KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG
INTISARI Judul skripsi ini: Judul Skripsi Penulis adalah Kajian Yuridis Pembatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. ,rumusan masalah dari skripsi ini adalah: Bagaimana “Pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. jenis penelitian ini adalah:Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni Pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa alasan atau pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik. Sehingga dengannya hasil penelitian yang penulis temukan tersebut, adapub beberapa saran penulis dalam menunjang sebuah keputusan yang nantinya diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni diharapkan bagi Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, serta Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Government). Kata Kunci: Komisi Pemilihan Umum, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara