Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Kata kunci: Motif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKIAN BEKAS

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI 1. Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas”.Permasalahan yang diangkat oleh penelitian ini adalah” a. Bagaimana motif pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas. b. Bagaimana modus pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.c. Bagaimana akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana penyelundupan pakaian bekas.2.Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: a.untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.b.untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakian bekas.c.untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.3.Sifat dan Jenis Penelitian a.Sifat Penelitian, Penelitian ini bersifat deskriptif dan hasil penelitian adalah.1.Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi, atau yang menjadi sebab perubahan dari adanya suatu variabel dependen (terkait), Dalam penelitian ini motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas terhadap pelaku dan barang bukti.2, Variabel terkait yaitu variabel yang tergantung pada variabel bebas. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel tersebut adalah putusan pengadilan tentang tidak pidana penyelundupan pakaian bekas. 2. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan Pakaian Bekas Adalah: 1. Motif terjadinyatindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Untuk mendapatkan keuntungan.b.Karena ada permintaan konsumen.2.Modus terjadinya tindak pidana penyelundupan pakaian bekas adalah.a.Terdakwa mendapat tawaran.b.Terdakwa memuat pakaian bekas dengan menggunakan kapal.3.akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan pakaian bekasadalah.a. Pelaku ditahan b.Pelaku dipidana penjara c.Pelaku dikenakan denda.d.Pelaku dikenkana menanggung biaya perkara.e.akibat hukum Terhadap barang bukti yaitu barang bukti Dirampas untuk dimusnakan. kata kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Penyelundupan Pakaian Bekas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBYEK FIDUSIA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah motif tindak pidana pengalihan obyek fidusia? bagaimanakah modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia? dan bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif tindak pidana pengalihan obyek fidusia, untuk mengetahui modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia. Penulis menemukan beberapa indikator mengenai motif dan modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia yang dilakukan oleh pelaku serta akibat hukum yang didapatkan oleh pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia. Oleh karena itu dapat diutarakan sebagai berikut: 1. Motif Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Alasan atau hal yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengalihan obyek fidusia adalah: a) Motif untuk mendapatkan keuntungan. b) Motif memperoleh keyakinan. c) Motif membutuhkan keuangan. 2. Modus Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Cara operasi pelaku dalam menjalan kejahatan tindak pidana pengalihan obyek fidusia adalah: a) Modus menjual obyek fidusia. b) Modus melakukan pinjaman dengan cara menjamin obyek fidusia. 3. Akibat Hukum a) Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Akibat hukum bagi pelaku adalah: 1) Pelaku ditahan. 2) Pelaku di kenai pidana penjara. 3) Pelaku di kenai pidana percobaan. 4) Pelaku membayar biaya perkara. b) Akibat Hukum Korban Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Akibat hukum yang diderita korban adalah: 1) Korban mengalami kerugian uang angsuran atas pembelian mobil dengan jumlah mencapai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). 2) Korban mengalami kerugian ± Rp. 237.824.900,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). 3) Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). Kata Kunci: Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Fidusia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul tulisan ini adalah Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang”jurusan ilmu hukum. Rumusan masalah: 1)Bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang. 2)Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, 3)Bagaimanakah akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku dan barang bukti jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait faktor penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencucian uang.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberap Motif,modus dan akibat Hukum terhadap pelakuTindak pidana pencucian uang 1. Motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah: Untuk Mencari keuntungan. 2. Modus terjadinya tinda pidana pencucian uang adalah: a. Terdakwa menjual Narkotika dan hasilnya disimpan di bank b. Terdakwa membuat ivent dengan mencari sponsor c. Terdakwa bermodus sebagai makelar dan jual beli mobil second d. Terdakwa melakukan perekrutan nasabah untuk simpan pinjam uang dengan bunga 10%. e. Terdakwa menyimpan uang dalam rekening milik orang lain. 3. Akibat hukum bagi pelaku dalam tindak pidana pencuciaan adalah: a. Pelaku ditahan b. Pelaku dipidana penjara dan denda c. Pelaku dibebani membayar biaya perkara 4. saran Untuk terdakwa jangan ceroboh melakukan transaksi di orang punya uang tapi lebih hati-hati dalam melakukan transaksi. Untuk bank meningkatkan pengawasan terhadap transaksi nasabah. Dengan memperhatikan berbagai hal yang diuraikan pada babbab terdahulu, maka dalam usaha mengangkat kejahatan pencucian uang di Indonesia, perlu beberapa hal yang harus di perhatikan Agar sistem penegakan hukum anti pencucian uang dapat bekerja efektif, dan perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan pencucian dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di indonesai, terutama pada lembaga-lembaga penting seperti kehakiman, kejaksaan, kepolisian, PPATK, dan penyedia jasa keuangan. Mengenai lembaga kepolisian dan kejakasaan khususnya, peningkatan kuliatas sumber daya manusia ini merupakan suatu hal yang harus di utamakan mengingat petinganya lembaga untuk mencari bukti-bukti dan membuat terang dalam tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pencucian uang

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail