Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BUCE ARIANTO TINO

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

INTISARI Judul skripsi adalah, “PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA”. Masalah pokok Mengapa putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian Harta Bersama?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ,No. 260/PDT/2016/PT.DKI,No. 1400 K/Pdt/2017, Nomor 495 PK/Pdt/2019, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus Sengketa Pembagian Harta Bersama mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi Sengketa Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu Sengketa pembagian Harta Bersama. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pembatalan,Putusan,Sengketa, Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)

PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi adalah, “PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA”. Masalah pokok Mengapa putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian Harta Bersama?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ,No. 260/PDT/2016/PT.DKI,No. 1400 K/Pdt/2017, Nomor 495 PK/Pdt/2019, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus Sengketa Pembagian Harta Bersama mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi Sengketa Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu Sengketa pembagian Harta Bersama. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pembatalan,Putusan,Sengketa, Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)