Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa putusan terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan ada yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah Untuk mengetahui penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Sifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap objek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab atau dasar pertimbangan hakim memberikan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan., sedangkan variabel terikatnya adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan Negeri, terkait dengan dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan, terdapat putusan pemidanaan dan ada putusan bebas. Berdasarkan hasil analisis ditemukan penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas adalah : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena : unsur pasal yang di dakwakan terbukti, Sedangkan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Bebas karena : Pelaku tidak terbukti sebagai pelaku usaha. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan di sini berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah : Menjalankan kearifan local, adalah wujud pengharaah budaya, akan tetapi ada sejumlah kearifan local di bidang lingkungan hidup yang dalam mengikutinya harus tetap berantisipasi pada peraturan perundangan yang mengatur tentang hal yang sama. Juga ada tindak pidana lingkunganm dngan objek tindakdakpidana yang sama, namun berdasarkan pertimbangan hakim diputus pemidanaan, tetapi ada juga yang diputus bebas. Karena itu wagra masyarakat harus cerdas dalam melaksanakan kearifan local, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koridor norma atau peraturan perundangan. Karna hakim juga menghargai kearifan local, namun kearifan local yang tetap memperhatikan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama tersebut

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN2022 · oai:ais:library-item:8955