Abstrak
JudulskripsiiniadalahAnalisis Juridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Dalam Penyalahgunaan NarkobadenganRumusanmasalahApakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Penelitianinibertujuanuntukmengetahuidasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, instansiterkaityaituMahkamahAgungRepublik Indonesia mengenai dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Varibelyangdingunakan 2 (dua)variabelyaituVariabelbebas : PenyalahgunaanNarkoba Variabel terikat dalam penelitian ini adalahPutusanPengadilanNo. 48/Pid.Sus/2016/PN.Slw ,No. 178/Pid.Sus/2018/PN.Pti .No. 30/Pid/2019/PT Kpg .No. 31/Pid/2018/PT KpgdanNo.72/Pid-Sus/2017/PN.Pti Metodeyangdigunakandalampenelitianininormatif.Jenis data yang digunakanmelaluiSumber data primer adalahbahan-bahanhukum yang mengikatyaituPutusanPutusanPengadilanNo. 48/Pid.Sus/2016/PN.Slw ,No. 178/Pid.Sus/2018/PN.Pti .No. 30/Pid/2019/PT Kpg .No. 31/Pid/2018/PT KpgdanNo.72/Pid-Sus/2017/PN.PtiSumber data sekunderadalahyaitubahan yang memberikanpenjelasanmengenaisumber data primer sepertirancanganundang-undang,hasil-hasil penelitian,ataupendapatparapakarhukum,jurnaldanbuku-bukureferensilainnya.Sumber data tersieradalahbahanhukum yang memberipetunjukmaupunpenjelasanterhadapbahanhukum primer danbahanhukumsekunder,sepertikamus (hukum),ensiklopedia.kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya,HasilpenelitianmenunjukanbahwaApakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang turut serta dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikayaitu: 1. Pertimbangan Hakim TerhadapbarangBukti 2. Pertimbangan hakim terhadap unsure tindakpidana 3. Pertimbangan Hakim TerhadapKualitasPerbuatan