Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: harta bersama
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SURABAYA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi “Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Di Wilayah Pengadilan Negeri Surabaya” Rumusan masalah : Apa dasar pertimbnagan hakim sehingga menjatuhkan putusan dalam perkara pembagaian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Tujuan yang ingin sya kaji adalah : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga menjatuhakan putusan dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Variabel yang saya gunakan dalam penlitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada varibel bebas dalam penelitian ini adalah : Putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Variabel terkait adalah : Pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan dalam perkara pembagaian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yanga tidak dapat di terima. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah : Penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait. Putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Dalam hal ini variabel terkaitnya adalah : Analisis yuridis putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima Berdasarkan hasil penelitian maka pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima yaitu : 1. Gugatan penggugat di kabulkan karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan yaitu harta keluarga yang di peroleh selama perkawinan adalah harta bersama 2. Gugatan penggugat tidak dapat di terima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu gugatan penggugat tidak jelas/ kabur, kurang pihak, gugatan sudah pernah diajukan ke pengadilan agama yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : putusan hakim, harta bersama,

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA”. Masalah pokok Mengapa putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian Harta Bersama?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ,No. 260/PDT/2016/PT.DKI,No. 1400 K/Pdt/2017, Nomor 495 PK/Pdt/2019, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus Sengketa Pembagian Harta Bersama mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi Sengketa Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu Sengketa pembagian Harta Bersama. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pembatalan,Putusan,Sengketa, Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail