2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Mengapa Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan variabel terikat yakni putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian tersebut ditemukan ada 2 (dua) alasan menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena: 1. Alasan sosiologis yaitu: a. Independensi Hakim 2. Alasan yuridis: a. Hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Saran dari penulis : kepada hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar- benar teliti sehingga tidak ada kekeliruan dalam menerapkan hukum, agar tercapai apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri yakni Kepastian,Keadilan dan Kemanfaatan. Kata Kunci: Disparitas, Pencurian Dengan Pemberatan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh perang peran perangkat desa dan partisipasi masyarakat pada akuntabilitas pengelolaan dana desa. Penelitian ini dilaksanakan di kantor desa Oeletsala Kecamatan Taebenu. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu peran perangkat desa (X1), partisipasi masyarakat (X2). Variabel dependen yaitu akuntabilitas pengelolaan dana desa (Y). Data yang digunakan merupakan data primer. Responden dalam penelitian ini adalah perangkat desa beserta masyarakat desa Oeletsala. Teknik pengambilan sampel dengan metode purposive sampling dengan 40 responden. Metode pengumpulan data yaitu dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Skala pengukuran data dengan skala ordinal. Data dianalisis dengan mengggunakan analisis regresi berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel peran perangkat desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa, sedangkan variabel partisipasi masyarakat tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Kata Kunci: Akuntabilitas pengelolaan dana desa, Peran perangkat desa, Partisipasi masyarakat.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAKSI Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Konservatisme. Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana pengaruh struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik, ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik,ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Adapun konsep dari penelitian ini adalah struktur kepemilikan Manajerial, struktur kepemilikan intitusional, struktur kepemilikan publik, ukuran perusahaan, leverage terhadap penerapan konservatisme dalam akuntansi. Konservatisme adalah sebuah prinsip perusahaan yang berhati-hati dalam menentukan setiap nilai yang ada di laporan keuangan. Kepemilikan manajerial adalah suatu kondisi di mana manajer mengambil bagian dalam struktur modal perusahaan atau dengan katalain manajer berperan ganda sebagai manajer sekaligus pemegangsaham di perusahaan. Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain. Struktur kepemilikan publik merupakan persentase jumlah saham yang dimiliki oleh publik dibandingkan dari seluruh saham yang beredar. Pengendalian akan cenderung rendah apabila kepemilikan publik menyebar.Ukuran perusahaan merupakan ukuran yang digunakan untuk mengukur perusahaan dari seberapa luas pengungkapan informasi. Menurut Helfret (2001:128) rasio laverage adalah rasio yang menggambarkan proporsi “dana pihak lain” atas kepemilikan aktiva perusahaan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam periode 2016-2019. Sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah 10 perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah sumber data yang di peroleh melalui media perantara atau secara tidak langsung. Data ini berupa laporan keuangan yang sudah di publikasikan oleh perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman yang memenuhi kriteria sampel penelitian yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2019 yang dapat diakses melalui Situs www. idx.co.id Berdasarkan Hasil Uji Determinasi model summary diperoleh nilai nilai R Square sebesar 0,688, hal ini berarti 68,8% konservatisme akuntansi dapat dijelaskan oleh variabel SKM, SKI, SKP, UP, dan LEV. Sisanya 31,2% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Struktur kepemilikan manajerial memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Struktur kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Struktur kepemilikan publik tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Ukuran perusahaan memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi, Leverage tidak memiliki pengaruh positif terhadap konservatisme akuntansi.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
PENGARUH LABA KOTOR, LABA OPERASI DAN LABA BERSIH DALAM MEMPREDIKSI ARUS KAS DI MASA MENDATANG (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI) ABSTRAKSI Oleh : Eneng Mardiana Patnay Nim : 17191554 Salah satu tujuan utama dari kegiatan operasi perusahaan adalah mendapatkan laba yang semaksimal mungkin dan laba tersebut akan dapat dilihat dari laporan laba rugi perusahaan. Laba mempunyai informasi yang sangat penting dan dibutuhkan oleh pihak internal maupun eksternal Laba adalah hasil pengurangan pendapatan atas beban, perusahaan menghasilkan laba jika pendapatan lebih besar dari bebannya. Laba kotor adalah selisih dari pendapatan perusahaan dikurangi dengan cost barang terjual. Cost barang terjual adalah semua biaya yang dikorbankan, untuk perusahaan pemanufakturan perhitungan dimulai dari tahap ketika bahan baku masuk ke pabrik, diolah, hingga dijual. Semua biaya-biaya langsung yang berhubungan dengan penciptaan produk tersebut dikelompokkan sebagai cost barang terjual. Angka laba bersih adalah angka yang menunjukkan selisih antara seluruh pendapatan dari kegiatan operasi perusahaan maupun non operasi perusahaan. Dengan demikian, sesungguhnya laba bersih ini adalah laba yang menunjukkan bagian laba yang akan ditahan di dalam perusahaan dan yang akan dibagikan sebagai dividen. Angka laba operasi adalah selisih laba kotor dengan biaya-biaya operasi.Biaya-biaya operasi adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan operasi perusahaan atau biaya-biaya yang sering terjadi di dalam perusahaan dan bersifat operatif.Selain itu, biaya-biaya ini diasumsikan memiliki hubungan dengan penciptaan pendapatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laba kotor tidak berpengaruh terhadap arus kas.Laba operasi memiliki pengaruh positif terhadap arus kas.Laba bersih memiliki pengaruh positif terhadap arus kas.Hasil pengujian ini diharapkan untuk menjadi bahan acuan bagi semua perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Untuk memperbaiki pada kinerja laba kotor dan perusahaan-perusahaan yang menjadi uji penelitian harus memperhatikan laba kotor supaya perkembangannya tidak negative, jikalau perkembangannya negative maka akan berpengaruh pada perkembangan arus kas yang juga negative. Hal ini dikarenakan laba kotor sangat berpengaruh pada laporan keuangan perusahaan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil”. Rumusan masalah yaitu Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan No. 16/G/2016/PTUN/-JKT, No. 196/B/2016/PT.TUN.JKT, No. 28 K/TUN/2017, No. 170/G/2011/PTUN-JKT, No. 58/B/2012/PT.TUN.JKT, No. 152 K/TUN/2013, No. 140 PK/TUN/2014, 35/G/2019/PTUN-KPG, No. 271/B/2019/PT.TUN.SBY, No. 30 K/TUN/2021 Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perkara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak , yaitu: 1. Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan dikarenakan: a. Penggugat telah menjalani hukum pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap. b. Penerbitan Objek Gugatan telah sesuai dengan aspek kewenangan, aspek prosedurdan aspek substansi 2. Hakim Mengabulkan Gugatan dikarenakan: a. Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. b. Penerbitan objek sengketa melanggar asas kepastian hukum. Kata kunci :Pemberhentian Pengawai Negeri,Dikabulkan dan Di Tolak, dan Pertimbangan Hakim.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Faktor-Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin, dan apa akibat hukum dari tindak pidana pengankutan hasil hutan tanpa izin terhadap terdakwa barang bukti dan negara Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin yakni: a. Terdakwa mendapatkan tawaran sebesar Rp.800.000/ kubik, b.Terdakwa mengangkut kayu Untuk membangun rumah, c.Terdakwa Mengangkut kayu untuk jual kepada pembeli, d. Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 2.000.000, e.Terdakwa diberikan bayaran sebesar Rp. 1.200.000. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan terhadap terdakwa dan Negara: a. Terhadap Terdakwa Yaitu : 1) Terdakwa ditahan 2) Terdakwa dikenakan pidana penjara dan pidana denda 3) Terdakwa wajib membayar biaya perkara. b. Terhadap Barang bukti Yaitu : 1) alat angkut serta barang bukti dirampas untuk Negara. c. Terhadap Negara Yaitu : Negara mengalami kerugian karena tidak dibayar dana rebosiasi dan provinsi sumber daya hutan. Saran dari penelitian ini adalah Meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum yakni polri dan polhut melalui tindakan preemtif berupa penyeluhan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi hutan tentang dampak perusakan hutan bagi keberlangsungan hidup bersama, patroli rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian hutan. Kata Kunci: Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan, Akibat Hukumnya.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum terjadinya Pembobolan Rekening Bank”.Kejahatan pembobolan rekening bank merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, perangkat dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah modus para pelaku melakukan pembobolan rekening bank dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari pembobolan rekening bank terhadap pelaku. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikansuatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya.Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dimana pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaandan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu variabel bebas.Yang menjadikan variabel bebas adalah modus tindak pidana pembobolan rekening bank dan veriabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Pembobolan Rekening Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan modus terjadinya tindak pidana Pembobolan Rekening Bank adalah :Pelaku mengambil data pribadi / nomor pin kartu atm milik korban dengan maksud agar pelaku dapat melakukan transaksi dengan menggunakan ATM tersebut, pelaku berpura-pura menjadi orang lain (korban) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari rekening korban, pelaku bekerja sama dengan pihak Bank yang mengetahui informasi rahasia dari rekening milik korban dan melakukan transaksi dengan rekening tersebut. Pelaku mengambil data pribadi korban dengan menggunakan alat perekam data yang terdapat pada kartu atm korban.Pelaku masuk ke dalam system perbankan secara ilegal dan melakukan transaksi berulang-ulang dengan menggunakan rekening pelaku tanpa mengurangi saldo yang ada dalam rekening pelaku. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pembobolan rekening bank :Pidana penjara terhadap Terdakwa, Penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dan biaya perkara yang wajib dibayar oleh terdakwa. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diakhir penelitian inidirekomendasikan beberapa saran dari penulis yang dapat digunakan sebagai masukan bagiperkembangan ilmu hukum diantaranya sistim perbankan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat meminimalisir segala segala bentuk kejahatan perbankan dengan modus yang baru dan aparat hukum yang berwenang harus dapat memberikan tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami Bank maupun nasabah, Kata kunci : Tindak Pidana, Pembobolan Rekening Bank, Modus dan Akibat Hukum.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaka modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak? dan bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan tentang modus dan akibat hukum bagi terdakwa, korban, maupun barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen/studi kepustakaan yaitu cara mengumpulkan bahan hukum melalu bahan hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa modus pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yaitu pelaku menyerang atau memukul wajah korban dengan benda tumpul, menampar wajah, menjambak rambut, dan meludahi wajah korban, memecutkan alat pecut ke tubuh korban (punggung), mencubit lengan kanan, menjewer telinga kanan, dan mencubit bagian perut sebelah kiri korban, dan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah terdakwa dikenakan penahanan selama berlangsungnya pemeriksaan perkara dan terdakwa dijatuhi pidana penjara. Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami luka fisik dan terhalang melakukan pekerjaan. Sedangkan akibat hukum bagi barang bukti yaitu dalam 5 (lima) putusan terdapat 2 (dua) putusan yang memuat barang bukti yaitu Putusan Nomor: 33/Pid.B/2015/PN BSK dan putusan Nomor: 74/PID.Sus/2014/ PN.Pti. Barang bukti yang terdapat dalam 2 (dua) putusan tersebut “dikenakan penyitaan” dan “dirampas untuk dimusnahkan”. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilakukan baik dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, maupun pemuka agama agar menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik terhadap masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya terhadap pentingnya perlindungan hak asasi anak demi terwujudnya generasi bangsa yang baik. Selain itu diharapkan bagi aparat penegak hukum agar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak guna memberikan efek jera terhadap masyarakat lainnya Kata kunci : Penganiayaan Anak, Modus, Akibat Hukum
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP ALOKASI BELANJA MODAL DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI
(STUDI PADA KOTA/KABUPATEN SEDARATAN TIMOR)
NAMA : AJIA DO SANTOS METAN
NIM : 16191087
FAKULTAS : EKONOMI
PROGRAM STUDI : AKUNTANSI
ABSTRAKSI
Penelitian ini berjudul: “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Alokasi Belanja Modal dengan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Pemoderasi Studi pada Kota/Kabupaten Sedaratan Timor, Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Pertumbuhan Ekonomi dengan Alokasi Belanja Modal Pertumbuhan Ekonomi sebagai Variabel Pemoderasi Studi pada Kota/Kabupaten Sedaratan Timor namaun masih ada persoalan penelitian adalah:
1. Bagaimana pengaruh pendapatan asli daerah terhadap alokasi belanja modal?
2. Bagaimana pengaruh pendapatan asli daerah terhadap alokasi belanja modal dengan pertumbuhan ekonomi?
Ada tiga konsep pemikiran dalam penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1). Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber- sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalahUndang- Undang No. 33 Tahun 2004. 2). Alokasi Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah.3). Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan output perkapita olahan jangka panjang, penelaan disini adalah pada proses mengandung unsur perubahan indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dalam kurun waktu yang cukup lama. Angka yang digunakan untuk perubahan output adalah nilai moneternya (uang) yang tercermin dalam nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang,Kabupaten Kupang,TTS,TTU, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dari tahun 2015-2019
Teknik pengumpulan data yang dihimpun menggunakan Metode Dokumentasi, dengan metode ini data yang dibutukan adalah laporan keuangan pendapatan dan belanja daerah sedaratan Timor dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang,TTS,TTU, Kabupaten Belu, Kabupaten Malakadari tahun 2015-2019.Sebagian data diperoleh dari buku dalam angka yang diunduh melalui situs resmi kabupaten/kota sedaratan Timor.
Pada Analisis pendahuluan akan didiskripsikan konsep berdasarkan indikator-indikator empirik masing-masing konsep sebagai berikut: a). Pendapatan Asli Daerah, b).Pendapatan Daerah, c). Proporsi Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah, d). Alokasi Belanja Modal e). Belanja Daerah, f). Proporsi Alokasi Belanja Modal terhadap Belanja Daerah, g). Pendapatan Regional Domestik Bruto, h). Pertumbuhan Ekonomi.
Pada tahap analisis lanjutan ini mendeskripsikan Teknik Analisis data yang digunakan penelitian ini adalah Deskriptif Statistik, uji Determinasi, Uji F- ANOVA. Deskriptif Statistikyang digunakan untuk mendeskripsikan data yang ada dalam penelitian ini yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (X1), Alokasi Belanja Modal (X2), Pertumbuhan Ekonomi (Y). Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Statistik
Berdasarkan hasil pengujian hipotesa dengan menggunakan Deskriptif Statistik, sebagaimana yang telah dibahas dalam bab-bab sebelumnya, maka penulis menyajikan kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Variabel Rasio Pendapatan Asli Daerah berpengaruh Terhadap alokasi belanja modal.
2. Variabel Rasio pendapatan asli daerah terhadap alokasi belanja modal dengan pertumbuhan ekonomi
Dalam penelitian ini, penulis memberikan beberapa masukan sebagai alternative yang dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
1. Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan penelitian dengan menggunakan instrumen kuesioner dan melakukan pengamatan langsung ke pemerintah daerah, serta melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
2. Penelitian selanjutnya agar dapat menambah jumlah sampel penelitian dengan penggunaan data sekunder yang lebih besar serta rentang waktu pengamatan yang lebih lama sehingga dapat memberikan gambaran dan kesimpulan yang lebih komprehensif mengenai Pendapatan Asli Daerah terhadap Alokasi Belanja Modal.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Alokasi Belanja Modal, Pertumbuhan Ekonomi
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI NOVITA IRMA SURIYANTI FOES.17191884 Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dengan Belanja Modal Sebagai Pemoderasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2011-2020.Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Pembimbing I Dr. Nitaniel Hendrik, M.Si Dan Pembimbing II Mesry W. N. Manafe, SE.MSc. Menurut Halim(2004) pendapatan asli daerah adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Menurut Halim dan Nasir (2006) pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut PSAP No. 2 Tentang Laporan Realisasi Anggaran, pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah asset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi dalam suatu Negara adalah pertumbuhan ekonomi.Pembangunan ekonomi meliputi perubahan dalam tingkat pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan pendapatan dan pemberantasan kemiskinan.Teknik pengumpulan menggunakan teknik dokumentasi dengan data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder.Data sekunder adalah jenis data yang diperoleh melalui perantara secara tidak langsung berupa buku, jurnal, maupun arsip-arsip yang telah dipublikasikan. Penelitian ini menggunakan Laporan Realisasi APBD dan data PDRB Tahun 2011-2020 sebagai sampel. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini adalah Moderated Regression Analysis (MRA). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Hasil pengujian statistik dalam penelitian ini hipotesis (H1) menunjukan bahwa pendapatan asli daerah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dapat dilihat pada tabel 4.11 Variabel PAD memiliki thitung sebesar 1.458 dengan nilai signifikan sebesar 0,1880,05. (2) Hasil peneitian statistik dalam penelitian ini menunjukan belanja modal berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dapat dilihat pada tabel 4.11 Belanja modal memiliki thitung sebesar 1.045 dengan nilai signifikan sebesar 0,3310,05. (3) Hasil pengujian statistik dalam penelitian ini menunjukan bahwa belanja modal berpengaruh dan tidak memoderasi pendapatan asli daerah terhadap pertumbuhan ekonomi. Dapat dilihat pada tabel 4.13 di atas Belanja tidak Modal memoderasi pendapatan asli daerah terhadap pertumbuhan ekonomi mendapatkan hasil dimana nilai thitung sebesar -1.289 dengan niali signifikan sebesar 0,2450,005.
2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Analisis pemberlakuan pajak UMKM terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Kupang. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pemberlakuan pajak UMKM terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Kupang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh pemberlakuan pajak UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini diuji menggunakan SPSS Versi 2022, teknik pengumpulan data penulisan skripsi ini menggunakan metodesurvey dan kuesioner.
Populasi penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kota Kupang. Teknik analisis data digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis regresi linear sederhana dan uji statistic ( Uji t). Hasil ini dibuktikan dibuktikan dengan nilai thitung ≥ ttabel (3.403 ≥ 1.701 yang berarti Ha diterima dan H0 ditolak, yang artinya pemberlakuan pajak UMKM berpengaruh positif terhadap kepatuhab wajib pajak.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku umkm menerima pemberlakuan pajak umkm yang diterapkan dengan kepatuhan dari para pelaku UMKM yang melaksanakan pajaknya. Hal ini juga dilihat dari responden UMKM yang dominan menjawab setuju dengan indikator pemahaman wajib pajak terhadap kepetuhan wajib pajak.
Kata kunci : Pemahaman wajib pajak, UMKM, Kepatuhan Perpajakan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
INTISARI Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penyebab dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Dilakukan oleh Anak”. Rumusan masalah 1). Bagaimanakah sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? 2). Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. 2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak adalah; 1) Sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak meliputi; a) Adanya kesempatan yang diberikan oleh korban dan b) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Anak meliputi. 2) Modus anak melakukan pencurian Handphone antara lain: Terdakwa memanjat dan masuk kedalam Rumah untuk Melakukan Pencurian Handphone meliputi; a) Terdakwa membuka lemari kemudian mengambil handphone b) Terdakwa Melakukan Pencurian Handphone dengan cara berboncengan dan mencopet dan c) Terdakwa membuka kamar lalu mengambil handphone. Saran yang diberikan adalah hendaknya kepada orang tua lebih memperhatikan lingkungan pergaulan Anak, agar menghindari perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anak. Kata Kunci: Penyebab, Modus, Tindak Pidana, Pencurian Handphone
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa putusan terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan ada yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah Untuk mengetahui penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Sifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap objek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab atau dasar pertimbangan hakim memberikan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan., sedangkan variabel terikatnya adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan Negeri, terkait dengan dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan, terdapat putusan pemidanaan dan ada putusan bebas. Berdasarkan hasil analisis ditemukan penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas adalah : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena : unsur pasal yang di dakwakan terbukti, Sedangkan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Bebas karena : Pelaku tidak terbukti sebagai pelaku usaha. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan di sini berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah : Menjalankan kearifan local, adalah wujud pengharaah budaya, akan tetapi ada sejumlah kearifan local di bidang lingkungan hidup yang dalam mengikutinya harus tetap berantisipasi pada peraturan perundangan yang mengatur tentang hal yang sama. Juga ada tindak pidana lingkunganm dngan objek tindakdakpidana yang sama, namun berdasarkan pertimbangan hakim diputus pemidanaan, tetapi ada juga yang diputus bebas. Karena itu wagra masyarakat harus cerdas dalam melaksanakan kearifan local, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koridor norma atau peraturan perundangan. Karna hakim juga menghargai kearifan local, namun kearifan local yang tetap memperhatikan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama tersebut
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
”. Perumusan masalah adalah 1). Apa yang menjadi motif terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan?; 2). Bagaimana modus terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan? Dan 3). Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana kesusilaan terhadap pelaku dan rumah tangga korban?. Tujuan penelitian yaitu 1). untuk mengetahui motif terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan; 2). Untuk mengetahui modus terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan, dan 3). Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana kesusilaan terhadap pelaku dan rumah tangga korban. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis penelitian normatif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka yang menjadi kesimpulan yaitu 1).Motif pelaku adalah ingin memuaskan hawa nafsu/kebutuhan Biologis; 2).Modus pelaku adalah dengan melakukan hubungan pasangan/pacaran dan berkomunikasi melalui telepon genggam/seluler serta 3).Akibat Hukum nya yaitu : a)Terhadap pelaku dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda, b).Terhadap korban adalah kehilangan keharmonisan dalam rumah tangganya dan c). Terhadap harta bersama terdapat pembagian hak yang sama terhadap suami dan isteri jika terjadi perceraian. Sehubungan dengan kesimpulan maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit : Adanya peraturan 281 ke 1 KUHP (Kitab Undang- undang Hukum Pidana) Diharapkan Tentara Nasional Indonesia menaati peraturan yang ada, dilakukan agar menjaga kehidupan masyarakat yang tertib dan patuh kepada hukum serta tatanan kehidupan di negara ini. Untuk Korban dapat mengendalikan diri dari hawa nafsu sexsual ,agar tidak terjadinya tindak percabulan atau perzinahan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: a. Bagaimanakah modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur? b. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara? Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur. 2) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara. Sifat penelitian ini ialah deskriptif kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Setelah melewati proses penelitian dan analisis, maka penulis merumuskan poin-poin kesimpulan antara lain: 1. Kasus korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya dengan terdakwa Muhammad Ruslan, Didakus Leba dan Bong Bong Suharso dilakukan dengan modus: a. Terdakwa Muhhamad Ruslan memanfaatkan kedekatan saksi Stefanus Sulayman dengan pihak manajemen Bank NTT; b. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan data-data terkait legalitas perusahaan yang tidak benar atau dipalsukan; c. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan jaminan berupa agunan yang seluruhnya merupakan asset milik Stefanus Sulayman yang pada akhirnya sebagian besar tidak pernah diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya; d. Terdakwa Didakus Leba dan Bong Bong Suharso merupakan pimpinan dan wakil pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mengabaikan kelengkapan permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur. 2. Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya adalah: 1) Timbulnya kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini Bank Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 128.902.042.729,00 (seratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). 2) Reputasi Bank Nusa Tenggara Timur menjadi tercoreng di mata masyarakat Nusa Tenggara Timur 3) Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha konstruksi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya terhadap terdakwa Muhhamad Ruslan, Didakus Leba, dan Bong Bong Suharso adalah para terdakwa dijatuhi sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda serta membayar uang pengganti kerugian negara
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul skripsi penulis adalah Analiisis Yuridis Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing Oleh Kapal Berbendera Asing Di Wilayah Zee Indonesia Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang ntuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia, sedangkan variabel terikatnya adalah tindak pidana illegal fishing di ZEE Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap5 (lima) putusan Pengadlan negeri, terkait dengan tindak pidana Illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia, didapati modus operandi pelaku melakukan tindak pidana illegal fishing adalah dengan cara : 1. Terdakwa membawaKapal tersebut memasukai Wilayah Zona ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 2. Masuk dan menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa memiliki SIUP dan SIPI 3. Membawa serta alat penangkap ikan. 4. Melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi, Eksklusif (ZEE)Indonesia. `Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan berkaitan dengan penulisan skripsi ini salah dalam bentuk saran disinai adalah : 1. Kapal berbendera asing yang melakukan illegal fishing, adalah sebuah tindak pidana, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan member ancaman pemidanaan 6 tahun penjara. Pertimbagan pemidanaan ini perlu dipertimbangkan untuk diterapkan terhadap pelsku illegal fishing. 2. Benar ZEEI bukan merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan ia merupakan hak berdaulat Indonesia. Yakni hak mengelola keayaan laut/perikanan yang berada di wilayah tersebut. 3. Perlu memperketat ,penegakan pidana terhadap tindakan nyata pelaku illegal fishing yang menggunakan jarring harimau, karena bukan saja keberlangsungan hidup ikn-ikan keil dan habitatnya , tetapi telah menganggu ekosistem laut, karena itu sanksi pidana perlu dirapkan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya tindak pidana cukai ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Penelitian ini bersidfat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Sedangkan Variabel terikat adalah putusan pengadilan terhaap pelaku tindak pidana cukai. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka penyebab terjadinya tindak pidana cukai adalah :: 1) Keinginan untuk mendapatkan keuntungan 2) Rendahnya kesadaran hukum 3) Kurangnya Pengawasan Mengacu pada kesimpulan, maka saran yang dapat penulis berukan dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah, dalam hali ini Direktorat Bea dan Cukai untuk meningkatkan sosialisasi semua peraturan yang berkaitan dengan larangan mengedarkan barang dikenai cukai tanpa dilekati oleh pita cukai. Serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana cukai. Kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan meningkatkan kesadaran hukum terkait pelekatan pita cukai pada barang-barang yyang dikenai pita cukai terutama minuman beralkohol dan rokok, agar tidak menimbulkan permasalahan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif dan modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan apa modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif para terdakwa adalah para terdakwa menggunakan formalin agar mie tahan lama dan awet sedangkan dengan menambahkan boraks agar mie menjadi kenyal dan faktor ekonomi tetap utama dimana penjualan mie yang mengandung formalin dan boraks dalam jumlah banyak memberikan banyak keuntungan yang besar setelah mie basah di produksi dan dijual kepada pembeli. Modus pelaku yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya didasari oleh faktor-faktor yang menyebabkan perbuatan tersebut terjadi. Ada dua modus yang menjadi penyebab produsen memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan yang berasal dari dalam diri individu tersebut, sedangkan kebalikannya faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar individu tersebut. Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan tambahan pangan dalam makanan karena ingin mendapatkan mie yang lebih putih, lentur dan awet serta tahan lama serta ingin keuntungan yang besar dari hasil penjualan dan modus yang dilakukan oleh pelaku yang memproduksi mie dengan campuran formalin dan boraks adalah pelaku mencampur semua bahan yang telah disiapkan yakni terigu, air, garam, soda mie, formalin dan atau boraks kemudian dimasak/direbus dan dikeringkan/ angin-anginkan setelah itu dicetak menjadi mie yang kemudian siap untuk dijual ke pasaran. Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembedaan bahan tambahan pangan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam memproduksi pangan. Untuk mencegah pelaku produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya yang didorong oleh faktor pendidikan, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang klasifikasi bahan tambahan pangan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul skripsi ini adalah Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana penipuan dan akibat hukum dari tindak penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan oleh warga negara asing. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku warga negara asing terhadap tindak pidana penipuan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana penipuan antara lain : 1. Orang Asing melakukan janji bohong 2. Orang Asing menggunakan identitas palsu Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain: 1. Terhadap Terdakwa : a. Terdakwa dikenakan penahanan. b. Terdakwa dihukum penjara. c. Terdakwa dihukum membayar membayar biaya perkara. 2. Terhadap Korban : a. Korban mengalami kerugian. b. Korban mengorbankan waktu untuk menjadi saksi di persidangan. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara pada bidang pariwisata karena dapat mencoreng nama baik pariwisata di Indonesia.