Abstrak
INTISARI “DisparitasPutusanPemidanaandalamkasustindakpidanapembunuhan di Pengadilan Negeri Soe” Permasalahannyaadalah:Mengapaterjadidisparitasputusanpemidanaanterhadappelakupembunuhan di Pengadilan Negeri Soe?Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahuiterjadidisparitasputusanpemidanaanterhadappelakupembunuhan di Pengadilan Negeri Soeyang bermanfaat secara teoritis dan praktis dengan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan terikat, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secaradeskriptif untukmemaparkan, mengelola, menggambarkan dan menafsirkan hasil penelitian dengan susunan kata-kata dan kalimat sebagai menjawab atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwaterjadinya disparitasputusan pelaku tindak pidana disebabkan karena: 1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda. 2. Independensi hakim yang berbeda 3. Kualitasperbuatanterdakwa 4. Faktorsubyektifyaitu: faktoryang memberatkan danyang meringankan terdakwa. Untukmenghindariterjadinyadisparitasdalamputusanpemidanaan oleh hakim, makadisarankanagar hakim dalammemeriksaperkarapidanadisidangpengadilanmemperhatikanyurisprudensi yang adadalammenyelesaikankasus-kasus yang sejenis.perlumemeriksayurisprudensi yang adadalammenyelesaikankasus-kasus yang sejenis. . Kata Kunci: Disparitas, Tindak Pidana, dan putusan hakim