Analisis Perkembangan Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2015-2019 Menggunakan Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal
Pengelolaan pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota memasuki era baru sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Desentralisasi Fiskal. Dalam perkembangannya kebijakan ini diperbaharui dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menetapkan bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan, maka dalam rangka desentralisasi dibentuk dan disusunlah pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa sebagai daerah otonom. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mengenai pemberian kewenangan atau otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara proposional. Peran aktif pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya sendiri sebagai perwujudan daerah yang mandiri, merupakan tantangan yang sudah harus diterima oleh pemerintah daerah sebagai penerapan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembuatan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki dalam rangka membangun, mengelola, mengendalikan dan mengevaluasi segala sumber daya yang ada di daerah. Menurut (Widjaja), Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan, pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan yang terjadi terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah adalah bagaimana daerah dapat mengatasi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam hal ketergantungan fiskal untuk kebutuhan segala kegiatan pembangunan daerah (Kuncoro, 2004). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perkembangan Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang Tahun 2015-2019 dilihat dari rasio Derajat Desentralisasi Fiskal. Rasio ini merupakan tolak ukur kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengoptimalkan pendapatan secara mandiri. Peneliti memilih memakai rasio ini karena kemandirian daerah ditunjukkan oleh derajat desentralisasi fiskal. Derajat Desentralisasi Fiskal dihitung berdasarkan rasio PAD terhadap TPD. Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal menggambarkan besarnya campur tangan pemerintah pusat dalam pembangunan daerah yang menunjukkan tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, Halim (2007). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif, yaitu melakukan perhitungan-perhitungan terhadap data keuangan yang diperoleh untuk memecahkan masalah yang ada sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif dengan rumus rasio Derajat Desentralisasi Fiskal. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kinerja Keuangan Daerah Kota Kupang dilihat dari rasio Derajat Desentralisasi Fiskal rata-ratanya adalah 15,82% yang termasuk dalam kategori “Kurang”, artinya Kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam hal pengelolaan potensi daerah untuk menghasilkan PAD masih kurang dan lebih banyak menerima bantuan dana dari pemerintah pusat untuk membiayai “rumah tangganya”. Menyangkut hal ini, sebaiknya pemerintah daerah Kota Kupang harus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya sehingga tidak bergantung lagi dari Dana Perimbangan (Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus) dari Pemerintah pusat.