Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG INTISARI Diajukan untuk memenuhi sebagian salah satu syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum OLEH: Medi Yanto Boling 16313721 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2022 PENGESAHAN INTISARI Kupang, 29 Juli 2022 Pembimbing I Pembimbing II Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum NIDN: 830057401 Tontji Ch.Rafael, SH., MH NIDN:163199025 Mengesahkan, DEKAN FAKULTAS HUKUM Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M.Hum NIDN: 0822106401 DEKLARASI “Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sendiri oleh penulis dan belum pernah diajukan oleh siapa pun untuk memperoleh gelar apapun dimanapun. Referensi dan informasi yang digunakan dalam skripsi ini telah diacu sesuai syarat– syarat yang berlaku.” Kupang ,……..2022 Medi Yanto Boling UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA FAKULTAS HUKUM Jl. Adisucipto-Oesapa P.O 147 KUPANG NTT-8500 Telp: (0380) 881669 Fax: (0380) 881584.Email:[email protected]/id BERITA ACARA Pada hari ini, Jumat Tanggal 29 (Dua Puluh Sembilan) Bulan Juli Tahun 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) telah diselenggarakan Ujian Skripsi Komprehensif, bertempat di Kampus Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dan dinyatakan LULUS. Mahasiswa sebagai berikut: Nama : Medi Yanto Boling NIM : 16313721 PTS : Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Judul Skripsi : “PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.” PANITIA PENGUJI TANDA TANGAN 1. Ketua : Dr.Yanto M. P. Ekon, SH., M. Hum 2. Sekretaris : Tontji Ch. Rafael, SH., MH 3. Anggota : 1. Dr. Filmon M. Polin, SH.,MH 2. Liven E. Rafael, SH., M.Hum 3. Fransina Pattiruhu, SH., M.Hum Kupang, 29 Juli 2022 Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dr. Melkianus Ndaomanu, SH., M. Hum NIDN: 0822106401 DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku Andi Zaenal Abidin .1983. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta : Pradnya Paramita Barda Nawawi Arief, Dalam Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada Clinard, Marshall B and Peter C Yeager. 1980. Corporate Crime. New York: TheFree Press. Dr. Yanti Garnasi, S.H.,M.H, 2015. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya di Indonesia Priyatno,2013, Pertanggung Jawaban Korporasi, Sudikno Mertokusumo,1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Sumber Jurnal - Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-3, Jakarta Muladi dan Dwidja Nurmalawaty, 2006, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian (Money Laundering ) Dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Equality.Vol 11 - Eva Syahfitri Nasution Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2/Desember 2015 - Halif “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal” Jurnal Naskah Diterima: 16 Februari 2017 - Suci Utami ” Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money” Jurnal hukum 25 januari 2021 - Mas Ahmad Yani ” Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)”Jurnal Universitas Muhammdiyah Jakarta E-mail: [email protected] Perundang-Undangan - Undang –Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi Tindak Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana - Kitab Undang-Undang hukum Pidana Direktori Putusan Mahkamah Agung - Putusan nomor: 512/ Pid. Sus/2013/PN.PL. - Putusan nomor 1479 K/Pid.Sus/2016 - Putusan nomor 597/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel - Putusan nomor 486/Pid/2019/PT.Dki - Putusan nomor 2646 K/Pid.Sus/2022 INTISARI Judul skripsi adalah, “Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Rumusan Masalah. Mengapa Putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang dipitus pidana?. Tujuan penelitian Untuk mengetahui alasan penjatuhan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang diputus bebas dan ada yang diiputus pidana. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yaitu penulis ingin menggambarkan dan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah, tentang Alasan putusan Hakim terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang ada yang di putus bebas dan ada yang di putus pidana. Berdasarkan Hasil Penelitian maka yang menjadi alasan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang yaitu karena: 1.) Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan tidak terpenuhi. Alasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu karena: 1.) Perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 2.) Unsur – unsur dalam pasal dakwaan terpenuhi. Saran yang dapat penulis berikan adalah Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan dan Hakim harus benar – benar teliti secara cermat, dalam mempertimbangkan unsur – unsur serta hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Disparitas, Putusan dan Tindak Pidana Pencucian Uang .

Kata kunci

DISPARITAS, PUTUSAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG2022 · oai:ais:skripsi:2324

Publikasi terkait