· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Usaha Tanpa Izin”.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, Bagaimana cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin?, dan Bagaimanakah akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk megetahi cara pelalaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, Untuk mengetahui akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap pelaku.
Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin, cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dan akibat hukum penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin terhadap lingkungan dan pelaku. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka :
1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana peggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Izin penggunaan Sumber daya air masih dalam proses,
b. Terdakwa belum mengurus izin.
2. Cara pelaku melakukan penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Air tanah disedot dengan menggunakan mesin pompa air,
b. Air di tampung ke dalam bak penampung/tangki,
c. Air di alirkan ke tempat atau mesin pendorong.
3. Akibat hukum Terhadap pelaku tindak pidana penggunaan sumber daya air untuk usaha tanpa izin yaitu:
a. Pelaku dipidana penjara,
b. Pelaku membayar denda,
c. Pelaku dibebankan membayar biaya perkara.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Deskripsi tentang penjatuhan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri kupang dengan permasalahan sebagai berikut:Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu: pertimbangan hakim dan variabel terikat yaitu: putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah :
1. Analisis putusan bebas oleh hakim karena:
a. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi
b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum.
2. Analisis Putusan lepas dari segala tuntutan oleh hakim karena: Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan pada kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut:
Bagi terdakwa. Diharapkan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama agar terhindar dari tindak pidana korupsi;
Bagi Penuntut Umum. Diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi “Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain Berdasarkan Pasal 385 KUHP”. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana bentuk Pelaku melakukan melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? 2) Bagaimana pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? dan 3) Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui bentuk-bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, 2) untuk mengetahui pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan 3) untuk mengetahui putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat, dan pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah sewa dan jual. 2) Pembuktian hak kepemilikan tanah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah Sesuai Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. dan 3) Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat adalah pemidanaan dan membayar biaya perkara. Saran, bagi masyarakat yang mempunyai tanah agar dapat melengkapi administrasi untuk mendaftarkan ke Kantor Pertanahan guna proses penerbitan Sertifikat Hak Milik dan diharapkan untuk tidak melakukan tindak pidana penggelapan hak milik atas tanah orang lain yang belum bersertifikat sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pemerintah untuk selalu mempermudah masyarakat dalam hal proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Bagi para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
AN ANALYSIS ON SEMIOTIC MEANING FOUND IN TRADITIONAL LEGO-LEGO DANCE OF ALOR REGENCY PRACTICED
BY TERNATE UMAPURA VILLAGERS.
ABSTRACT
Student, Supervisor 1, Supervisor2,
(Nurlaila Iskandar1), (Dr. Dra. Magdalena Ngongo, M.Pd2), (Alfriani Ndandara, S.S., M.Hum3)
Corresponding Writer’s Email :[email protected]
This research entitled “AN ANALYSIS ON SEMIOTIC MEANING FOUND IN TRADITIONAL LEGO-LEGO DANCE OF ALOR REGENCY PRACTICED BY TERNATE UMAPURA VILLAGERS”. This research discussed the semiotic meanings Found In Traditional Lego-Legodance of Alor Regency Practiced By Ternate Umapura Villagers.This research useded descriptive qualitative method. The Instrument used by the writer was interviewed, observation bythe study and clasified. The writerrecordied during the interview, writer documented all the process and later, transcribe the utterance of informantabout the meaning of Lego-Lego dance in TernateUmapura village of Alor Regency in Northwest Alor. In analyzing the data, the writer applied qualitative analysis.Based on the data analysis, it was found outthereare 15 symbols and the meanings, such asPaha limang golu‘ Hand holding’Iabajong‘Movement oflegs’Atang amalo ‘Handstace’Elilola ‘Fast movement’Dakaserang‘Slow motion’jolsonbole‘Flat movement’ ‘Lelang’‘Mezbah’Gongbarua‘Gong’Serangbavatou‘Bava’ ‘hug’ ‘ciecle’kafate‘Alor wovenfabric’ ‘sinjiboli’ ‘Holding the litle finger’Tenafuung‘The end of the dance cricle’and the lastliang pukong‘Line leader’.The writer hope that these are important for Umapura young generation to know about this culture that the writer hoped that young people of Umapura community the of Alor Regency in Northwest Alor and conserve thistraditional dancing as the one of popular culture to domectics or foreigns.as the suggestion the writer hopes that this researchis useful for everyone, especially Englishstudents who want to do research on semiotic meaning.
Keywords: Alor Regency, semiotic meaning, Traditional Lego-Lego Dance
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA UNTUK ORGANISASII SOSIAL. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Mengapa Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat, Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Mengapa Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat, Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima adalah sebagai berikut:
1. Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Menolak Gugatan Penggugat dikarenakan:
a. Gugatan penggugat sempurna secara formil.
b. Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Dasar Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) Mengabulkan Gugatan Penggugat dikarenakan:
a. Hakim Judex Facti Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum.
b. Penggugat dapat membuktikan kepemilikan atas hak cipta dalam dalil- dalil gugatannya.
3. Alasan Hakim Peninjauan Kembali pertama Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Tergugat dikarenakan:
a. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris.
b. Novum yang diajukan tidak memenuhi kualitas sebagai Novum .
4. Hakim Peninjauan Kembali kedua Menyatakan Permohohan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diterima dikarenakan:
a. Permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali telah lewat waktu.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, HaKI
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan? (2) Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. (2) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan karena:
a. Terbuktinya unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum.
b. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas karena:
a. Peristiwa hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan.
b. Perbuatan terdakwa merupakan persoalan hutang piutang.
Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain:
1. Diharapkan bagi penegak hukum baik penyidik maupun hakim pada pengadilan tingakat pertama, harus memperhatikan dengan cermat dan benar fakta-fakta hukum yang terjadi dalam tindak pidana penipuan sehingga tindak menimbulkan problem dalam penerapan hukum tingkat peradilan yang lebih tinggi.
2. Diharapkan bagi korban tindak pidana penipuan janganlah terlebih dahulu dalam mengupayakan persoalan yang dialami ke ranah pidan sebab di dalam didalam upaya pnegakan hukum ranah pidana merupakan ranah yang paling terakhir (Ultimum Remedium)
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Hukuman Kepada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Seksual. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: mengapa hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah: untuk mengetahui alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana seksual. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim lebih memilih menjatuhkan pidana penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana seksual, karena: 1. Perbuatan anak telah memenuhi memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 2. Perbuatan anak telah dilakukan lebih dari satu kali. 3. Perbuatan anak merusak masa depan anak korban. 4. Hukuman lain tidak bias merubah perilaku anak. 5. Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) yang tidak dapat dihindari demi untuk kebaikan anak dan kepentingan masyarakat. Adapun yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1. Tindak pidana seksual telah bertentangan dengan norma yang hidup di masyarakat, maka perlu perhatian bersama dan kolaborasi seluruh pihak, baik itu orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, akdemisi, dan aparat penegak hukum, melalui instansi terkait melakukan upaya preventif dan edukatif, serta korektif sehingga mampu memperbaiki perilaku seksual anak. 2. Penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam peradilan perlu mendapat perhatian serius dari perangkat peradilan itu sendiri khususnya hakim karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (se'ious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan mengancam jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci: Anak, Hukuman, Pidana Penjara, Seksual
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (2) Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (2) Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Motif Motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Faktor ekonomi dan (b) Untuk memperkaya diri.
2. Modus terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Pejabat Pembuat Komitmen CV. Siska lalai dalam melakukan tugas dan kewenangan; (b) Kontraktor pelaksana CV. SISKA lalai dalam melakukan pekerjaan sesuai kontrak dalam mengerjakan pekerjaan Puskesmas Tanggaba; dan (c) Konsultan pengawas CV. Karya Putra Yuda lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
3. Akibat hukum terhadap kerugian negara dan pelaku: (a) Akibat hukum terhadap kerugian negara adalah terdakwa dipidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. (b) Akibat hukum terhadap pelaku adalah: (1) Pelaku dikenai pidana penjara; (2) Pelaku dikenai pidana denda; dan (3) Pelaku membayar biaya perkara.
Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini sebagai berikut: (1) Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana korupsi; Diharapkan pihak pemerintah dalam menentukan dan memverifikasi suatu perusahan Kontraktor maupun Konsultan Pengawas lebih tegas dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara; dan (2) Diharapkan penegak hukum lebih tegas mengambil suatu hukuman agar dapt mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul “Deskripsi tentang Bentuk Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Tubuh Satwa Beruang Madu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk perdagangan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu? Bagaimana penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk perdagangan dan peenrapan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu yang berguna secara teoritis dan praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan, menguraikan dan menjelaskan tentang bentuk dan penerapan hukum bagi terdakwa tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa beruang madu dengan jenis penelitian normatif. dalam penelitian ini penulis menggunakan 2 jenis variabel yaitu variabel bebas yaitu bentuk perdagangan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu dan penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu, sedangkan variabel terikat yaitu variabel yang bergantung pada variabel bebas. Dalam variabel terikat ini yang menjadi variabel terikat adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa beruang madu. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bentuk perdagangan tubuh satwa beruang madu meliputi beberapa bentuk yaitu: a). Jual beli secara langsung. b). Jual beli secara tidak langsung melaui perantara. 2). Penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu antara lain: Terdakwa di kenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Terdakwa di Pidana Penjara dan harus membayar denda yang di tetapkan oleh putusan hakim, dan terdakwa membayar biaya perkara. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Beruang Madu
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”. Rumusan masalah yaitu mengapa tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam lingkup rumah tangga, ada yang diterapkan Pasal 44 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ada yang diterapkan pasal 338 dan 340 KUHPidana.Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui alasan yuridis penerapan hukum tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam lingkup rumah tangga, ada yang diterapkan pasal 44 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ada yang diterapkan pasal 338 dan 340 KUHPidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim menerapkan pasal 44 ayat (3) Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah karena:a. Hakim mengacu pada dakwaan Penuntut umum, b. Pasal 44 merupakan tindak pidana yang diawali dengan kekerasan. Alasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menerapkan Pasal 338 KUHP, karena Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan. Sedangkan alasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, karena: pasal 340 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sudah direncanakan.
Saran yang dapat penulis berikan adalah : agar pihak keluarga diharapkan sejak dini memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap anggota keluarganya, dan menamankan rasa cinta, dan kasih sayang antara satu dengan yang lainnya baik antara suami dan istri, maupun antara anak-anak agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.Kepada masyarakat pada umunya diharapkan memberikan suatu masukan, saran serta dukungan kepada keluarga ataupun tetangga yang memiliki perselisihan ditengah keluarganya untuk menyelesaikan setiap permasalahannya dengan cara menyikapinya dengan bijak
serta kepala dingin, agar tidak menimbulkan emosi yang berlebihan yang dapat jadi faktor kuat memunculkan suatu kekerasan dalam rumah tangga.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Penanganan Benda Sitaan Tilang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Kupang Kota. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa benda sitaan tilang tidak di lakukan penitipan di rumah penyimpanan benda sitaan negara ? Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : adalah untuk mengetahui alasan benda sitaan tilang tidak di lakukan penitipan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dan empiris yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen beserta pendekatan wawancara pada Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota. Dengan Variabel bebas “penanganan benda sitaan“ adalah dan variabel terikat adalah “mengapa Polresta Kupang Kota tidak melakukan penitipan benda sitaan tilang di rupbasan”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Benda sitaan dalam pelanggaran lalu lintas seperti kasus tilang kendaraan bermotor disita sementara oleh pihak kepolisian dengan tujuan agar si pemilik mengurusi segala urusan penilangan karena tidak memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, benda sitaan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik telah memenuhi segala urusan penilangan dan melengkapi surat-surat yang berhubungan dengan kendaraannya. Namun ada pula di antara pelanggar yang belum mengambil kendaraannya atau surat-suratnya di Polresta Kupang Kota karena ada beberapa alasan antara lain karena: a) Kendaraan tersebut belum dilunasi pajaknya; b) Kendaraan tersebut tidak ada STNK, BPKB atau karena belum punya uang untuk memperpanjang masa berlakunya STNK. 2. Proses penyitaan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan sesuai dengan pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang dimana pihak penyidik meminta surat izin khusus ke ketua pengadilan setempat untuk melakukan penyitaan, akan tetapi dalam keadaan yang mendesak pihak penyidik tidak mungkin mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak. Jika dalam pelanggaran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia maka pengendara juga ditahan oleh penyidik laka lantas. Adapun saran dari penulis sebagai berikut: 1. Pihak Polresta Kupang Kota dan pihak Rupbasan Kelas I Kupang menjalin kerja sama dengan membentuk MoU terkait penyimpanan benda sitaan agar benda sitaan dapat disimpan sesuai dengan standar KUHAP serta Peraturan Pemerintah yang mengaturnya. 2. Pihak Polresta Kupang Kota memberikan laporan secara berkala mengenai benda sitaan yang berada di satuan lalu lintas Polresta Kupang Kota beserta alasan benda sitaan belum diserahkan ke Rupbasan Kelas I Kupang.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Pembayaran Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang? (2) Mengapa besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain?
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Untuk mengetahui alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pembayaran restitusi oleh pelaku terhadap korban tindak pidana perdagangan orang adalah:
a. Korban mengalami kehilangan kekayaan atau penghasilan.
b. Korban mengalami kerugian Materil.
2. Alasan besarnya pembayaran restitusi yang dijatuhkan oleh hakim berbeda antara yang satu dengan yang lain disebabkan:
a. Tuntutan restitusi Jaksa Penuntut Umum berbeda.
b. Kerugian yang dialami korban berbeda.
Adapun saran dari penulis terkait dengan pembayaran restitusi korban tindak pidana perdagangan orang antara lain:
1. Diharapkan pemerintah dapat menerapkan regulasi dalam penilian besaran pembayaran restitusi terkhususnya mengenai korban yang mengalami kerugian yang dideritanya sebab dari regulasi yang ada tidak diatur secara eksplisit terkait rincian penilaian material dan immaterial.
2. Diharapkan pemerintah dapat memperhatikan regulasi terkait besar kecilnya ataupun kategori penilain yang memiliki ambang batas pembayaran restitusi, sebab diperhatikan tuntutan yang dimintakan oleh Penuntut Umum lebih besar dari nilai kerugian yang diderita korban artinya adanya ketimbangan-timbangan yang terjadi pada penegak hukum (Penuntut Umum).
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumput laut merupakan komoditas perikanan yang telah banyak diolah menjadi produk konsumsi maupun non konsumsi. Rumput laut merupakan salah satu komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap nilai ekspor perikanan nasioanal besar dan untuk tahun 2021 KKP menargetkan produksi rumput laut nasional bisa mencapai 10,245 juta ton. Ikan julung-julung (Hyporhampus limbatus) merupakan ikan jenis ikan pelagis dengan nama ikan roa. Ikan merupakan salah satu jenis ikan yang memilki rasa gurih dan minati oleh pasar terutama dalam bentuk produk ikan julung-julung asa. Hasil penilitian Botutihe (2015), menunjukkan bahwa kandungan protein ikan asap roa cukup besar yakni sebanyak 23,35%, beberapa produsen olahan ikan julung-julung ini menglaim bahwa ikan (Hemiramphus sp)
Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk mengetahui Kerakteristik camilan pilus dengan penambahan tepung rumput laut Eucheuma cottonii dan lumatan daging ikan julung-julung terhadap nilai organoleptik kimiawi, kadar air, dan kadar lemak pilus. Penelitian ini telah dilaksanakan dari bulan Agustus sampai bulan September 2022 di Labotarium Eksata Universitas Kristen Artha Wacana Kupang untuk pembuatan produk pengujian organoleptik, kadar air dan kadar lemak.
Metode penelitian yang dilakukan menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL). Ada satu faktor yang diuji yaitu penambahan tepung rumput laut terdiri dari 3 taraf perlakuan yaitu A = 300 gram Tepung rumput laut Eucheuma cottonii, B = 200 tepung rumput laut Eucheuma cottonii, C = 100 gram tepung rumput laut Eucheuma cottonii. Setiap perlakuan dengan tiga perlakuan, dimana masing-masing perlakuan diulang 3 kali. Variabel yang diuji yaitu pengujian organoleptik meliputi warna, rasa, aroma, stekstur dan kadar air, kadar lemak.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa uji organoleptik untuk nilai parameter warna yaitu sangat suka, menurut jenisnya, rasa yaitu sangat suka, spesifik jenis, tanpa rasa tambahan, aroma yaitu sangat suka sedangakan tekstur yaitu padat, kompak, dan sangat suka. Hasil penelitian uji kimiawi pada produk cemilan pilus rumput laut Eucheuma cottonii dan lumatan daging ikan julung-julung dengan nilai kadar 5,85% belum memenuhi SNI-01-2886-2000, kadar lemak 23,87 % sudah memenuhi SNI-01-2886-2000 Maks. 38% pada produk pilus
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi dari penulis adalah : “Motif dan Modus serta Akibat Hukum dari Tindak Pidana Pornografi”.
Rumusan masalahnya adalah :
1. Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pornografi?
2. Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi?
3. Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban?
Tujuan penelitiannya adalah : Untuk mengetahui motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana pornografi.
Sesuai penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah pelaku memiliki hasrat seksual yang tinggi dan pelaku merasa tertarik terhadap bagian-bagian intim dari tubuh perempuan akibat perceraian serta pelaku hendak mengoleksi dan dijadikan konsumsi pribadi.
2. Modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah membuat atau menyebarluaskan pornografi, menjadikan orang lain sebagai model atau objek pornografi, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
3. Akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sesuai perbuatan yang dilakukan serta dibebani membayar biaya perkara. Sedangkan akibat hukum bagi korban adalah merasa tertekan dan malu serta bagi korban yang telah menikah akan membuat hubungan suami-isteri menjadi renggang.
Saran, Sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlampau ringan tidak sebanding dengan kerugian immaterill yang dialami korban, oleh karena itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum didalam memberikan rasa keadilan agar kedepan menjadi suatu efek jera baik bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maupun orang lain yang ingin melakukan tindak pidana pornografi. Inovasi teknologi saat ini, menciptakan Kamera CCTV dengan berbagai jenis dan bentuk yang diperjualbelikan secara bebas, sehingga diperlukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengawasi proses jualbeli dan mengatur pemasangan serta penggunaan kamera CCTV.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi dari penulis adalah : “Motif dan Modus serta Akibat Hukum dari Tindak Pidana Pornografi”.
Rumusan masalahnya adalah :
1. Motif apa yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pornografi?
2. Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi?
3. Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban?
Tujuan penelitiannya adalah : Untuk mengetahui motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku dan korban.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus serta akibat hukum dari tindak pidana pornografi. Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana pornografi.
Sesuai penelitian dan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah pelaku memiliki hasrat seksual yang tinggi dan pelaku merasa tertarik terhadap bagian-bagian intim dari tubuh perempuan akibat perceraian serta pelaku hendak mengoleksi dan dijadikan konsumsi pribadi.
2. Modus pelaku melakukan tindak pidana pornografi adalah membuat atau menyebarluaskan pornografi, menjadikan orang lain sebagai model atau objek pornografi, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
3. Akibat hukum dari tindak pidana pornografi terhadap pelaku adalah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sesuai perbuatan yang dilakukan serta dibebani membayar biaya perkara. Sedangkan akibat hukum bagi korban adalah merasa tertekan dan malu serta bagi korban yang telah menikah akan membuat hubungan suami-isteri menjadi renggang.
Saran, Sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlampau ringan tidak sebanding dengan kerugian immaterill yang dialami korban, oleh karena itu diharapkan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum didalam memberikan rasa keadilan agar kedepan menjadi suatu efek jera baik bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, maupun orang lain yang ingin melakukan tindak pidana pornografi. Inovasi teknologi saat ini, menciptakan Kamera CCTV dengan berbagai jenis dan bentuk yang diperjualbelikan secara bebas, sehingga diperlukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengawasi proses jualbeli dan mengatur pemasangan serta penggunaan kamera CCTV.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Deskripsi tentang Bentuk Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Tubuh Satwa Beruang Madu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk perdagangan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu? Bagaimana penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk perdagangan dan peenrapan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu yang berguna secara teoritis dan praktis. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dalam penelitian ini penulis mendeskripsikan, menguraikan dan menjelaskan tentang bentuk dan penerapan hukum bagi terdakwa tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa beruang madu dengan jenis penelitian normatif. dalam penelitian ini penulis menggunakan 2 jenis variabel yaitu variabel bebas yaitu bentuk perdagangan yang dilakukan oleh pelaku terhadap tubuh satwa beruang madu dan penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu, sedangkan variabel terikat yaitu variabel yang bergantung pada variabel bebas. Dalam variabel terikat ini yang menjadi variabel terikat adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa beruang madu. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Bentuk perdagangan tubuh satwa beruang madu meliputi beberapa bentuk yaitu: a). Jual beli secara langsung. b). Jual beli secara tidak langsung melaui perantara. 2). Penerapan hukum oleh hakim kepada pelaku tindak pidana perdagangan tubuh satwa beruang madu antara lain: Terdakwa di kenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Terdakwa di Pidana Penjara dan harus membayar denda yang di tetapkan oleh putusan hakim, dan terdakwa membayar biaya perkara. Kata Kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Beruang Madu
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Skripsi ini berjudul:“Deskripsi Tentang Putusan Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Kaum Disabilitas”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas ?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas.
Penelitian ini bersifat Deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Sedangkan variabel Terikat dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan terkait tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas.
Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ketiga, maka penulis menarik kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas:
1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas karena:
a. Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yang telah terbukti yang menyatakan terdakwa Efendi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya” melanggar pasal 286 KUHP.
b. Pertimbangan Hakim terhadap unsur tindak pidana yang telah terbukti dalam pasal 286 KUHP.
c. Pertimbangan Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan terdakwa.
2. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas disebabkan karena:
a. Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
b. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU.
3. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penutut Umum disebabkan karena:
a. Mahkamah Agung sependapat dengan Majelis Hakim tingkat banding.
b. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum.
c. Majelis Hakim Tingkat banding dipandang benar dalam menerapkan hukum.
d. Putusan judex factie Tingkat Banding dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, maka permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkosaan, Kaum Disabilitas.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Pupuk Yang Tidak Sesuai Dengan Label ”. Rumusan masalah adalah 1).Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label ? 2).Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label ? 3).Bagaimanakah akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label, untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai label terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label, modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label dan akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti. Dan Jenis Penelitan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk, modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk dan akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk terhadap pelaku dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran pupuk.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa faktor sesuai dengan permasalahan yang sudah penulis uraikan diatas adalah 1).Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan, 2).Modus terjadinya tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label adalah terdakwa memproduksi pupuk yang tidak sesuai label dan terdakwa mengoplos pupuk bersubsidi pemerintah menjadi pupuk non subsidi yang tidak sesuai label, 3).Akibat hukum tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak sesuai dengan label terhadap pelaku dan barang bukti adalah a).Akibat Hukum terhadap Pelaku yaitu terdakwa dikenakan penahanan, pelaku dipidana penjara dan denda, pelaku dibebankan membayar biaya perkara. b).Akibat Hukum terhadap Barang Bukti yaitu dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk dimusnahkan, digunakan dalam perkara pidana lain.
Kata kunci : Tindak Pidana, Pengedaran, Pupuk, Label.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ANALSIS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA SIMPAN PINJAM PADA KOPDIT SWASTI SARI OEBA
ABSTRAK
NAMA : KRISTOFEL JODAY
NIM : 18190039
FAKULTAS :EKONOMI
PROGRAM STUDI :AKUNTANSI
TAHUN PENULISAN :2023
Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian internal pemberian kredit yang diterapkan di Kopdit Swasti Sari Oeba. Teknik penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan metode wawancara. Populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 38 pegawai di kopdit swasti sari oeba, dengan sampel berjumlah 4 pegawai dengan rincian 2 pegawai kredit dan 2 pegawai pengendalian internal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pengendalian internal dalam pemberian kredit yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, prosedur pengendalian, pemantauan, dan informasi dan komunikasi pada Kopdit Swasti Sari Oeba sudah berjalan dengan baik. Namum terdapat beberapa bagian yang masih perlu diperhatikan,dalam lingkungan pengendalian diantaranya masih ada perangkapan jabatan bagian manajemen kredit dengan manajemen penagihan, pelaksanaan kredit dengan pembahas kredit, dan pelaksanaan kredit dengan penyidikan dan analisa kredit.
Sedangkan sistem pemberian kredit Kopdit Swasti Sari menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan prosedur-prosedur dan dokumen dalam pemberian kredit. Kopdit Swasti Sari menerapakn prinsip tata kelola pemberian kredit yang baik dalam masyarakat agar kepercayaan masyarakat dipertahankan dan tingkatkan sehingga banyak masyarakat yang mempercayakan dana.
Kata Kunci: Sistem Pengendalian Internal, Pemberian Kredit.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PEMIDAAN OLEH JUDEX FACTI DAN PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX JURIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : apa alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan hakim judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahui alasan judex facti memutus pemidanaan sedangkan judex juris memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpan izin. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah : Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Deskripsi Tentang Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Putusan Bebas Oleh Judex Juris Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin: 1. Pertimbangan hakim Judex facti dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut: a. Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana. b. Perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 yaitu : 1) Unsur setiap orang 2) Unsur melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin 2. Pertimbangan hakim Judex juris dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah sebagai berikut : a. Judex facti salah dalam menerapkan hukum. b. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana pasal 102 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo Pasal 116 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009. yaitu unsur melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Terkait permasalahan yang sedang diteliti, maka penulis memberikan saran sebagai berikut: Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan fakta dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.