Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: putusan pengadilan.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI PEMERKOSAAN BERLANJUT TERHADAP ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah deskripsi tentangmodus operandi pemerkosaan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa modus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahuimodus dari pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak..Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pemerkosaan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana pemerkosaan berlanjut pada anak. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan terkait dengan modus operandi dari tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak secara berlanjut, dapat penulis simpulkan bahwa ;modus operandi dari pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut adalah : 1) Merayu disertai kekerasan (untuk dapat kesempatan setubuhi korban) diikuti dengan janji untuk bertanggung jawab, agar pemerkosaan berlanjut dapat dilakukan oleh terdakwa. 2) Mengawali dengan merayu dan diikuti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban (anak) melakukan pemerkosaan dengannya dan untuk pemerkosaan tersebut dapat berlanjut. 3) Mengawali dengan merayu dan berpacaran agar awal pemerkosaan dapat dilakukan kemudian berawal dari pacaran, lalu merayu dan janji untuk bertanggung jawab menjadi jalan untuk pemerkosaan berlanjut dilakukan lancer 4) Marayu kemudian melakukan kekerasan (kerena ada perlawanan dari korban) setelah pemerkosaan awal dilakukan diikuti ancaman guna pemerkosaan berlanjut dapat dilaksanakan. 5) Membujuk korban dan janji untuk mengawini/menikahi korban untuk memperoleh kesempatan melakukan pemerkosaan secara berlanjut. Kata Kunci : Modus Operandi, Pemerkosaan Anak, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Di Keluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Masalah pokok yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas tentang sengketa pembatalan akta jual beli tanah dan variabel terikat yakni pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akat Tanah (PPAT). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa terdapat (3) tiga hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah yaitu: 1. Adanya ketidak benaran dalam memberi informasi data kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2. Itikad tidak baik yang di lakukan oleh pihak penjual. 3. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pemililk tanah obyek sengketa Merujuk pada hasil penelitian diatas maka yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1 Kepada pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) diharapkan dapat membuat akta dengan cermat, teliti dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak, agar akta yang dibuat dapat menjadi alat bukti yang sempurna. 2 Diharapkan kepada setiap kantor pertanahan dalam pelaksanan pengawasan dan pembinaan para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari pejabat pembuat akta tanah. Kata Kunci : pembatalan akta PPAT, putusan pengadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak . Kata kunci : Modus Operandi Pemalsuan Surat, Putusan Pengadilan. Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak .

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail