat yang lebih memilih untuk tetap menjaga dan melestarikan rumah ini dengan cara masih tetap tinggal di rumah ini. Hal inilah yang ingin dikaji oleh penulis yaitu apakah modernisasi memberikan pengaruh terhadap pemaknaan rumah bagi orang Kristen Sabu, dan juga mengapa ada sebagian masyarakat yang sangat menjaga sekali agar bangunan rumah ini tetap terjaga dengan dilestarikan. Apakah karena ada nilai-nilai dari rumah ini yang nyaris tidak terjaga karena adanya modernisasi sehingga sebagian orang tetap memilih untuk melestarikan rumah ini? Penulis berharap tulisan ini dapat membantu jemaat Kristen

RELASI KELUARGA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Keluarga adalah lembaga yang pertama yang ada di dunia. Setiap keluarga  sejati dan bahagia merupakan suatu komunitas yang melandaskan cinta kasih. Kehidupan keluarga yang baik ditandai dengan relasi yang harmonis, selaras, dan seimbang di antara anggota keluarga. Tetapi dalam kenyataannya, relasi dalam keluarga cenderung banyak yang rusak dengan berbagai persoalan. Hal ini dikerenakan, anggota keluarga belum memahami peran dan fungsinya masing-masing sehingga relasi yang terjalin dalam keluarga tidak berjalan dengan baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak relasi keluarga kristen masa kini yang rusak. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membahas pemahaman pemikiran Paulus dalam surat Kolose tentang relasi dalam keluarga. Kajian Ilmiah ini bertujuan untuk menyampaikan interpretasi yang benar dan alkitabiah tentang relasi keluarga menurut Paulus dalam surat Kolose. Kemudian, melalui karya ilmiah ini keluarga-keluarga Kristen dapat menemukan apa yang menjadi prinsip, tujuan serta aspek-aspek dalam mempertahan keutuhan rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, menunjukkan bahwa relasi yang benar dalam keluarga, yang menuntut adanya sikap tunduk, mengasihi, dan menaati. Serta menjadikan kasih Kristus sebagai dasar kehidupan rumah tangga memiliki dampak yang sangat kuat untuk menentukan keutuhan rumah tangga Kristen. Dengan kata lain, rumah tangga tanpa kasih Kristus, maka rumah tangga itu akan mengalami kehancuran. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga Kristen dapat melakukan peran dan fungsi dengan baik demi mewujudkan keluarga yang harmonis.

FUNGSI REKONSILIASI DAN PEMULIHAN DALAM PENDAMPINGAN PASTORAL

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pemuda berasal dari kata “muda” yang berarti belum sampai pada setengah umur. Dalam pengertian ini jelas bahwa muda berarti manusia yang belum lanjut usia dan tidak berada pada posisi anak kecil lagi. Kaum muda dianggap sebagai orang-orang yang terpengaruh oleh hal-hal baru baik positif maupun negatif. Hal ini juga terjadi pada generasi muda jemaat GMIT Sion Boentuka .Sebagai bagian dari anggota tubuh Kristus, generasi muda gereja seharusnya ikut berperan aktif dalam melayani Tuhan. Mereka seharusnya menjadi anggota gereja yang baik dan berperan aktif sebagai saksi Kristus. Generasi muda GMIT Sion Boentuka adalah para pemuda yang juga kaum yang mudah terpengaruh dengan hal-hal baru. mereka terdiri dari anak-anak yang sedang duduk di bangku pendidikan SMA sampai mereka yang sudah tamat sekolah. Tahun 2018 lalu terjadi konflik antar kaum pemuda dengan salah satu Majelis Jemaat Harian. Hal ini kemudian berdampak pada pelayanan pemuda yang kemudian terhenti dan tidak berjalan seperti biasa. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Dampak yang ditimbulkan dari konflik yang terjadi antara kaum pemuda dengan Majelis Jemaat Harian serta merefleksikan menurut sudut pandang Teologi Pastoral. Tujuan ini dicapai dengan melakukan penelitian lapangan dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang di gunakan untuk memperoleh data yang akurat dengan metode yang digunakan untuk penulisannya adalah metode studi kasus. Metode studi kasus membantu untuk mendeskripsikan, menganalisa, merefleksikan dan memberikan tawaran aksi pastoral yang dapat dipakai oleh gereja. Semua manusia ciptaan Allah adalah tubuh Kristus yang walaupun berbeda tetapi saling melengkapi untuk membentuk satu tubuh yang utuh dan sempurna. konflik ini menimbulkan perpecahan. Perpecahan yang terjadi ini harus di selesaikan agar persekutuan sebagai tubuh Kristus menjadi kembali utuh.

RITUAL PASOLA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ritual Pasola, merupakan sebuah ritus yang dilakukan dalam pelaksanan Pasola di Kodi Wainyapu Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya. Ritual merupakan ritus atau tindakan dalam kehidupan sosial masyarakat. Sedangkan Pasola dalam bahasa Kodi Payengung yang artinya kayu panjang atau lembing, kemudian Pholong Menunggang Kuda, sambil berlemparan lembing. Dalam pelaksanaan Pasola sering sekali terjadi peselisihan antara kabizu (kelompok) yang terlibat dalam pelaksanaan Pasola. mengakibatkan selisih paham dan berujung mengacaukan Ritual Pasola. Sehingga penulis mengangkat penelitian ini dengan judulRitual Pasola (“Suatu Tinjauan Teologi Kontekstual terhadap Ritual Upacara adat Pasola di Kodi Wainyapu, dan implikasinya bagi pelayanan jemaat GKS Wainyapu”). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Ritual Pasola di Jemaat GKS Wainyapu dan menganalisis masalah yang sering terjadi ketika pelaksanaan Pasola di lakukan, serta menemukan nilai-nilai teologis sebagai bahan refleksi dan implikasinya bagi pelayanan Jemaat GKS Wainyapu. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif, untuk mengetahui pemahaman mengenai masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas masalah yang sedang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Pasola, konflik sering terjadi antara Kabizu-kabizu (kelompok-kelompok) yang mengikuti Pasola. Namun ketua adat, pemerintah dan gereja bersatu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan cara perdamaian atau mendamaikan pihak-pihak yang bermasalah, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut hingga menjadi dendam yang berkepanjangan. Ritual Pasola memiliki nilai-nilai kristiani seperti persekutuan, kekeluargaan/kebersamaan, perdamaian. Ritual Pasola mengandung nilai yang dijadikan refleksi bagi Jemaat GKS Wainyapu melalui nilai-nilai persekutuan, kekeluargaan, kebersamaan dan perdamaian sebagai bentuk kasih dari Allah bagi Jemaat GKS Wainyapu dan masyarakat Desa Wainyapu, sehingga dapat diambil dan dimaknai dalam kehidupan Jemaat GKS Wainyapu. Agar kasih dari perdamaian itu selalu tercipta di tengah-tengah jemaat dan masyarakat.

Kuasa Doa Orang Beriman

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pergumulan hidup tiap-tiap orang, tentunya tidak terlepas dari yang namanya“Doa”. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam Cerita-cerita Teks Alkitab banyak menceritakan tentang cara dan kebiasaan orang Yahudi berdoa sesuai dengan ajaran Taurat. Tentunya Yesus pun sama dalam melakukan hal tersebut. Namun yang menarik ialah, cara dan gaya Yesus dalam cerita teks Markus 11:20-26 menceritakan dengan jelas bagaimana Yesus mengajarkan murid-murid tentang doa dengan suatu pemahaman yang baru tentang cara mereka berdoa. Cerita tentang kutukan Yesus terhadap pohon ara merupakan hal yang mengejutkan bagi para murid. Pohon ara yang tadinya merupakan lambang kejayaan bagi masyarakat Yahudi saat itu, dikutuk Yesus, dan pada akhirnya layu, kering dan mati. Bagaimana tidak, karena pohon ara yang merupakan simbol kehidupan dan jabatan orang Yahudi saat itu dikutuk Yesus begitu saja. Tentunya ada hal penting yang Yesus ingin tunjukan lewat tindakannya dengan menjadikan pohon ara sebagai persamaan dengan kehidupan para Imam dan Ahli Taurat pada saat itu, yang dimana mereka tidak memberi kehidupan bagi banyak orang dengan hanya berdaun lebat namun tidak memiliki buah, dan hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang ditunjukkan oleh para Imam dan Ahli Taurat. Mereka hanya menjalankan tugas dan peran mereka secara formalitas tanpa benar-benar hidup dan berbuah bagi sesame mereka dalam hal pelayanan mereka. Mereka hanya sibuk mengajar dan dengan kesombongan memamerkan kesombongan rohaniah mereka didepan umat. Tentunya ada pelajaran penting yang ingin Yesus berikan kepada para murid dan orang-orang Yahudi saat itu. Pertama, hidup harus bersumber pada akar yang menjadi sumber kehidupan bagi Pohon tersebut, dan tentunya dengan mnejadikan Yesus Kristus sebagai akar/sumber kehidupan, pohon itu akan terus hidup dan bertumbuh. Begitu dengan manusia dalam menjalani kehidupannya. Harus terus bergantung pada Yesus sebagai sumber kehidupan mereka. Yang berikut, ialah hidup menghasilkan buah.bukan hidup seperti kebiasaan para Imam dan Ahli Taurat yang hanya bermegah dalam jabatan mereka tanpa memberikan pengajaran yang baik dan benar bagi umat. Tentunya mereka sama saja dengan pohon ara yang tidak menghasilkan buah. Mereka harusnya ditebang dan dibuang kedalam Api, karena mereka tidak memiliki fungsi apa. Kedua, memanjatkan doa dengan keyakinan iman yang teguh pada Allah, yang di dalamnya percaya sepenuhnya kepada Allah bahwa doa tersebut akan terjawab. Ketiga, berdoa dengan tanpa memiliki rasa bimbang dan ragu dalam hati. Keempat, ketulusan hati dalam hal mengampuni. Mengampuni dengan tanpa terkecuali siapapun orang itu. Kehidupan kekristenan dimasa sekarang yang penuh dengan persoalan, tentunya menjadikan orang Kristen semakin setia membangun relasi mereka dengan Allah. Terbukti dalam kehidupan 2 tahun terakhir di tahun 2020 dan 2021, banyak orang Kristen semakin rajin bergereja karena sebelumnya gereja ditutup dari kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dengan bentuk aturan yang dinamakan pembatasan social berskala besar (PSBB), dan juga Perberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) beberapa waktu akibat situasi pandemic Covid-19 yang terus meningkat. Ditambah dengan bencana Siklon tropis badai Seroja yang memporak-poranda sebagian besar wilayah NTT pada bulan April 2021, tentunya memberikan refleksi tersendiri bagi jemaat dalam bergumul dengan kehidupan mereka yang sejatinya mereka bawa dalam doa-doa mereka. Doa, sejatinya tidak hanya dibutuhkan pada saat-saat krisis seperti sekarang dan nasehat Yesus tentang doa sebagaimana dicatat dalam Markus 11:20-26 menjadi sangat penting. Dalam tulisan ini, penulis berupaya untuk mencari dan menemukan bagaimana seharusnya orang Kristen memahami doa-doa mereka dalam menjalani pergumulan hidup mereka yang penuh dengan tantangan dan persoalan. Dengan bertekun dalam doa, pada akhirnya, orang-orang Kristen akan menemukan harapan dan sukacita dalam segala situasi hidup mereka.

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP SENGKETA MEREK ADA YANG DIKABULKAN DITOLAK DAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Sengketa Merek ada yang dikabulkan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterimadengan Rumusan masalah Mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dikabulkan, ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim pengadilan niaga terhadap sengketa merek ada yang dikabulkan, mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dinyatakan tidak dapat diterima.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sengeta merek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan bahan hukum yang mengikat seperti putusan putusan pengadilan, P utusan No 72/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Pst.Putusan No.55/Pdt/Sus M erek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan No.11/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niag a.Jkt.Pst. Putusan No.49/Pdt.SusMerek//2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan N o.05/Pdt.Sus. HKI/Merek/2017/PN.Niaga.Sby. sumber data adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu bahwa penggugat adalah pendaftar pertama yang mengajukan pendaftaran merek di Direkorat Merek. Gugatan penggugat ditolak karena gugatan tidak beralasan hukum atau peristiwa-peristiwa yang diajukan tidak membenarkan tuntutan. gugatan penggugat tidak jelasnya objek sengketa/obsccur libel.Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak jelas atau kabur dan kurang pihak alasannya bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA MENYATAKAN PKPU TERHADAP PERNYATAAN PAILIT PEMOHON

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA MENYATAKAN PKPU TERHADAP PERNYATAAN PAILIT PEMOHON PEMOHON Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa hakim pengadilan niaga menyatakan PKPU terhadap pernyataan pailit pemohon. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: untuk mengetahui mengapa hakim pengadilan niaga dalam memutus sengketa yang menyatakan PKPU terhadap pernyataan pailit pemohon. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan Hakim menolak Putusan peryataan pailit Pengadilan Negeri dan alasan Hakim mengabulkan Putusan peryataan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri Hakim menolak Putusan peryataan pailit tersebut antara lain, karena pemohon pailit tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan Hakim mengabulkan Putusan peryataan pailit dalam perjanjian adalah pemohon pailit dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan Kata Kunci : Putusan, Kepailitan. PKPU

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Mengapa Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan variabel terikat yakni putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian tersebut ditemukan ada 2 (dua) alasan menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena: 1. Alasan sosiologis yaitu: a. Independensi Hakim 2. Alasan yuridis: a. Hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Saran dari penulis : kepada hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar- benar teliti sehingga tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum, agar tercapai apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni Kepastian,Keadilan dan Kemanfaatan. Kata Kunci: Disparitas, Pencurian Dengan Pemberatan

DESKRIPSI TENTANG MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA PEMBOBOLAN REKENING BANK

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum terjadinya Pembobolan Rekening Bank”.Kejahatan pembobolan rekening bank merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, perangkat dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah modus para pelaku melakukan pembobolan rekening bank dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari pembobolan rekening bank terhadap pelaku. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikansuatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya.Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dimana pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaandan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu variabel bebas.Yang menjadikan variabel bebas adalah modus tindak pidana pembobolan rekening bank dan veriabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Pembobolan Rekening Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan modus terjadinya tindak pidana Pembobolan Rekening Bank adalah :Pelaku mengambil data pribadi / nomor pin kartu atm milik korban dengan maksud agar pelaku dapat melakukan transaksi dengan menggunakan ATM tersebut, pelaku berpura-pura menjadi orang lain (korban) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari rekening korban, pelaku bekerja sama dengan pihak Bank yang mengetahui informasi rahasia dari rekening milik korban dan melakukan transaksi dengan rekening tersebut. Pelaku mengambil data pribadi korban dengan menggunakan alat perekam data yang terdapat pada kartu atm korban.Pelaku masuk ke dalam system perbankan secara ilegal dan melakukan transaksi berulang-ulang dengan menggunakan rekening pelaku tanpa mengurangi saldo yang ada dalam rekening pelaku. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pembobolan rekening bank :Pidana penjara terhadap Terdakwa, Penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dan biaya perkara yang wajib dibayar oleh terdakwa. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diakhir penelitian inidirekomendasikan beberapa saran dari penulis yang dapat digunakan sebagai masukan bagiperkembangan ilmu hukum diantaranya sistim perbankan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat meminimalisir segala segala bentuk kejahatan perbankan dengan modus yang baru dan aparat hukum yang berwenang harus dapat memberikan tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami Bank maupun nasabah, Kata kunci : Tindak Pidana, Pembobolan Rekening Bank, Modus dan Akibat Hukum.

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa putusan terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan ada yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah Untuk mengetahui penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Sifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap objek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab atau dasar pertimbangan hakim memberikan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan., sedangkan variabel terikatnya adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan Negeri, terkait dengan dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan, terdapat putusan pemidanaan dan ada putusan bebas. Berdasarkan hasil analisis ditemukan penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas adalah : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena : unsur pasal yang di dakwakan terbukti, Sedangkan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Bebas karena : Pelaku tidak terbukti sebagai pelaku usaha. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan di sini berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah : Menjalankan kearifan local, adalah wujud pengharaah budaya, akan tetapi ada sejumlah kearifan local di bidang lingkungan hidup yang dalam mengikutinya harus tetap berantisipasi pada peraturan perundangan yang mengatur tentang hal yang sama. Juga ada tindak pidana lingkunganm dngan objek tindakdakpidana yang sama, namun berdasarkan pertimbangan hakim diputus pemidanaan, tetapi ada juga yang diputus bebas. Karena itu wagra masyarakat harus cerdas dalam melaksanakan kearifan local, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koridor norma atau peraturan perundangan. Karna hakim juga menghargai kearifan local, namun kearifan local yang tetap memperhatikan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama tersebut

Deskripsi Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah Bagaimana Akibat Hukum Perceraian Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas, dan variable terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel terikat (dependen). variabel bebas dalam penelitian ini adalah perceraian suami istri yang berbeda agama. Variabel terikat variabel penelitian ini adalah akibat hukum terhadap anak. Jenis data yang digunakan dalam penelittian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan, putusan No.14/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No.20/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 28/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No. 73/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 0049/Pdt.G/2010/PA. Ska. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima Mengenai Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri yang berbeda agama: Suami berstatus Duda, Suami kembali ke agama semula Kristen Protesttan, Istri berstatus Janda, Istri kembali ke agama semula Kristen Protestan. Anak berada dibawah Perwalian Ayah dan atau Ibu. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : Bagi pasangan suami istri berbeda agama yang telah sepakat menikah sebaiknya tetap pertahankan keutuhan rumah tangga. Bagi Orang Tua pasangan supaya mengawasi dan memberikan nasehat kepada pasangan suami istri sehingga tidak terjadi perceraian

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

. Rumusan masalah :Mengapa terjadi disapritas tindak pidana penganiayaan di pengadilan negeri kupang. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : untuk mengetahui Sebab-sebab terjadinya disparitas tindak pidana penganiyaan di pengadilan negeri kupang. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 252/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 292/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 270/Pid.B.2017/PN.Kpg ,Putusan Nomor 223/Pid.B/2017/PN.Kpg Putusan Nomor 319/Pid.B/2017/PN.Kpg. Penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data penelitian menggunakan analis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. adalah karena : a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Berbeda. b. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda. c. Indepensi Hakim/Kebebasan Hakim Dalam Mengadili. d. Kualitas Perbuatan Terdakwa e. Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Saran dari penelitian ini yaitu : Diharapakan kepada para penegak hukum khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat mengambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan. Dan Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan merumuskan keyakinanya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa

DISKRIPSI MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MEMBAWA BURUNG KACER TANPA SERTIFIKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PEMIDANAAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGHIMPUN DAN MENYIMPAN DANA TANPA IZIN BANK INDONESIA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia

DESKRIPSI TENTANG AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA TERORISME

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Terorisme”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Janis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunaka variabel bebas dan terikat. Vriabel bebas dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban adalah : Akibat hukum terhadap pelaku adalah : Pelaku dipidana penjara. membayar biaya perkara Pelaku membayar biaya perkara Pelaku mengikuti Program Deradikalisasi Akbat hukum bagi korban adalah : Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia Korban merasa takut dan meninggalkan Aceh. Saran, kepada seluruh masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dalam melakukan pemberantasan terorisme supaya tercapainya suasana aman, nyaman, dan tidak adanya pihak-pihak yang dirugikan. Kepada lembaga hukum pemerintah harus memberikan hukuman yang sesuai atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana terorisme secara adil dan memiliki efek jera, sehingga kasus terorisme dapat dihilangkan di negara Indonesia dan tetap melakukan program deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Kata Kunci : Tindak Pidana, Terorisme, Akibat Hukum

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA LISENSI PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG SEPAK BOLA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Lisensi Penayangan Siaran Langsung Sepak Bola”. Permasalahan penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana siaran langsung sepak bola terhadap pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu sebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan variabel terikat yaitu tindak pidana lisensi penayangan siaaran langsung sepak bola. Berdasarkan Hasil Penelitian diperoleh jawaban bahwa penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola adalah Faktor Ekonomi dan Faktor Kurang Nya Kesadaran Hukum Masyarakat serta akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran lansung sepak bola adalah pelaku dipidana penjara, pelaku ditetapkan membayar denda, dan pelaku dibebankan membayar biaya perkara. Saran yang penulis berikan adalah Pemerintah diharapkan untuk dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan baru yang bersifat ius generis (tidak ada bentuk lain yang dapat dibandingkan) sebagai payung hukum dalam pelaksanaan lisensi suatu penyiaran, isi siaran, maupun pengawasan siaran untuk kesejahteraan bagi pemegang hak cipta terkait dengan izin lisensi.dan Perlunya dilakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi serta edukasi secara menyeluruh terkait dengan adanya Undang-undang Perlindungan Hak Cipta khususnya mengenai pembelian lisensi untuk para pihak yang hendak melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan khususnya penayangan siaran langsung sepak bola. Kata Kunci : Lisensi, Siaran Langsung, Sepak Bola, Tindak Pidana, Sebab dan akibat

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DI BIDANG PERBANKAN

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana KDRT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Apakah yang menjadi dasar bagi Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana KDRT. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat desriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa berdasarkan: Keterangan Saksi korban bersesuain dengan keterangan saksi lain, keteranga saksi korban bersesuaian dengan keterangan visum et repertum dan persesuaian anatara keterangan keteranga saksi-saksi visum et repertum dan keterangan terdakwa. Saran dari penulisan ini adalah Sebaiknya harus adanya Sosialisasi kepada masyarakat tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga serta Hak-Hak Perempuan sebagai korban kekerasan dan Pendekatan Hukum yang tepat bagi korban serta Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku Tindak Pidana tersebut. Kata Kunci : Deskripsi, Tindak Pidana ,KDRT.