Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

GERSON YONATAN NOPE

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Di Keluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Masalah pokok yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas tentang sengketa pembatalan akta jual beli tanah dan variabel terikat yakni pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akat Tanah (PPAT). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa terdapat (3) tiga hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah yaitu: 1. Adanya ketidak benaran dalam memberi informasi data kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2. Itikad tidak baik yang di lakukan oleh pihak penjual. 3. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pemililk tanah obyek sengketa Merujuk pada hasil penelitian diatas maka yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1 Kepada pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) diharapkan dapat membuat akta dengan cermat, teliti dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak, agar akta yang dibuat dapat menjadi alat bukti yang sempurna. 2 Diharapkan kepada setiap kantor pertanahan dalam pelaksanan pengawasan dan pembinaan para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari pejabat pembuat akta tanah. Kata Kunci : pembatalan akta PPAT, putusan pengadilan.

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DI KELUARKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Di Keluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Masalah pokok yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas tentang sengketa pembatalan akta jual beli tanah dan variabel terikat yakni pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akat Tanah (PPAT). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa terdapat (3) tiga hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah yaitu: 1. Adanya ketidak benaran dalam memberi informasi data kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2. Itikad tidak baik yang di lakukan oleh pihak penjual. 3. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pemililk tanah obyek sengketa Merujuk pada hasil penelitian diatas maka yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1 Kepada pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) diharapkan dapat membuat akta dengan cermat, teliti dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak, agar akta yang dibuat dapat menjadi alat bukti yang sempurna. 2 Diharapkan kepada setiap kantor pertanahan dalam pelaksanan pengawasan dan pembinaan para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari pejabat pembuat akta tanah. Kata Kunci : pembatalan akta PPAT, putusan pengadilan.