Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengiriman
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENGIRIMAN ANGGOTA POLRI DALAM MISI PERDAMAIAN PBB DI DARFUR, SUDAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul: Deskripsi tentang Pengiriman Anggota Polri dalam Misi Perdamaian PBB di Darfur, Sudan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : faktor apakah yang menyebabkan anggota Polri yang mengikuti seleksi FPU (Formed Police Unit) dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB ke Darfur, Sudan tidak lulus seleksi ? Tujuan penelitian adalah : mengetahui faktor apakah yang menyebabkan anggota Polri yang mengikuti seleksi FPU dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB ke Darfur, Sudan tidak lulus yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah anggota Polri sebagai Formed Police Unit (FPU). Sedangkan variable terikat dalam penelitian ini adalah tentang Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui kegiatan studi Kepustakaan dan melakukan wawancara (interview). Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa untuk mencapai Formed Police Unit harus mengikuti beberapa prosedur untuk mengikuti misi perdamaian PBB di Sudan yaitu:1).Tahap seleksi yaitu tahap seleksi administrasi meliputi syarat pendaftaran secara internal oleh Markas Besar Polri melalui pemberitahaun online mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh anggota Polri seluruh Indonesia yang akan mengikuti misi perdamaian dan tahapan seleksi yaitu: Pemeriksaan Administrasi (Rikmin), tes psikologi dan wawancara psikologi, Assessment untuk jabatan Kasatgas dan Wakasatgas, kesamaptaan Jasmani, menembak, mengemudi, kemampuan bahasa inggris, komputer, test kompetensi bidang mekanik TI/AC/Genset/Ranmor/MTO, simak BMN, bensat/keuangan, manage, kualifikasi medis/paramedis dan water treatment. 2). Tahap pelatihan yang meliputi pelatihan fisik, mental dan pengetahuan. 3). Tahap rencana pengiriman. Dalam rencana pengiriman ini harus menunggu menunggu Assessment dari tim Assessment And Advisory Visit (AVV) PBB untuk memastikan Indonesia siap mengirimkan pasukan dan logistik untuk mendukung perdamaian dunia. Baik menyangkut kesiapan fasilitas, sarana, prasarana, perlengkapan, senjata, maupun performance atau kemampuan, setelah itu menunggu persetujuan DPR dan Presiden yang dituangkan dalam MOU Indonesia dan PBB sesuai dengan jumlah personil yang telah di siapkan berdasarkan permintaan PBB. Berdasarkan pada pembahasan di atas, maka dapat simpulkan bahwa prosedur pengiriman anggota Polri Polda NTT dalam misi PBB harus mengikuti 3 tahapan dalam proses pengirman yaitu: Seleksi administrasi anggota dari masing-masing Polda di seluruh Indonesia yang meliputi syarat pendaftaran dan tahapan seleksi, latihan pra operasi dan rencana keberangkatan yang dituangkan dalam MOU antara Indonesia dan PBB.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS JURIDIS TERHADAP PUTUSANHAKIM DALAMJASA PENGIRIMAN BARANG MELALUI PERUSAHAAN EKSPEDISI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah “Analisis Juridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Jasa Pengiriman Barang Melalui Perusahaan Ekspedisi”. Masalah pemelitian adalah, ”Mengapa Putusan Hakim Dalam Sengketa Jasa Pengiriman barang Ada Yang Ditolak dan Ada Yang Diterima?”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim sehingga ada yang menolak dan yang menerima dalam sengketa jasa pengiriman barang melalui perusahaan ekspedisi. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah analisis juridis terhadap putusan hakim, sedangkan variabel terikatnya adalah pertimbangan hakim sehingga ada yang diterima dan ada yangditolak. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa putusan hakim dalam sengketa jasa pengiriman barang ada yang diterima dan ada yang ditolak, adalah 1. Gugatan Penggugat diterima Hakim karena Tergugat telah melanggara kerjasama dengan tidak membayar biaya pengiriman paket dan Tergugat juga tidak mengasuransikan barang muatan milikPenggugat. 2. Gugatan Penggugat ditolak oleh Hakim karena Penggugat dalam dalam proses gugatan perkara tidak berada pada kedudukan hukum dimana gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan Pengadilan Negeri Sidoarjo, tenggangwaktu pengajuan keberatan telah melewati atau melampaui hari kerja, dan telah terjadi kesepakatan perjanjian kerjasama jasa pengiriman yang sah sehingga Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayar biaya jasa pengiriman. Adapun yang menjadi saran penulis sehubungan dengan permasalahan tersebut, adalah: 1. Pihak pengiriman barang diwajibkan untuk selalu mengasuransikan semua barang yang akan dikirim untuk mengantisipasi kerusakan atau kehilangan barang kiriman milikpelanggan. 2. Selalu ada koordinasi antara pihak pengirim dan pemilik barang terkait kendalam yang dihadapi dalam pengiriman barang agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan atausalahkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail