ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, bagaimana modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan akibat hukum terjadinya terjadinya tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pencucian uang. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah karena ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan untuk menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya. Ada dua modus terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh pelaku yaitu pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara transfer dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara belanja. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni pelaku dipidana penjara dan denda serta barang bukti dirampas untuk negara
Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni ingin mendapatkan keuntungan yang melebihi batas kewajaran dan ingin memperkaya diri. Modus terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni menyamarkan harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana lainnya, dengan cara terdakwa menyuruh kenalannya untuk mentransfer uang, terdakwa mentransfer uang ke rekening kenalannya, dan terdakwa mengambil uang dari kenalan untuk membeli barang. Sedangkan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencucian uang yakni :
a. Para pelaku ditahan, dipidana dan didenda.
b. Barang bukti dirampas untuk negara.
Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah orang atau oknum yang mengajak masyarakat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang perilaku yang bisa menimbulkan tindak pidana pencucian uang agar masyarakat tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana tindak pidana pencucian uang, masyarakat perlu melakukan tindakan pencegahan dengan selalu berhati-hati, waspada dan tidak mudah tergiur dengan profit atau keuntungan yang besar.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Deskripsi Tentang Pemaknaan Frasa Penyidik Tindak Pidana Asal Dalam Penjelasan Pasal 74
Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
oleh Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahannya: 1). Alasan-alasan apakah yang melandasi pemohon
mengajukan permohonan uji materil tentang penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI
1945? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Alasan-alasan permohonan uji materil dan 2)
untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa
penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif
kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: alasan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal
bertentangan dengan UUD RI 1945 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen
yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa:
1. Alasan-alasan yang melandasi pemohon mengajukan permohonan constitutional review yaitu:
a. Pemohon sebagai PPNS hak konstitusionalnya dirugikan.
b. Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
membatasi para pemohon tidak memiliki kewenangan.
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana
asal bertentangan dengan UUD RI 1945 karena:
a. Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD 1945
b. Adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 74 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul tulisan ini adalah Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang”jurusan ilmu hukum. Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang. 2)Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, 3)Bagaimanakah akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku dan barang bukti jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait faktor penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencucian uang.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberap Motif,modus dan akibat Hukum terhadap pelakuTindak pidana pencucian uang 1. Motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah: Untuk Mencari keuntungan. 2. Modus terjadinya tinda pidana pencucian uang adalah: a. Terdakwa menjual Narkotika dan hasilnya disimpan di bank b. Terdakwa membuat ivent dengan mencari sponsor c. Terdakwa bermodus sebagai makelar dan jual beli mobil second d. Terdakwa melakukan perekrutan nasabah untuk simpan pinjam uang dengan bunga 10%. e. Terdakwa menyimpan uang dalam rekening milik orang lain. 3. Akibat hukum bagi pelaku dalam tindak pidana pencuciaan adalah: a. Pelaku ditahan b. Pelaku dipidana penjara dan denda c. Pelaku dibebani membayar biaya perkara 4. saran Untuk terdakwa jangan ceroboh melakukan transaksi di orang punya uang tapi lebih hati-hati dalam melakukan transaksi. Untuk bank meningkatkan pengawasan terhadap transaksi nasabah. Dengan memperhatikan berbagai hal yang diuraikan pada babbab terdahulu, maka dalam usaha mengangkat kejahatan pencucian uang di Indonesia, perlu beberapa hal yang harus di perhatikan Agar sistem penegakan hukum anti pencucian uang dapat bekerja efektif, dan perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan pencucian dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di indonesai, terutama pada lembaga-lembaga penting seperti kehakiman, kejaksaan, kepolisian, PPATK, dan penyedia jasa keuangan. Mengenai lembaga kepolisian dan kejakasaan khususnya, peningkatan kuliatas sumber daya manusia ini merupakan suatu hal yang harus di utamakan mengingat petinganya lembaga untuk mencari bukti-bukti dan membuat terang dalam tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pencucian uang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG INTISARI Diajukan untuk memenuhi sebagian salah satu syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum OLEH: Medi Yanto Boling 16313721 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 PENGESAHAN INTISARI Kupang, 29 Juli 2022 Pembimbing I Pembimbing II Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum NIDN: 830057401 Tontji Ch.Rafael, SH., MH NIDN:163199025 Mengesahkan, DEKAN FAKULTAS HUKUM Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M.Hum NIDN: 0822106401 DEKLARASI “Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri oleh penulis dan belum pernah diajukan oleh siapa pun untuk memperoleh gelar apapun dimanapun. Referensi dan informasi yang digunakan dalam skripsi ini telah diacu sesuai syarat– syarat yang berlaku.” Kupang ,……..2022 Medi Yanto Boling UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA FAKULTAS HUKUM Jl. Adisucipto-Oesapa P.O 147 KUPANG NTT-8500 Telp: (0380) 881669 Fax: (0380) 881584.Email:[email protected]/id BERITA ACARA Pada hari ini, Jumat Tanggal 29 (Dua Puluh Sembilan) Bulan Juli Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) telah diselenggarakan Ujian Skripsi Komprehensif, bertempat di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dan dinyatakan LULUS. Mahasiswa sebagai berikut: Nama : Medi Yanto Boling NIM : 16313721 PTS : Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Judul Skripsi : “PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.” PANITIA PENGUJI TANDA TANGAN 1. Ketua : Dr.Yanto M. P. Ekon, SH., M. Hum 2. Sekretaris : Tontji Ch. Rafael, SH., MH 3. Anggota : 1. Dr. Filmon M. Polin, SH.,MH 2. Liven E. Rafael, SH., M.Hum 3. Fransina Pattiruhu, SH., M.Hum Kupang, 29 Juli 2022 Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum NIDN: 0822106401 DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Zaenal Abidin .1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta : Pradnya Paramita Barda Nawawi Arief, Dalam Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada Clinard, Marshall B and Peter C Yeager. 1980. Corporate Crime. New York: TheFree Press. Dr. Yanti Garnasi, S.H.,M.H, 2015. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indonesia Priyatno,2013, Pertanggung Jawaban Korporasi, Sudikno Mertokusumo,1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Sumber Jurnal - Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-3, Jakarta Muladi dan Dwidja Nurmalawaty, 2006, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian (Money Laundering ) Dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality.Vol 11 - Eva Syahfitri Nasution Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015 - Halif “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal” Jurnal Naskah Diterima: 16 Februari 2017 - Suci Utami ” Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money” Jurnal hukum 25 januari 2021 - Mas Ahmad Yani ” Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)”Jurnal Universitas Muhammdiyah Jakarta E-mail: [email protected] Perundang-Undangan - Undang –Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi Tindak Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Pidana Direktori Putusan Mahkamah Agung - Putusan nomor: 512/ Pid. Sus/2013/PN.PL. - Putusan nomor 1479 K/Pid.Sus/2016 - Putusan nomor 597/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel - Putusan nomor 486/Pid/2019/PT.Dki - Putusan nomor 2646 K/Pid.Sus/2022 INTISARI Judul skripsi adalah, “Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Rumusan Masalah. Mengapa Putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang dipitus pidana?. Tujuan penelitian Untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang diiputus pidana. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yaitu penulis ingin menggambarkan dan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, tentang Alasan putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang di putus bebas dan ada yang di putus pidana. Berdasarkan Hasil Penelitian maka yang menjadi alasan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang yaitu karena: 1.) Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan tidak terpenuhi. Alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu karena: 1.) Perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan terpenuhi. Saran yang dapat penulis berikan adalah Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan Hakim harus benar – benar teliti secara cermat, dalam mempertimbangkan unsur – unsur serta hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Disparitas, Putusan dan Tindak Pidana Pencucian Uang .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Analisis Tentang Faktor Penyebab dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Permasalahan adalah faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang? Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang? Tujuan penulisan adalah mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab dan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: penyebab tindak pidana pencucian uang adalah faktor ekonomi dan pekerjaan. Modus operandi tindak pidana pencucian uang melalui tahapan penempatan, layering dan integration dengan cara: melakukan mutasi rekening atau pengiriman dan menerima transferan antar bank dengan menggunakan fasilitas perbankan untuk keperluan pribadi, menggunakan uang hasil penjualan narkotika untuk memperkaya diri dengan membeli mobil, rumah dan keperluan pribadi, melakukan penukaran uang, membawa uang tunai keluar negeri, menggunakan identitas palsu, melakukan pinjaman dana usaha dengan ijin usaha fiktif dan data pelaku fiktif dan melakukan tranfer kepada orang lain ( teman-teman).