Abstrak
Judul skripsi : “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan”. Masalah pokok adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan ada yang bebas dan ada yang di pidana ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ada pelaku terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan ada yang bebas dan ada yang di pidana. Sifat peneltian adalah bersifat deskriptif artinya penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Jenis penelitan adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana kesusilaan sedangkan variabel terikat adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota TNI ada yang bebas dan ada yang menjadi pemidanaan.yang melakukan tindak pidana kesusilaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap aggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan karena Pada asasnya esensi putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa oditur dalam pengadilan militer. Sedangkan putusan pemidanaan karena Pada asasnya, putusan pemidanaan atau “veroordelling” dijatuhkan oleh hakim militer jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana “Melanggar Ke-susilaan di tempat terbuka sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 281 ke -1 KUHP. Adanya peraturan 281 ke 1 KUHP (Kitab Undang- undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana melanggar kesusilaan dimuka umum. Diharapkan dapat ditaati oleh pihak aparat baik kepolisian dan juga TNI menaati peraturan yang ada, hal ini dilakukan agar menjaga kehidupan masyarakat yang tertib patuh kepada hukum dan tatanan kehidupan di negara ini tidak ada orang yang dirugikan akibat perusakan barang. Untuk para aparat penegak hukum seperti Hakim, diharapkan bisa mengkaji kembali mengenai adanya pasal 281 ke 1 KUHPdan mengenai hukuman yang diberikan untuk tindak pidana perusakan yang diberikan haruslah menimbulkan pelajaran dan tidak mebuat seseorang merasa keberatan atas hukuman yang diterimanya.