DALNI YATI TENIS
2022 · Book · Open Access
ABSTRAK Pelayanan nikah massal merupakan pernikahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan yang menikah berjumlah lima pasang bahkan bisa lebih. Pelayanan nikah massal adalah upaya dari gereja, guna membantu kehidupan ekonomi jemaat sehingga mendapatkan pelayanan pernikahan, tetapi hal ini tidak direspon dengan baik oleh jemaat. Terdapat 21 kepala keluarga (KK), yang belum menikah. Hal ini memberikan dampak seperti anak-anak belum menerima pelayanan baptisan kudus, orang tua tidak mendapatkan pelayan Perjamuan Kudus dan tidak mendapatkan pelayanan ibadah dalam keluarga (ibadah rumah tangga). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan jemaat GMIT Pniel Tefneno Koro’oto terhadap pelayanan nikah massal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sehingga penulis mendapatkan data baik melalui wawancara maupun arsip-arsip anggota jemaat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat jemaat yang belum menikah melalui pelayanan nikah massal, dipengaruhi karena kurangnya persiapan ekonomi, belum melakukan pernikahan adat dan juga kurang mendapat dukungan dari keluarga. Penulis memberikan kesimpulan bahwa adanya jemaat yang belum menikah, karena kesiapan ekonomi yang belum cukup, belum melaksanakan pernikahan adat, dan juga kurangnya dukungan dari keluarga. Sekalipun pernikahan adalah institusi yang ditetapkan oleh Allah yang bersifat kudus. Tujuan dari pernikahan sendiri yaitu menjaga persekutuan hidup laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan inisiatif Allah kepada manusia. Pernikahan sebagai amanat pemeliharaan penciptaan Allah, karena Allah yang menyatukan laki-laki dan perempuan. Jemaat lebih melihat pada konteks kebutuhan hidup dan kurang memaknai pernikah itu sendiri. Kata Kunci: Pelayanan Nikah Massal, Ekonomi, Budaya, Persekutuan
JHON FRETS RUPISIAY
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum
GUNAWAN EIK
2022 · Book · Open Access
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Warisan. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Gugatan dikabulkan a) Gugatan penggugat sempurna b) Penggugat dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris c) Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Gugatan tidak dapat diterima a) Penggugat tidak dapat membuktikan legal standing (kedudukan hukum) b) Objek sengketanya kabur Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang dapat penulis berikan adalah: kepada hakim dalam mengambil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan yang diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada. 2. Dengan adanya penelitian ini di harapkan mampu umtuk lebih meningkatkan integritas hukum dalam pengambilan putusan secara adil , dan juga untuk memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memahami hukum waris.
ANITA TAMPANI
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Penggunaan Tanah dan Bangunan. Masalah pokok yang diteliti penulis ini adalah : Mengapa terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan Putusan putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum penggunaan tanah dan bangunan ada gugatan yang dikabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah bersifat deskripsif dan Jenis penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Teknik penggumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan yaitu kegiatan untuk menghimpun informasih yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan sebagai berikut: Alasan putusan hakim mengabulkan gugatan yaitu 1. Penggugat dapat membuktikan hak kepemilikan objek sengketa 2. Penggugat dapat membuktikan kerugian yang dialami Sedangkan alasan putusan putusan hakim menolak gugatan yaitu 1. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan 2. Tergugat dapat membuktikan jawaban atas gugatan Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut 1. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. 2. Kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan memasang batas tanah supaya memiliki kekuatan hukum tetap,agar dapat mengurangi dan mencegah hal yang tidak diinginkan dimana nantinya tidak banyak terjadi sengketa atas tanah Kata Kunci : Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum ,Sengketa
YULIANA A.D. KOCK
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Motif Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Pemanfaatan Kawasan Taman Nasional Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona. Permasalahan yang diteliti ialah 1) bagaimana motif pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona, 2) bagaimana modus pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona, dan 3) bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesusia fungsi zona. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan 1) motif pelaku pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai fungsi zona ialah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, 2) modus pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona ialah memasuki kawasan taman nasional tanpa ijin dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi pemanfaatan dan fungsi zona lain yaitu menebang pohon dan menangkap satwa dan 3) akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesusia fungsi zona ialah pelaku ditahan, dipidana penjara, di kenakan denda, dikenakan menanggung biaya perkara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Saran yang diberikan oleh penulis ialah a) Di harapkan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisi tentang fungsi kawasan taman nasional dan dampak-dampak yang terjadi jika ada yang merusak ekosistem di dalam kawasan tersebut. b) Perlu adanya refleksi dari dalam diri masing-masing agar tidak terjadi seperti kasus yang telah diuraikan di atas. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia harus menjaga dan memelihara ciptaan Tuhan yang lain. c) Perlu penegakkan hukum yang intensif oleh Aparat Penegak Hukum sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai fungsi zona. d) di harapkan kepada polhut ( polisi hutan ) agar lebih giat melakukan patroli agar tidak ada tindak pidana pemanfaatan kawasan taman nasional tidak sesuai dengan fungsi zona.
MELKIANUS UN
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang tentang putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Masalah pokoknya ialah mengapa pengadilan negeri menjatukan putusan pemidanaan sedangakan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatukan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan pengadilan negeri menjatukan pemidanaan sedangkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ialah tindak pidana penggelapan barang distribus dalam jabatan. Variabel terikat dalam penelitian ini ialah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan. Data yang digunakan data primer dan data sekunder dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut: 1. Alasan pengadilan negeri menjaukan putusan pidana karena: Perbuatan Terdawa Memenuhi Unsur Pasal 374 KUHP. 2. Alasan pengadilan tinggi menjatukan putusan bebas karena : Perbuatan Terdakwa tidak terpenuhi unsur denga sengaja mengambil barang milik orang lain dalam pasal 374 KUHP . 3. Alasan MA Menjatukan Putusan Bebas karena: pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Dibutuhkan keseriusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yag terjadi sehingga hakim tidak salah menjatuhkan putusan sebagai mana yang ditetapkan oleh undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. 2. Adapun ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara hendaknya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologi juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim serta hakim dalam menagani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mengedepankan efek jerah namunjuga memuat unsur edukasi bagi pelaku tindak pidana penggelapan barang distribusi dalam jabatan.
RIZAL RIVALDY RANDY MAURITIUS PULAMAU
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang dissenting opinion hakim mahkamah agung dalam putusan pemidanaan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apakah yang menjadi substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan. Sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa Substansi dari hakim mahkamah agung menyatakan dissenting opinion dalam putusan pemidanaan yaitu: 1. Perbedaan pendapat tentang perbuatan terdakwa 2. Perbedaan pendapat tentang hukuman kepada terdakwa : a. Lama hukuman penjara b. Pidana bersyarat 3. Pengadilan Tinggi tidak melampaui kewenangannya Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim sebaiknya lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam mempergunakan pranata dissenting opinion, agar didapat putusan yang adil bagi semua pihak. 2. Ketentuan mengenai dissenting opinion perlu diatur lebih tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi rujukan bagi hakim ketika akan memutuskan suatu perkara sehingga supremasi hukum dapat lebih optimal terlaksana
PUTRA DAMAI MAUTUKA
2022 · Book · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut
PIETER IMANUEL ABINENO
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini ialah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit.Sifat penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan jenis penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa pencurian kelapa sawit yaitu: hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dipersidangan ternyata bersesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP ternyata semuanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut:kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pencurian dengan pemberatan supaya memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, kepada Jaksa Penuntut Umum diharapkan agar lebih teliti dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan sehingga dapat dibuktikan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam satu dakwaan.
INDRA YUBLINA TOSI
2022 · Book · Open Access
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : mengapa putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam perkara wanprestasi perjanjian kredit ada yang mengabulkan gugatan penggugat dan ada yang ditolak gugatan penggugat.Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah:jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah.Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil penelitian terhadap lima (5) putusan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim mengabulkan putusan wanprestasi pengadilan negeri dan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam putusan pengadilan negeri hakim mengabulkan putusan wanprestasi tersebut antara lain, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatanya di pengadilan. Sedangkan alasan hakim menolak putusan wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah penggugat tidak dapat membuktikan surat gugatannya di pengadilan, Gugatan penggugat tidak beralasan hukum karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Saran dari penulis terkait dengan putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus wanprestasi perjanjian kredit. Maka penulis mengharapkan kepada Hakim perlu mempertimbangkan secara adil terhadap alat bukti dan fakta persidangan agar menjatuhkan putusan yang adil dan penggugat perlu memperhatikan syarat-syarat gugatan sebelum mendaftarkan dan mengajukan gugatan ke pengadilan
DANIEL LOJA RINGU
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penulis adalah: Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Terhadap Gugatan Desain Industri. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat di terima,ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan?. Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui mengapa putusan hakim terhadapsengketa desain industri ada yang tidak dapat diterima, ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan.dan putusan Hakim Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim pengadilan Niaga dalam sengketa desain industri ada putusan yang tidak dapat diterima , ada yang ditolak,dan ada yang dikabulkan sebagai berikut: 1. Alasan Putusan Hakim Tidak Dapat Di Terima a. Pengugat Tidak berkepentingan mengajukan gugatan. b. Gugatan Penggugat Kurang Pihaka 2. Alasan Putusan Hakim Gugatan Tolak. a. Penggugat Tidak Dapat Membuktikan Dalil-Dalil Gugatannya. b. Tergugat Dapat Membuktikan Dalil Gugatannya 3. Alasan putusan hakim gugatan dikabulkan desainindustri adalah sebagai berikut. a. Penggugat Dapat Membuktikan Pendftaran Desain Industri Oleh Tergugat Dilandasi Itikad Buruk b. Penggugat Dapat Membuktikan Desai Industri Tergugaat Bukan Desain Industri Baru. Kata kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam sengketa desain industri
ALESSANDRO LOPO
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang
MAGEL YUFENDI TOHANA
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
SRILYANTI IKUN
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.
DJON BERTINUS WILA
2022 · Book · Open Access
Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat
DOMINGGUS WADU
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, Bagaimana Modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Dan ketiga, Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan menggunakan variabel bebas dan terikat. Jenis dan suber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka motif, modus dan akibat hukum yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah: 1. Motif dan Modus pelaku a. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan untuk mabuk-mabukan dan keperluan terdakwa pribadi. b. Terdakwa mencari orang untuk melakukan kesepakatan jual beli. c. Terdakwa pesan obat secara online d. Terdakwa menyimpan obat Carnophen merk Zenith di tumpukan besi rongsokan di dalam rumahnya e. Terdakwa menjual dengan mengecer per keeping. 2. Akibat hukumnya terhadap terdakwa a. Terhadap 1) Terdakwa di tangkap dan ditahan. 2) Terdakwa dipidana. 3) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Terhadap 1) Dirampas untuk dimusnakan 2) Dirampas untuk negara. 3) Dikemblikan kepada terdakwa. 4) Dikembalikan untuk penuntut umum Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan hal-hal sebagai berikut: Diharapkan kepada pemerintah agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan informasi mengenai obat yang telah ditarik dari pasar, adanya pengawasan dari pemerintah khususnya Balai POM supaya lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari tingkat daerah sampai dengan pusat, dan diharapkan kepada aparat penegak hukum dan para pihak yang terkait, agar dapat menindak dengan tegas para pelaku pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kata kunci: Deskripsi Motif, Modus,Akibat Hukum, Sediaan Farmasi
SAMI MARTHINUS MBURA
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penjatuhan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Kayu Jati Dengan Kekerasan. Rumusan Masalah yang Penulis kaji adalah: 1).Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Mengapa Hakim Pengadialan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan? Tujuan yang ingin Penulis Kaji adalah: 1). Untuk Mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan putusan Bebas Terhadap Pelaku Pencurian Kayu Jati Dengan Kekerasan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan maka, Alasan Hakim Pegadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa tindak pidana pencurian kayu jati dengan kekerasan adalah: 1) Perbuatan Terdakwa dipandang memenuhi unsur dakwaan, 2) Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Tindak Piadana dengan kekerasan adalah: Salah satu unsur dalam pasal dakwaan tidak terbukti. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : 1). Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya dalam membuat tuntutan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Pasal Dakwaan, b).Alat-Alat Bukti, c).Barang Bukti, Sehingga tidak merugikan atau memberatkan terdakwa. 2). Kepada Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sebelum menjatuhkan putusan tetap memperhatikan kesesuaian antara: a).Unsur-Unsur Pasal Dakwaan, b). Alat-Alat Bukti, c). Barang Bukti, d).Fakta Dalam Pesidangan, e).Unsur-Unsur Yang Memberatkan Dan Yang Meringankan, Sehingga tidak terjadi perbedaan putusan atau penjatuhan putusan mencerminkan unsur keadilan. Kata Kunci:Tindak Pidana, Pencurian Kayu Jati, Dengan Pemberatan
YESAFAT HA'E DIMA
2022 · Book · Open Access
Pembatalan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa? Apakah akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan Kepala Desa yang berguna secara teoritis dan praktis. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis diketahui bahwa: Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalan penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut menimbulkan multitafsir. kedua, Penjelasan Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum pembatalan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pertama, Kepala desa yang sudah menjabat 1 periode dapat menjabat lagi selama 2 periode. Ketiga kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, dapat menjabat lagi selama satu periode. Berdasarkan pada hasil peneltian tersebut maka disaran hal- hal sebagai berikut Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehubungan dengan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi diharapkan memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
JONI ARSON LUNGGI TARA KEDU
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi ini ”ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PASAL 182 HURUFl TENTANG PEMILIHAN UMUM”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Bagaimana pertimbangan hakim mahkamah konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dansifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan untuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Yaitu Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 182 huruf l UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil penggugat atas sangketa pemilihan umum. Alasan atau pertimbangan hakim Makamah Konstitusi Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terja disuatu pelanggaran berdasarkan pemohon dan tuntutan hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l sangat multi tafsir. Frasa pekerjaan lain dalam pasal 182 huruf l menimbulkan ketidak pastian hukum. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum.
ZAFTER TOPURTAWY
2022 · Book · Open Access
Skripsi Ini Berjudul: DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C TANPA IZIN USAHA. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3. bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galain c terhadap pelaku dan Negara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2. Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, atau kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1. Motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a. Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan, b. Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 2. Modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a. menyewa eksavator, b. menggunakan eksavator milik sendiri, c. menggali dan mengeruk pasir, d. menimbun/ menampung tanah dan pasir hasil galian, e. menawarkan dan menjual hasil galian. 3. Akibat hukum yang timbul terhadap tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha oleh pelaku dan Negara. a. Terhadap Pelaku: 1) Terdakwa di pidana penjara, 2) terdakwa di pidana denda 3) terdakwa di bebankan membayar biaya perkara. b. Terhadap Negara: Negara mengalami kerugian dari hasil pertambangan tanpa izin usaha oleh para pelaku dengan menjual bahan tambang hasil galiannya yang menguntungkan dirinya sendiri. KataKunci: Motif, Modus, Akibat Hukum, Pertambagan Galian C, Izin Usaha