Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Percabulan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERCABULAN ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERCABULAN ANAK. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana percabulan anak.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : Untuk mengetahui terjadi disparitas putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana percabulan anak. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yakni mengapa terjadi disparitas terhadap pelaku tindak pidana percabulan anak yaitu sebagai berikut: Alasan-alasan sosiologis dan yuridis sebagai berikut: a. Kualitas Perbuatan Terdakwa ( Sosiologis ) b. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Berbeda ( Sosiologis ) c. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan ( Sosiologis ) d. Independensi Hakim ( Yuridis ) Saran: Hakim dalam menjatuhkan putusan sebaiknya memperhatikan dengan teliti mengenai kualifikasi tindak pidana, dakwaan, keterangan saksi dan dentitas terdakwa dalam putusan agar merujuk kepada keadilan hukum dan kepastian hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERCABULAN TERDADAP ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi : “Disparitas Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Percabulan Terdadap Anak”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa hakim menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Berbeda?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah disparitas penjatuhan pidana oleh hakim dalam tindak pidana percabulan terhadap anak sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak Berbeda yaitu : 1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda 2. Independensi Hakim 3. Kualitas perbuatan terdakwa 4. Faktor yang memberatkan dan meringankan Untuk itu saran yang diberikan adalah bagi Hakim harus lebih obyektif dalam memutus dan menjatuhkan putusan suatu kasus tindak pidana, agar tidak menimbulkan kecemburuan hukum di dalam masyarakat dan hakim juga harus menjadi pribadi yang memiliki latar belakang individu yang baik, sehingga di dalam memutus suatu perkara lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di dalam masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail