Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: kekerasan dalam rumah tangga
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”. Rumusan masalah yaitu mengapa tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam lingkup rumah tangga, ada yang diterapkan Pasal 44 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ada yang diterapkan pasal 338 dan 340 KUHPidana.Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui alasan yuridis penerapan hukum tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam lingkup rumah tangga, ada yang diterapkan pasal 44 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ada yang diterapkan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hakim menerapkan pasal 44 ayat (3) Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah karena:a. Hakim mengacu pada dakwaan Penuntut umum, b. Pasal 44 merupakan tindak pidana yang diawali dengan kekerasan. Alasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menerapkan Pasal 338 KUHP, karena Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan. Sedangkan alasan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menerapkan Pasal 340 KUHP, karena: pasal 340 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sudah direncanakan. Saran yang dapat penulis berikan adalah : agar pihak keluarga diharapkan sejak dini memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap anggota keluarganya, dan menamankan rasa cinta, dan kasih sayang antara satu dengan yang lainnya baik antara suami dan istri, maupun antara anak-anak agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.Kepada masyarakat pada umunya diharapkan memberikan suatu masukan, saran serta dukungan kepada keluarga ataupun tetangga yang memiliki perselisihan ditengah keluarganya untuk menyelesaikan setiap permasalahannya dengan cara menyikapinya dengan bijak serta kepala dingin, agar tidak menimbulkan emosi yang berlebihan yang dapat jadi faktor kuat memunculkan suatu kekerasan dalam rumah tangga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ICH UND DU (AKU-ENGKAU) Suatu Tinjauan Teologi Sosial terhadap pemikiran Marthin Buber tentang konsep Ich Und Du dan Implikasinya bagi pencegahan kekerasan di GMIT Imanuel Olalain Klasis Rote Tengah

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi konsep relasi dialogis Ich und Du Martin Buber terhadap konteks kekerasan dalam kehidupan jemaat GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Imanuel Olalain. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan konflik relasional masih terjadi dalam kehidupan jemaat, yang menunjukkan adanya krisis dalam kualitas relasi antarmanusia. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif dengan wawancara dan refleksi teologis, penelitian ini menemukan bahwa banyak relasi suami-istri dalam jemaat masih dibangun dalam pola dominatif, hierarkis, dan minim dialog, sehingga lebih menyerupai pola relasi Ich-Es (Aku-Itu) daripada Ich-Du (Aku-Engkau). Selain faktor personal, kekerasan juga dipengaruhi oleh faktor kultural, struktural, dan pemahaman teologis yang belum sepenuhnya menekankan kesetaraan martabat manusia. Iman Kristen yang diakui jemaat sering kali belum terintegrasi dalam praktik relasi sehari-hari, sehingga relasi dengan Tuhan tidak selalu tercermin dalam relasi dengan pasangan. Dalam terang pemikiran Martin Buber, relasi yang sehat hanya mungkin terwujud melalui perjumpaan dialogis yang mengakui keutuhan dan martabat pribadi sebagai subjek, bukan objek. Penelitian ini juga menegaskan bahwa kekerasan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia sebagai gambar Allah (Imago Dei). Oleh karena itu, gereja dipanggil untuk membangun spiritualitas relasional yang transformatif, memperbarui pola komunikasi, serta menghadirkan struktur persekutuan yang partisipatif dan adil. Konsep Ich-Du menjadi kerangka teologis yang relevan untuk pemulihan relasi, pencegahan kekerasan, dan pembentukan kehidupan jemaat yang lebih dialogis, manusiawi, dan mencerminkan kasih Allah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini adalah “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Permasalahannya adalah: Mengapa terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadi disparitas hakim menjatuhkan putusan dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas pemidanaan dan variabel terikat yaitu Putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana terhadap terdakwa terdiri dari: (1). Tuntutan Penuntut Umum; 2). Kualitas perbuatan pidana yang menimbulkan akibat bagi korban. (3). Pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. (4). Independesi Hakim atau putusan. Dari hasil penelitian tersebut, maka disarankan bagi: pertama, Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Hal ini perlu adanya pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhan pidana karena putusan pemidanaan akan selalu berbeda-beda. Kedua, bagi hakim. Perlu memikirkan pedoman putusan pemidanaan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dalam putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karena kualitas perbuatan terdakwa, barang bukti akan selalu berbeda-beda karena itu di perlukan suatu pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kata Kunci: Disparitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1B KUPANG (Study Pustaka Terhadap Keputusan Hakim)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTRISARI Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Pengadilan Dalam Kasus Kekerasan Da-lam Rumah Tangga (KDRT) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1B”,Jurusan Ilmu Hukum.Fakultas Hukum,Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitin adalah Mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbeda antara satu dengan yang lain.Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui putusan hakim terha-dap pelaku tindak pidana kekerasan dlam rumah tangga berbeda diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Ku-pang. Tujuan Penelitian untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menentu-kan putusan yang berbeda-beda pada tindak pidana kasus kekerasan dalam KDRT. Variabel penelitian yang digunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dalam pene-litian ini adalah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang beberda-beda terhadap pelaku tindak pidana KDRT.Dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Kualitatif dengan jenis pene-litian Normatif atau Kepustakaan,penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa Hakim menjatuhkan pidana ke-pada pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga saling berbeda antara satu dengan yang lain yaitu:Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu pebua-tan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah melakukan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Kata Kunci : Disparitas Putusan Pengadilan Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail