Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: Alokasi Dana Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Tahun 2017-2021)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Desa sebagai pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai fokus utama dalam pembangunan pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian besar wilayah Indonesia ada di pedesaan. Pembagunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, pembangunan desa merupakan usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di pedesaan dan masyarakat secara keseluruhan yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan pada potensi dan kemampuan pedesaan. Menurut BPS Indonesia memiliki jumlah desa sebanyak 74.039 Desa di seluruh Indonesia. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa penyelangaraan urusan pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa bantuan pemerintah desa. Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri : 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Mentri Nomor 113 Tahun 2014. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan suatu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan di desa yang di dalam pelaksanaannya pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat. Melalui Alokasi Dana Desa pemerintah mengusahakan partisipasi masyarakat desa dalam memberikan aspirasi dalam membagun maupun memberdayakan potensi yang ada di desa. Menurut Mardiasmo (2017: 134) Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi mencapai tujuan maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Indikator efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (Output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi output yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Efektivitas merupakan ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuan tersebut. Efektivitas hanya melihat suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk melihat Efektivitas Alokasi Dana Desa yaitu dengan jumlah realisasi Alokasi Dana Desa dibagi pendapatan Anggaran Alokasi Dana Desa. Menurut Mardiasmo (2013) Rasio efisiensi merupakan rasio yang menunjukkan rasio besarnya biaya yang dikeluarkan dalam hal perolehan pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. Semakin kecil rasio efisiensi maka semakin baik kinerja pemerintah daerah. Efisiensi merupakan perbandingan output/input. Untuk mengukur tingkat efisiensi dalam mengelola keuangan Alokasi Dana Desa dengan melihat perbandingan antara realisasi Anggaran Pendapatan Alokasi Dana Desa dengan Jumlah realisasi anggaran belanja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Tahun 2017-2021 dan bagaimana tingkat efektifitas dan tingkat efisiensi pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode analisis Deskriptif Kuantitatif. Teknik Pengumpulan Data menggunakan metode dokumentasi. Teknik Analisis Data yang digunakan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan rumus: Rasio Efektivitas dan Rasio Efisiensi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sahraen telah berjalan efektif Dimana pengelolaannya dari tahun ke tahun hampir semuanya terealisasi 100%. Tingkat presentase efektivitas kinerja keuangan Desa Sahraen pada tahun 2017 dikategorikan cukup efektif karena nilai presentasenya sebesar 91,71% dan pada tahun 2018-2021 memiliki kecenderungan dikategorikan efektif dimana tingkat presentase efektivitas sebesar 100% artinya jumlah Anggaran Alokasi Dana Desa dengan Realisasi ADD sama. Pada tingkat efisiensi Keuangan Alokasi Dana Desa pemerintah Desa Sahraen Pada tahun 2017-2020 memiliki kecenderungan dikategorikan efisien dikarenakan tingkat presentasenya dibawah 100%. Sedangkan pada tahun 2021 dikategorikan tidak efisien dikarenakan tingkat presentasenya di atas 100%.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

analisis pengaruh alokasi dana desa terhadap penanggulangan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi di kabupaten malaka

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Angka kemiskinan yang terus meningkat dari tahun ketahun merupakan suatu persoalan serius yang di hadapi pemerintah, sehingga pada tahun 2015 pemerintah menerbitkan dana desa kemudian di alokasikan guna untuk memecahkan persoalan kemiskinan yang ada. Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN yang kemudian di transfer Ke APBD kabupaten/kota yang selanjutnya di alokasikan ke Desa, merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Penyaluran Dana Desa di harapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi sehingga masalah kemiskinan dapat teratasi. Masalah penelitian ini adalah Pengaruh alokasi dana desa terhadap penanggulangan kemiskinan melalui pertumbuhan Ekonomi Di Kabupaten Malaka. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebrapa besar pengaruh Alokasi dana desa terhadap penanggulangan kemiskinan dengan melihat pengaruh langsung dan tidak langsung yang menjadikan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Pengantara pengaruh Alokasi dana desa terhadap penanggulangan kemiskinan. Teknik pengumpulan data pada penulisan ini adalah data sekunder berupa dokumentasi dengan jenis data kuantitatif . kemudian di analisis dengan mendeskripsikan konsep dan indikator empirik pada analasis pendahuluan dan kemudian pada analaisis lanjutan menggunakan analisis regresi dengan dua model persamaan dan analisis jalur untuk mengetahui pengaruh masing masing variabel. Dari hasil penelitian dapat menunjukan bahwa : 1. Pengaruh alokasi Dana Desa (X) terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Y1) dari hasil perhitungan persamaan pertama diketahui variabel ADD (X) mempunyai pengaruh signifikan posetif terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Y1). 2. Pengaruh variabel Alokasi Dana Desa (X) terhadap Penanggulangan Tingkat Kemiskinan (Y2) berpengaruh posetif.. 3. Pengaruh variabel Pertumbuhan Ekonomi (Y1) terhadap Penanggulangan Kemiskinan (Y2). Dari hasil perhitungan secara parsial dalam persamaan kedua variabel Pertumbuhan Ekonomi (Y1) terhadap Penanggulangan Kemiskinan mempunyai pengaruh yang posetif dan signifikan. 4. Dengan dasar analisis jalur pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung nilai koefisien standardized beta pada pengaruh ADD terhadap penanggulangan kemiskinan dengan pertumbuhan Ekonomi sebagai variabel intervening di peroleh pengaruh tidak langsung sebesar (0,02) dan pengaruh langsung sebesar (0,041). Yang menunjukan bahwa variabel pertumbuhan ekonomi tidak mampu memediasi pengaruh ADD terhadap Penanggulan Kemiskinan. Berdasarkan uraian yang disajikan pada bagian hasil analisis dan pembahasan maka kesimpulanya sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (X) tidak berpengaruh terhadap penanggulangan Tingkat kemiskinan(Y2) Melalui pertumbuhan Ekonomi (Y1).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa Untuk Mewujudkan Good Governance di Desa Leer Kecamatan Pantar Barat Kabupaten Alor

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah pengaruh akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolan alokasi dana desa untuk mewujudkan good governance. Adapun persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah akuntabilitas berpengaruh terhadap pengelolaan alokasi dana desa untuk mewujudkan good governance dan apakah transparansi berpengaruh terhadap pengelolaan alokasi dana desa untuk mewujudkan good governance?. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh akuntabilitas terhadap pengelolaan alokasi dana desa dan untuk menguji pengaruh transparansi terhadap pengelolaan alokasi dana desa. Adapun konsep dari penelitian ini adalah akuntabilitas, transparansi dan alokasi dana desa. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja serta tindakan seseorang badan hukum, pimpinan atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban, Transparansi merupakan pemberian pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Alokasi dana desa merupakan dana responsivitas Negara untuk membiayai kewenangan desa meliputi : kewenangan asal ususl, kewenangan atributif organisasi local dan kewenangan delegatif-administratif dari delegasi atau ugas pembantu dan pemerintah. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Desa leer yang sudah berusia diatas dari 24 tahun yaitu sebanyak 565 orang . Teknik penetuan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan rumus Slovin dengan batas toleransi kesalahan sebesar 10% maka dihitung : n = N / 1 + N e2 maka, 565/(1+565.0,12) = 84,962 dibulatkan = 85 maka jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 85. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda meliputi Uji t dan Uji F dan uji R diolah dengan menggunakan program SPSS 26. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan alokasi dana desa. Hal ini dikuatkan oleh variabel akuntabilitas memiliki nilai t hitung > t tabel (6,226 > 1,989) dengan perolehan tingkat signifikan 0,000 0.05 maka H1 diterima dan Ho ditolak. Dan variabel transparansi berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan dana desa karena variabel transparansi memiliki nilai t hitung (3,650) > t tabel (1,989) dengan tingkat signifikan yang diperoleh 0,000 0.05 hal ini menunjukan bahwa H2 diterima dan Ho ditolak. ABSTRACTION The problem taken in this study is the effect of accountability and transparency on the management of village fund allocations to realize good governance. The issue raised in this study is whether accountability affects the management of village fund allocations to realize good governance and does transparency affect the management of village fund allocations to realize good governance? This study aims to examine the effect of accountability on the management of village fund allocations and to examine the effect of transparency on the management of village fund allocations. The concepts of this research are accountability, transparency and allocation of village funds. Accountability is an obligation to provide accountability or answer and explain the performance and actions of a legal entity, leader or organization to parties who have the right or authority to ask for information or accountability, Transparency is the provision of public services that must be open, easy and accessible to all parties needed and provided adequately and easily understood. The allocation of village funds is a State responsiveness fund to finance village authorities, including: authority of origin, attributive authority of local organizations and delegated-administrative authority of delegates or auxiliary tasks and the government. The population in this study were all the people of Leer Village who were over the age of 24 years, as many as 565 people. The technique for determining the number of samples used in this study is using the Slovin formula with an error tolerance limit of 10%, then it is calculated: n = N / 1 + N e2 then, 565/(1+565.0,12) = 84,962 rounded up = 85 then the number of samples in this study as many as 85. The data collection technique used in this study was a questionnaire. The data analysis technique used is Multiple Regression Analysis including t-test and F-test and the R-test is processed using the SPSS 26 program. The results of this study indicate that the accountability variable has a positive and significant effect on the management of village fund allocations. This is confirmed by the accountability variable having a value of t count > t table (6.226 > 1.899) with a significant level of 0.000 0.05, so H1 is accepted and Ho is rejected. And the transparency variable has a positive and significant effect on the management of village funds because the transparency variable has a value of t count (3.650) > t table (1.989) with a significant level obtained 0.000 0.05, this indicates that H2 is accepted and Ho is rejected.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA KUANHEUM KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Masyrakat Di Desa Kuanheum Kabupaten Kupang Skripsi yang berjudul Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, adalah sebuah karya penelitian yang dilakukan untuk menganalisis pengelolaan alokasi dana desa untuk program-program pemerintah Desa Kuanheum. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah umum desa serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih terarah, terfokus dan lancar terutama dalam program kegiatan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran pengelolaan alokasi dana desa dalam peningkatan perekonomian masyarakat di desa kuanheum. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi, yang dilakukanmelalui pengumpulan data- data dari para informan, yaitu anggota Badan Pengelola Dana Desa. Hasil analisis dilakukan secara deskriptif kaulitatif, untuk menggambarkan aktifitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, yang terdiri dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan aspek pertanggungjawaban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kuanheum dapat dilakukan dengan baik, yang diketahui dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dilakukan sesuai petunjuk tekhnis yang ditetapkan. Implikasi teroitis dari penelitian ini ialah bahwa alokasi dana desa yang dilakukan secara efektif membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dinyataka bahwa hasil peneliitan ini sejalan dengan penelitian Sri Hutami(2017). Sedangkan implikasiterapan yang dihasilkan adalah: 1)Bagi penelitian selanjutnya di sarankan agar melibatkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengelolaan alokasi dana desa., 2)Pemerintah desa sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan alokasi dana desa harus berperan meningkatkan kualitas pembangunan desa maupun kualitas sumber daya manusia aparat desa atau tim pengelola dana, 3)Perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJMdesa maupun RKPdesam serta memberi masukan-masukan bagi pemerintah desa untuk melakukan proses pengelolaan Alokasi Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

pengelolaan alokasi dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di desa ndao nuse kecamatan ndao nuse kabupaten rote ndao

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA NDAOE NOMOR 06/IV/2016(TAHUN 2018-2020 Saat ini, pengelolaan keuangan Desa menjadi salah satu isu strategis isu yang paling banyak dibicarakan adalah bahwa seluruh Desa di Indonesia yang berjumlah74.954 Desa, diperkirakan akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Desa. Anggaran yang diberikanpuntidak sedikit, setiap Desa akan memperoleh anggaran sekitar 700 juta hingga 1,4 miliar Rupiah (DJPK,2016). Keberadaan Desa secara yuridis dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Desa menjadi bagian wilayah terkecil dari sistem penyelenggaraan pemerintah. Desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melalui Desa yang mengakibatkan peran Desa sangat menentukan keberhasilan dari kebijakan tersebut. Dalam Undang-undang tersebut juga di jelaskan bahwa implementasi otonomi daerah sudah diserahkan kepada Desa, sehingga memiliki wewenang untuk mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam urusan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) direvisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan beberapa proporsisi tambahan. Sumber Alokasi Dana Desa tersebut berasal dari APBN sebesar 25% atau yang disebut dana perimbangan yang dibagikan kepada daerah yang dinamakan dengan dana alokasi umum, dari dana aloksi umum tersebut kemudian kabupaten memberikan kepada desa sebesar 10% yang kemudian dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka otonomi daerah yakni memberikan kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desatersebut. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas didalam pelayanan publik. Pemberdayaan Masyarakat Menurut Sedarmayanti (2013:286) bahwa secara harfiah, kata pemberdayaan dapat diartikan yaitu : “Lebih berdaya dari sebelumnya, baik dalam hal wewenang, tanggung jawab, maupun kemampuan individual yang dimilikinya. Empowerment merupakan perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen, yang membantu menciptakan suatu lingkungan dimana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan organisasi. Sehingga dengan adanya pemberdayaan dapat mendorong terjadinya inisiatif dan respon, sehingga seluruh masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cepat dan fleksibel. Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang kader pemberdayaan masyarakat dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 1 ayat 8). Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan merupakan proses pembangunan dalam meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan manusia. Oleh karena itu profesi mulia sebagai agen perlu memberdayakan masyarakat di era global sekarang ini. edangkan menurut Sedarmayanti (2014:80) dalam konsep pemberdayaan menampakkan dua kecenderungan yaitu : “Pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan (power) kepada masyarakat, organisasi atau individu agar menjadi lebih berdaya. Proses ini sering disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan (1) Menekankan pada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menetukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. Proses ini sering disebut sebagai kecenderungan sekunder dari makna pemberdayaan . Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang menggambarkan pengelolaan ADD. Penelitian ini di lakukan melalui pengamatan langsung di lapangan yakni desa yang telah dipilih oleh penelitian dengan cara purposive sampling, yaitu sampel yang telah di tetapkan oleh peneliti dengan alasan dan tujuan khusus. Hal ini di lakukan untuk mendapatkan informasi maksimal di tahun 2018- 2020 mengenai unsur¬-unsur yang telah diteliti. Pada jaman dahulu Desa Ndaonuse terkenal dengan hasil Kelautannya, mulai dari Ikan, Cumi - cumi, Gurita, dan Hasil laut lainnya. Konon di Desa Ndao Nuse merupakan daerah kepulauan terluar dan terpisah dari Pulau Rote. Desa Ndaonuse dulunya teridri dari 3 pulau dan dua pulau berpenghuni yakni pulau Ndao dan Pulau Nuse dan satunya tidak berpenghuni yakni Pulau Do’o dari ketiga pulai ini lebih cenderung bertanah pasir, sehingga kehidupan masyarakat desapun bisa masih jauh dari kata makmur. Desa inipun kemudian dibagi menjadi lima dusun yang masing-masing diberi nama Dusun Oli Fatula, Dusun Mbali Lendeiki, Dusun Mbiu Lombo, Dusun Anarae, dan Dusun Nuse. Pada masa kepemimpinan bapak Abraham Bunga dimekarkan Pulau Ndao menjadi 4 (empat) Desa yakni Desa Ndaonuse, Desa Mbali Lendeiki, Desa Mbiu Lombo dan Desa Anarae dan Pulau Nuse Menjadi Desa Nuse.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA TOINEKE KECAMATAN KUALIN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA TOINEKE KECAMATAN KUALIN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN JULINDA N.BOYMAU 17411901 Universitas Kristen Artha Wacana Kupang 2021 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Toineke Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian kualitatif dengan mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data di lakukan dengan cara wawancara, serta dukumentasi dengan arsip dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: pertama, proses pengelolaan alokasi dana desa meliputi: Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan alokasi dana desa oleh pemerintah desa Toineke telah mengikuti aturan teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Untuk proses peloporan realisasi penggunaan alokasi dana desa belum sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja pemerintah desa dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah yang tidak di laksanakan tepat waktu. Kata Kunci: Pengelolaan Alokasi Dana Desa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA KOLOBOLON KECAMATAN LOBALAIN KABUPATEN ROTE NDAO

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul “ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA KOLOBOLON KECAMATAN LOBALAIN KABUPATEN ROTE NDAO” tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan alokasi dana desa di desa kolobolon. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dari analisis pengelolaan alokasi dana desa dalam pembangunan desa kolobolon kecamatan lobalain kabupaten rote ndao menunjukan bahwa mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan,pengawasan,dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan tahapan atas prosedur yang di sepakati bersama sehingga semua dana ADD yang ada terealisasi dengan baik. Kata Kunci : Pengelolaan, Alokasi Dana Desa, Pembangunan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail