ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL”. Rumusan masalah 1). Bagaimana motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik ilegal? 2). Bagaimana modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? 3) Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik illegal ? 2). Modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal 3) Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal adalah; 1) Motif terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Untuk mendapatkan keuntungan dan b) Karena ada permintaan konsumen. 2) Modus terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa memebeli kosmetik dengan harga murah b) Terdakwa mempromosikan kosmetik illegal ditokonya c) Terdakwa meyakinkan pembeli bahwa kosmetik yang dijaul legal d) Terdakwa menjual kosmetik dengan harga melebhi harga pembelian 3) Akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa ditahan b) Terdakwa di pidana penjara dan didenda serta dibebankan membayar biaya perkara
Kata Kunci: Motif, Modus Akibat Hukum, Peredaran Kosmetik Ilegal
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kosmetik merupakan bahan-bahan yang digunakan untuk merawat kulit dan merupakan salah satu unsur yang cukup penting dalam dunia kecantikan. Pada abad ke-19, pemakaian kosmetik mulai mendapat perhatian, yaitu selain untuk kecantikan juga untuk kesehatan (Tranggono dkk, 2007). Pola hidup sehat masyarakat saat ini cenderung memanfaatkan kosmetik serba instan yang sudah di kemas dengan bahan awetan dan dipasarkan di berbagai tempat penjualan. Sebagai informasi bahwa tumbuhan dapat dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan, bahan pangan, bahan pewarna dan bahan kosmetik. Penggunaan tumbuhan sebagai bahan kecantikan (kosmetik) memiliki kelebihan, karena mengandung bahan-bahan alami yang aman digunakan dan efek samping lebih kecil.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui jenis-jenis tumbuhan berkhasiat kosmetik yang ada di Desa Lelobatan Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian tumbuhan berkhasiat kosmetik dilakukan dengan menggunakan 3 metode yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat di simpulkan sebagai berikut: terdapat 13 jenis tumbuhan yang digunakan sebagai bahan kosmetik di desa Lelobatan yaitu Lidah Buaya (Aloe vera L ), Beringin (Ficus benjamina), Jeruk nipis (Citrus aurantifolia), Rotan (Calameae) Kelapa (Cocos Nucifera) Pisang mas (Musa acuminate lady finger) Wortel (Daucus Carota L) Tomat (Solanum lycopersium syn) Kopi (Coffea canephora) Marungga (Moringa Oleifera) Bengkuang (Pachyrhizus erosus L.) Kencur (Kaempferia galanga) Temulawak (Curcuma zanthorrhiza). Bagian tumbuhan yang digunakan sebagai kosmetik adalah daging buah, daun, dan umbi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik.” Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah: 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 2) Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik? 3) Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti? Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik 2) Untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana pengedaran Sediaan farmasi kosmetik 3) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti, Penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, bentuk dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan maka diperoleh jawaban yaitu: 1 Faktor yang menyebabkan terjadinya pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Untuk mendapatkan keuntungan, Karena banyaknya permintaan dari kosmetik 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi kosmetik yaitu: 1) Terdakwa memesan kosmetik secas ra online 2) Terdakwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar 3) Akibat hukum dari tindak pidana farmasi kosmetik terhadap pelaku dan barang bukti yaitu: 1) Pelaku ditahan, 2) pelaku dipidana penjara, 3) pelaku dipidana denda, 4) Pelaku membayar biaya perkara. Saran yang diharapkan agar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dapat dijalankan dengan maksimal bagi pihak-pihak yang berperkara dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi kosmetik yang tidak memiliki izin edar agar selalu konsisten menganalisis segala bentuk persoalan dan tambahan dalam hal pelaksanaan dan mengunakan cara yang bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Kosmetik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Etnobotani Tumbuhan Kosmetik Alami di Desa Haitimuk Kabupaten Malaka
Nahak, A.D)* Rupidara, A.D.N)** Bullu, N.I)**
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan jenis-jenis tumbuhan dan pemanfaatan tumbuhan sebagai bahan kosmetik alami. Penelitian ini termasuk penelitian survey eksploratif dengan metode teknik wawancara yang meliputi wawancara semi terstruktur (semi terstruktured interview), wawancara terbuka (tidak terstruktur). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Masyarakat Haitimuk Umaau terdiri dari 10 spesies dan masyarakat Haitimuk Wematan terdapat 8 spesies sebagai bahan kosmetik alami. Organ yang digunakan masyarakat Haitimuk Umaau terdiri dari 5 organ yaitu Daun, Buah,Batang, Rimpang, Biji. Sedangkan masyarakat Haitimuk Wematan terdapat 4 organ yaitu Daun, Buah, Rimpang, Biji. Cara pengolahan oleh masyarakat Haitimuk Wematan terdapat 4 cara pengolahan yaitu diparut, ditumbuk, diiris, dikunyah sedangkan masyarakat Haitimuk Umaau terdapat 5 cara pengolahan yaitu ditumbuk, diris, dikunyah, diparut, diremas. Kosmetik alami digunakan untuk menyuburkan rambut, memperkuat gigi, mencerahkan kulit wajah, menghilangkan bekas jerawat, menghilangkan ketombe, memperkuat rambut, pewangi rambut. Sumber perolehan mayarakat Haitimuk Wematan dan Haitimuk Umaau sama-sama memperoleh dari hutan dan lading atau Budidaya.
Perlu adanya dokumentasi tertulis tentang jenis-jenis tumbuhan bahan kosmetik alami dan cara pemanfaatannya, agar pengetahuan lokal tentang pemanfaatan jenis tumbuhan tetap terpelihara dan tidak punah.
Kata Kunci : Etnobotani, Kosmetik, Tumbuhan Alami, Haitimuk Malaka