ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan daerah Kabupaten Kupang dilihat dari rasio derajat desentralisasi fiskal, rasio kemandirian, rasio efektivitas PAD, rasio efisiensi keuangan daerah, dan rasio keserasian.
Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang. Pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif kuantitatif dengan rumus : rasio derajat desentralisasi fiskal, rasio kemandirian, rasio efektivitas PAD, rasio efisiensi keuangan daerah, dan rasio keserasian.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dilihat dari (1) Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal dapat dikategorikan sangat kurang, karena rata-ratanya sebesar 6,37% (2) Rasio Kemandirian Daerah pola hubungannya masih tergolong dalam pola hubungan instruktif karena rata-rata besarnya rasio ini sebesar 8,27% (3) Rasio Efektivitas PAD efektivitas kinerja keuangan Kabupaten Kupang kurang efektif karena rata-rata efektivitasnya 78,46% (4) Rasio Efisiensi Keuangan Daerah dapat dikatakan kurang efisiensi karena rata-rata efisiensi keuangan daerah Kabupaten Kupang sebesar 98,51% (5) Rasio Keserasian diketahui bahwa rata-rata belanja operasi daerah masih lebih tinggi yaitu 54,68% dibandingkan rata-rata belanja modal sebesar 44,92% sehingga masih dapat dikatakan bahwa Pemerintah Daerah kurang memperhatikan pembangunan daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Derajat Desentralisasi Fiskal Kota Kupang. Jenis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi yaitu penulis mengumpulkan data histori seperti Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2017 - 2021. Hasil penelitian menggunakan rasio Derajat desentralisasi fiskal dengan rata-rata persentase selama lima tahun sebesar 16,31% menunjukan bahwa kemampuan keuangan daerah Kota Kupang ditinjau dari aspek desentralisasi fiskal dalam kategori rendah, yaitu pendapatan asli daerah masih sangat rendah terhadap total pendapatan daerah atau kemampuan daerah Kota Kupang dalam menggali Pendapatan Asli Daerah masih tergolong kurang baik. Yang berarti bahwa kewenangan desentralisasi sudah dijalankan tapi keuangan kota kupang masih sentralisasi dari pemerintah pusat. Jadi, Kemampuan Keuangan Daerah kota Kupang pada Tahun 2017-2021 dikategorikan masih kurang, dapat dilihat dari rasio derajat desentralisasi fiskal dengan rata-rata selama 5 tahun diklasifikasikan dalam kategori rendah. Komponen Pendapatan Asli Daerah selama lima tahun berturut-turut yang memberikan kontribusi kecil adalah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, pendapatan ini bersumber dari bagian laba perusahaan Daerah, lembaga keuangan bank serta penyertaan modal kepada badan usaha lain atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Variabel PAD yang paling besar memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Pajak hal tersebut dikarenakan pajak merupakan pemungutan dari rakyat yang rutin dilakukan oleh pemerintah dibandingkan dengan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Kemampuan Pendapatan Asli Daerah dari tahun 2017 sampai 2021 di BKAD Kota Kupang masih belum baik karena ada kendala yang disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi peningkatan Kemampuan Pendapatan Asli Daerah di Kota Kupang di BKAD Kota Kupang adalah Permasalahan kompetensi sumber daya manusia; Kurangnya pengawasan; Kesadaran masyarakat yang kuraang dalam membayar pajak & retribusi. Dari beberapa kendala pemerintah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang telah mempersiapkan upaya untuk mengatasi permasalahan.Upaya untuk mengatasi hambatan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah: Untuk meningkatkan sumber daya manusia; Meningkatkan pengawasan yang kurang maksimal; Meningkatkan kesadaran wajib pajak bagi badan/perorangan yang tidak tertib membayar pajak. Kata Kunci : Pendapatan Asli Daerah, Desentralisasi Fiskal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Otonomi daerah menjadi salah satu hal penting yang di miliki suatu daerah dalam mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal. Keberhasilan otonomi daerah tak lepas dari kemampuan dalam bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. (Prawirososetoto, 2002) Desentrlisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan pembagian kekuasaan dan kewenangan untuk pengambilan keputusan dibidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan maupun aspek pengeluaran. Desentralisasi fiskal merupakan inti dari desentralisasi itu sendiri karena pemberian kewenangan dibidang politik maupun administrasi tanpa dibarengi dengan desentralisasi fiskal merupakan desentralisasi yang sia-sia, sebab untuk dapat melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab serta tugas-tugas pelayanan publik tanpa diberi wewenang didalam penerimaan maupun pengeluaran desentralisasi fiskal tidak akan efektif. Suatu daerah otonomi di harapkan mampu atau mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat yang semakin menurun. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apa bila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam meghadapi otonomi daerah. Untuk meningkatkan kemandirian daerah pemerintah daerah harus berupaya terus menerus menggali dan meningkatkan sumber keuangan sendiri. Menurut Halim (2007), Kemandirian keuangan daerah (otonomi fiskal) menunjukkan kemampuan pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah di tunjukkan oleh besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumberlain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun pinjaman. Rasio kemandirian menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Salah satu bentuk tolak ukur untuk melihat kemampuan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sumber pendapatan daerah salah satunya berasal dari Pendapatan Aslih Daerah (PAD). Kemandirian fiskal merupakan salah satu aspek yang memiki peran penting dalam otonomi darah, dengan adanya kemandirian fiskal maka mampu memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran pengambilan keputusan publik dan mampu mendorong peningkatan kreatifitas masyarakat, pembangunan serta pemerataan hasil-hasil diseluruh daerah (Mardiasmo 1999). Derajat Desentralisasi Fiskal mampu membawa pengaruh yang baik untuk menentukan kemandirian suatu daerah dalam mengelola segala yang terkait didalamnya terutama dalam hal pengambilan keputusan dibidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (tex assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assessment). Di lihat dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dana transfer dari pemerintah pusat merupakan salah satu sumber pendapatan yang turut andil dalam pendanaan biaya oprasional pemerintah daerah. populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Kupang tahun 2017-2021. sampel yang digunakan dalam penelitan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran pemerintah kota Kupang pada tahun 2017-2021. Untuk mendapatkan data yang akurat peneliti menggunakan Teknik pengumpulan data Dokumentasi dan Studi kepustakaan. teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif Derajat Desentralisasi Fiskal dari Pendapatan Asli daerah di kota kupang dari Tahun 2017-2021 rata-ratanya adalah 15,09% yang artinya Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) kurang. Jika dianalisis lebih lanjud pada komponen PAD ternyata Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan rata-rata DDF-nya hanya sebesar 1,72% lalu disusul oleh Lain-lain pendaptan asli Daerah yang Sah 2,91% kemudian rata-rata DDF Pendapatan Retribusi 3,35% dan rata-rata DDF Pendapatan Pajak 8,63%. Dengan demikian maka penyebab utama dari kurangnya DDF PAD adalah DDF Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan. DDF PAD tertinggi terjadi pada tahun 2019 yaitu 15,89% dan terrendah tahun 2018 yaitu 14,66%, tertinggi tahun 2019 karena adanya peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah yang meningkat sebesr 9,61% demikian juga DDF PAD terendah terjadi pada tahun 2018 disebabkan oleh peresentase peningkatan total pendapatan daerah lebih besar dari presentase peningkatan PAD. Peningkatan total pendapatan daerah tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Bukan pajak yang masing-masing meningkat sebesar 59,00% dan 12,38%. Rata-rata perkembangan BHPBP terhadap TPD di kota kupang pada tahun 2017-2021 berjumlah 2,44% kondisi ini menunjukkan bahwa derajat desentralisasi fiskal di kota kupang sangat kurang. Jika dianalisis lebih lanjud pada komponen ini Bagi Hasil pajak rata-rata DDF-nya 12,09% dan Bagi Hasil Bukan Pajak rata-ratanya 0,3%. DDF BHPBP yang paling rendah yaitu pada tahun 2019 sebesar 1,44%, presentasenya lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 yaity 3,40%. Pada tahun 2021 lebih tinggi dari tahun sebelumnya di sebabkan oleh karena adanya peningkatan total pendapatan daeraah yang bersal dari alokasi kurang bayar tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan presentase dari Bagi Hasil Pajak pada tahun 2021 sebesar 26,30%. Rata-rata Derajat Desentralisasi Fiskal dari Sumbangan Daerah di kota kupang tahun 2017-2021 adalah 3,33% yang berarti masuk dalam kriteria sangat kurang, Derajat Desentralisasi Fiskal dari Sumbangan daerah tertinggi terjadi pada tahun 2020 yaitu sebesar 5,20% dan terndah pada tahun 2017 sejumlah 0,69%. Tertinggi pada tahun 2020 karena adanya peningkatan hibah atau sumbagan daerah lebih besar dari peningkatan total penerimaan daerah, terjadi kaikan sumbagan daerah sebesar 35,28%. Serta pada tahu 2020 kota Kupang mendapatkan bantuan keungan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainya.Bedasarkan hasil anlisis permasalahan yang telah diuraikan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah: Derajat Desentralisasi Fiskal Kota Kupang yang dihitung dari proporsi Pendapatn Asli Daerah (PAD) terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD) rata-rata selama kurun waktu lima tahun yaitu tahun 2017-2021 sebesar 15,09% yang dikategorikan kurang sedangkan proporsi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (PBHPB) terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD) sebesar 2,44% dengan kriteria sangat kurang. Dan proporsi Sumbangan Daerah (SD) terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD) adalah 3,33% kriterinya sangat kurang. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah Kota Kupang terhadap pemerintah pusat masih sangat besar atau dapat dikatakan bahwa desentralisasi fiskal Kota Kuapang masih tinggi, atau dapat dikatakana bahwa kota kupang belum mandiri, karena besarnya peran pemerintah pusat dalam membantu membiayai benja daerah kota Kupang yang tidak bisa di biayai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Desentralisasi fiskal sangat penting dalam kinerja manajerial satuan kerja perangkat daerah dan juga sebagai urusan pengelolaan anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan akuntabilitas juga sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi orgnisasi dalam mencapai tujuan, kemudian sistem pengendalian manajemen di gunakan untukmengumpulkan dan menganalisis informasi, mengevaluasi dan memamfaatkan informasi tersebut serta tindakan-tindakan lain yang melakukan pengendaliaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh desentralisasi fiskal,akuntabilitas dan sistem pengendalian manajemen terhadap kinerja manajerial satuan kerja perangkat daerah, baik secara finansial maupun non finansial.Pada penelitaian ini setiap SKPD mampu memberikan suatu pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kontribusiatas peningkatan pendapatan di setiap SKPDbaik dari aspek pajak maupun retribusi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang berguna untuk menganalisa bagaimana suatu variabel mempengaruhi variabel lainnya melalui pengujian hipotesis.Metode analisis yang di gunakan adalah uji validitas dan uji rebilitas kemudiandilanjutkan dengan analisis regresi linear berganda, ujui F, Uji T dan uji R dengan menggunakan SSPS.Teknik pengumpulan Data penelitian adalah data di peroleh langsung dengan membagikan kuesioner. Populasi dalam penelitian iniadalah “Seluruh pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Malaka kemudian Sampel dalam penelitian ini adalah 46 Pegawai yang berkerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa tidak terdapat pengaruh desentralisasi fiskal dan akuntabilitas terhadap kinerja manajerial SKPD.Sedangkan sistem pengendalian manajemen berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja manajerial SKPD.Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan sistem pengendalian manajemen makaakan meningkat juga kinerja manajerial SKPD.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pengelolaan pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota memasuki era baru sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Desentralisasi Fiskal. Dalam perkembangannya kebijakan ini diperbaharui dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan, maka dalam rangka desentralisasi dibentuk dan disusunlah pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa sebagai daerah otonom.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mengenai pemberian kewenangan atau otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara proposional. Peran aktif pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya sendiri sebagai perwujudan daerah yang mandiri, merupakan tantangan yang sudah harus diterima oleh pemerintah daerah sebagai penerapan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembuatan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki dalam rangka membangun, mengelola, mengendalikan dan mengevaluasi segala sumber daya yang ada di daerah.
Menurut (Widjaja), Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan yang terjadi terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah adalah bagaimana daerah dapat mengatasi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam hal ketergantungan fiskal untuk kebutuhan segala kegiatan pembangunan daerah (Kuncoro, 2004). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang Tahun 2015-2019 dilihat dari rasio Derajat Desentralisasi Fiskal. Rasio ini merupakan tolak ukur kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan secara mandiri. Peneliti memilih memakai rasio ini karena kemandirian daerah ditunjukkan oleh derajat desentralisasi fiskal. Derajat Desentralisasi Fiskal dihitung berdasarkan rasio PAD terhadap TPD. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal menggambarkan besarnya campur tangan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah yang menunjukkan tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, Halim (2007).
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif, yaitu melakukan perhitungan-perhitungan terhadap data keuangan yang diperoleh untuk memecahkan masalah yang ada sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif dengan rumus rasio Derajat Desentralisasi Fiskal. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang dilihat dari rasio Derajat Desentralisasi Fiskal rata-ratanya adalah 15,82% yang termasuk dalam kategori “Kurang”, artinya Kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam hal pengelolaan potensi daerah untuk menghasilkan PAD masih kurang dan lebih banyak menerima bantuan dana dari pemerintah pusat untuk membiayai “rumah tangganya”. Menyangkut hal ini, sebaiknya pemerintah daerah Kota Kupang harus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya sehingga tidak bergantung lagi dari Dana Perimbangan (Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus) dari Pemerintah pusat.