Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: PPh pasal 21
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERHITUNGAN,PEMOTONGAN DAN AKUNTANSI PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA KOPDIT SWASTI SARI KOTA KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitian ini berjudul: “Anlisis Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal 21 atas Gaji Karyawan pada Kopdit Swasti Sari Kota Kupang. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Anlisis Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal 21 atas Gaji Karyawan pada Kopdit Swasti Sari Kota Kupang, namaun masih ada persoalan penelitian adalah: a. Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan? b. Bagaimana Pemotogan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan? c. Bagaimana Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan? Populasi dalam penelitian ini adalah Data Pajak Kopdit Swasti Sari Kota Kupang Tahun 2019 sampai Tahun 2021. Teknik pengumpulan data yang dihimpun menggunakan (1). Metode Dokumentasi, dengan metode ini data yang dibutukan adalah Data Pajak Kopdit Swasti Sari Kota Kupang Tahun 2020 sampai 2021. (2). Metode Wawancara menggunakan format pertanyaan yang terencana dan diajukan secara lisan kepada responden dengan tujuan-tujuan tertentu. Pada Analisis pendahuluan akan mendeskripsikan berdasarkan indikator empirik dalam masing-masing konsep sebagai berikut a). Perhitungan Pajak Penghasilan. b). Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. c). Akuntansi Pajak Pajak. Pada tahap Analisis lanjutan ini akan mendeskripsikan Teknik Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif, untuk mendeskripsikan data yang ada didalam penelitian ini yang terdiri dari 1). Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan. 2). Pemotongan Pajak Penghasilan Karywan. 3). Akuntansi Perpajakan. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dibahas di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyajikan kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Kopdit Swasti Sari Kota Kupang melakukan perhitungan pajak penghasilan ditahun 2019 Pph terutang sebesar Rp 15.763.612, ditahun 2020 Pph terutang sebesar Rp 10.879.902, ditahun 2021 Pph terutang sebesar Rp 177.840.038. Sehingga pada saat peneliti melakukan perhitungan menggunakan PTKP yang baru tahun 2016 terdapat perhitungan kelebihan pembayaran di tahun 2019 sebesar Rp 96.584.275, sedangkan ditahun 2020 sampai 2021 tidak terjadi kelebihan pembayaran maupun kekurangan pembayaran ke kas negara. 2) Pemotongan yang dilakukan oleh Kopdit Swasti Sari Kota Kupang ditahun 2019 terjadi kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp 96.584.275, karena terjadi kesalahan perhitungan. Sedangkan ditahun 2020 sampai 2021 tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan gaji karyawan. 3) Kopdit Swasti Sari Kota Kupang melakukan jurnal akuntansi perpajakan belum sesuai, sehingga peneliti melakukan jurnal akuntansi yang sudah sesuai undang-undang perpajakan. Dalam penelitian ini, penulis memberikan beberapa masukan sebagai alternative yang dapat dipertimbangkan sebagai berikut 1. penelitian selanjutnya agar dapat menambah jumlah sampel penelitian dengan penggunaan data Primer yang lebih besar serta rentang waktu pengamatan yang lebih lama sehingga dapat memberikan gambaran dan kesimpulan yang lebih komprehensif mengenai Perhitungan,Pemotongan dan Akuntansi Pph Pasal21. Kata Kunci : Pajak, PPh Pasal 21, Wajib Pajak Orang Pribadi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG Sebagai salah satu sumber penerimaan penting bagi negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sarna melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-PMK.010-2016 dilakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21, dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut karyawan bekerja. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Perhitungan pajak penghasilan merupakan perhitungan atas pajak penghasilan yang dimana formula perhitungannya telah diatur di dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Setelah perhitungan pajak penghasilan dilakukan, maka perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sesuai perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan. Penyetoran pajak penghasilan dilakukan setiap akhir tahun pajak masa dan peraturan penyetoran juga terdapat dalam peraturan perpajakan. Penyetoran pajak dilakukan di bank atau di kantor pos, yang dimana akan diberikan bukti tanda pembayaran Pajak Pengahasilan Pasal 21. Setelah penyetoran pajak dilakukan, maka dilakukanlah pelaporan pajak yang merupakan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar atas selesainya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan, biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Selain self assessment, juga dikembangkan withholding tax system yaitu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pihak lain. Dengan sistem ini, pemerintah akan dengan mudah untuk mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upah dan biaya yang besar. Penelitian ini di KSP Kopdit Swastisari Kupang yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan tetap jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangkap menjawab masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan (1) perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penyetoran pajak oleh KSP Kopdit Swastisari dilakukan di Bank BNI kantor cabang unit Kupang yang ditunjukan oleh Menteri Keuangan sebagai kantor penerima pembayaran. KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan e-billing dengan lengkap, jelas dan tepat. Penyetoran pajak yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai pada batas yang ditentukan yaitu paling lama tangga l0 (sepuluh) bulan berikutnya. Penyetoran pajak penghasilan 21 yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari Kupang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016. KSP Kopdit Swastisari melaporkan PPh Pasal 21 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Kota Kupang dan sudah sesuai batas yang ditentukan yaitu paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan pada KSP Kopdit Swastisari sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERBANDINGAN PENGGUNAAN METODE GROSS DAN GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PPH21 SEBAGAI SALAH SATU STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PADA PERUSAHAN DAGANG DI KOTA KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini pada dasarnya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa Metode Gross Up sebagai metode perhitungan tunjangan pajak penghasilan karyawan,yang mampu menghemat pajak penghasilan perusahaan dan juga akan mempengaruhi tingkat profitabilitas perusahaan tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui ada atau tidak adanya perbedaan dalam metode gross up metode alternative dalam menghitung tunjangan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-comparative, dengan teknik pengumpulan data primer yang berupa hasil observasi secara langsung, dokumentasi dan wawancara yang dilakukan di Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode gross up terhadap penerapan gaji tahun 2022 mengakibatkan tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan besarnya sama dengan PPh Pasal 21 terutang, selain itu dengan penerapan metode gross up mengakibatkan biaya gaji meningkat sehingga pajak penghasilan Pasal 21 karyawan juga meningkat. Disamping itu akun biaya PPh Pasal 21 yang terkena koreksi fiskal pada L/R fiscal perusahaan akan dihapus dan akan digantikan dengan tunjangan PPh Pasal 21 yang tidak terkena koreksi fiscal sehingga akan menurunkan laba fiscal sebelum pajak perusahaan yang otomatis akan menurunkan beban PPh badan. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa adengan metode gross up perusahaan mampu menurunkan beban PPh perusahaan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGARUH PENINGKATAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA DOSEN FAKULTAS EKONOMI UKAW KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas tidak kena pajak pada pajak subjektif yang diberikan kepada wajib pajak, yang ditentukan dari keadaan diri wajib pajak dan status perpajakannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh peningkatan PTKP terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen fakultas ekonomi ukaw. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel jenuh. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP yang berjumlah 24 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memberikan pengaruh yang positif dan Signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak orang Pribadi Dosen Fakultas Ekonomi UKAW, yakni meliputi kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, dan melunasi denda/sanksi administrasi. Sehingga Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa mendorong Wajib Pajak Orang Pribadi Dosen Fakultas Ekonomi UKAW Kupang untuk tetap patuh atau taat terhadap pemerintah dan signifikan sebesar 96,4%

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail