DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERCABULAN ANAK
Judul Skripsi Penulis adalah: DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERCABULAN ANAK. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana percabulan anak.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : Untuk mengetahui terjadi disparitas putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana percabulan anak. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yakni mengapa terjadi disparitas terhadap pelaku tindak pidana percabulan anak yaitu sebagai berikut: Alasan-alasan sosiologis dan yuridis sebagai berikut: a. Kualitas Perbuatan Terdakwa ( Sosiologis ) b. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Berbeda ( Sosiologis ) c. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan ( Sosiologis ) d. Independensi Hakim ( Yuridis ) Saran: Hakim dalam menjatuhkan putusan sebaiknya memperhatikan dengan teliti mengenai kualifikasi tindak pidana, dakwaan, keterangan saksi dan dentitas terdakwa dalam putusan agar merujuk kepada keadilan hukum dan kepastian hukum.