Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

ANALISIS MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MENDISTRIBUSIKAN VIDEO ATAU FOTO PORNO MELALUI MEDIA SOSIAL

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul Skripsi penulis, adalah “Analisis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa motif pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 3. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pengancaman mendistribusikan vidoe atau foto porno terhadap pelaku dan korban. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis. adalah penelitian hukum normative.Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yaitu a. Keinginan terjadinya perceraian antara korban dengan suaminya. b. Keinginan mempermalukan korban. c. Keinginan menjalin hubungan dengan korban. Modus Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yakni a. Terdakwa mengirimkan video dan foto asusila/porno dari korban melalui pesan Messenger dan akun Messenger facebook. b. Terdakwa mendistribusikan video dan foto porno korban melalui media sosial yaitu dengan cara terdakwa memuat/mengaploud foto-foto korban dalam keadaan tanpa busana di akun facebook. c.Terdakwa mendistribusikan dan mengirimkan rekaman video dan gambar tersebut melalui Massanger Facebook ke akun facebook orang lain. Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Vidoe Atau Foto Porno Terhadap Pelaku Dan Korban, yakni : a. Akibat Hukum Terhadap Terdakwa. 1). Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara denda; 2). Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); b. Akibat Hukum Terhadap Korban. 1). Korban dan keluarga besar korban merasa sangat malu dan trauma. 2). Menurunkan harkat dan martabat korban sebagai seorang wanita; 3). Menghancurkan masa depan korban yang saat ini masih aktif kuliah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Pemerintah diharapkan dapat lebih memperjelas dalam peraturan perundang-undangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. 2. Pemerintah dan penegak hukum agar lebih aktif mensosialisasikan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Penegak hukum khusus majelis hakim dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial.

Kata kunci

Motif, Modus Dan Akibat Hukum, Pengancaman, Media Sosial”

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MENDISTRIBUSIKAN VIDEO ATAU FOTO PORNO MELALUI MEDIA SOSIAL2021 · oai:ais:skripsi:1308

Publikasi terkait