PIETER DJAWA GIGY
2021 · Book · Open Access
INTISARI Juduldari skripsi ini adalah,DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE, JUDEX JURIS DAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA TANAH ANTARA WARGA MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH,RumusanMasalahdariskripsiiniadalah,MengapaterjadidisparitasantaraPutusan Judex Factie,Putusan Judex Juris danPutusanPeninjauan Kembali,Tujuandaripenelitianskripsiiniadalah,Untukmengetahuimengapaterjadidisparitasantara judex factie,judex juris dan putusanpeninjauankembaliPenelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 155/PDT.G/2016/PN.Blb, Nomor. 365 /PDT/2017/PT.Bdg, Nomor.2429 K/Pdt/2018,Nomor. 446 PK/PDT/2020. Berdasarkanhasilanalisisdiatasmakadapatdiambilkesimpulan : 1) Karena judex factiedan majelishakim peninjauankembalimempertimbangkanbahwatanahsengketabukanlahtanahnegara 2)Karena judex factie dan majelis hakim peninjauankembalimempertimbangkanbahwatergugattidakmempunyaibuktihakatastanahobjeksengketa 3)Karena judex factiedan majelishakim peninjauankembalimempertimbangkanbahwatanahobjeksengketatelahmempunyaisertifikatmilikpenggugat Sedangkan judex juris mempertimbangkansecaraberbedadenganputusan judex factie dan peninjauankembaliadalah : 1)Judex factietelah salah menerapkanhukum 2)Tergugatataupemohonkasasitelahmenguasaitanahobjeksengketasecaraterusmeneruskuranglebih 46 tahun. Lalu Mahkamah Agung dalamtingkatpeninjauankembalimempertimbangakanbahwaadanyakekeliruan dan kekhilafan yang nyatadalamputusan judex juris. Sedangkan judex juris mempertimbangkansecaraberbedadenganputusan judex factie dan peninjauankembali,berdasrakankesimpulanhasilpenelitian yang telahditemukan, makapenulismemberikansaran:agarmajelis hakim lebihmemperhatikanalatbukti yang adadalampersidangansehinggansehinngatidakterjadidisparitasputusandalam judex factie dan judex juris denganputusanpeninjauankembali. KataKunci:PembatalanPutusan,PerkaraPerdata,SengketaTanah
LUDOVIKUS Y LELO
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul:Deskripsi tentang modus terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah oleh kepala desa dalam pencalonan.permasalahandalampenelitianiniadalah:bagaimana modus terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah oleh kepala desa dalam pencalonan ?tujuandaripenelitianiniadalah:untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah oleh kepala desa dalam pencalonan.yang bermanfaatsecara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalahmetodepenelitiannormatif yangdianalisissecaradeskriptifkualitatifsesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. berdasarkan pada hasilanalisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakimdalam menjatuhkan pidana terhadap Kepala Desa dalam modus pemalsuan Ijazah berdasarkan pada: 1. membuat stempel palsu dan menggantikan pas foto. 2. merubah tahun kelahiran pada ijazah. 3. menggunakan ijazah milik orang lain.
BUCE ARIANTO TINO
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi adalah, “PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA”. Masalah pokok Mengapa putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat tetapi di batalkan oleh Mahkamah Agung dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian Harta Bersama?. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ,No. 260/PDT/2016/PT.DKI,No. 1400 K/Pdt/2017, Nomor 495 PK/Pdt/2019, Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri memutus Sengketa Pembagian Harta Bersama mengunakan bukti-bukti yang di ajukan oleh Penggugat maupun Tergugat dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi Sengketa Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) dalam Petitum/tuntutan/gugatan Penggugat dari Penggugat terhadap Tergugat, karena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan putusan dengan sewenang-wenang pada suatu Sengketa pembagian Harta Bersama. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pembatalan,Putusan,Sengketa, Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
GERSON YONATAN NOPE
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Di Keluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Masalah pokok yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas tentang sengketa pembatalan akta jual beli tanah dan variabel terikat yakni pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam membatalkan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh Pejabat Pembuat Akat Tanah (PPAT). Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa terdapat (3) tiga hal yang menyebabkan terjadinya pembatalan akta jual beli tanah yang di keluarkan oleh pejabat pembuat akta tanah yaitu: 1. Adanya ketidak benaran dalam memberi informasi data kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2. Itikad tidak baik yang di lakukan oleh pihak penjual. 3. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan salah satu pemililk tanah obyek sengketa Merujuk pada hasil penelitian diatas maka yang menjadi saran dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1 Kepada pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) diharapkan dapat membuat akta dengan cermat, teliti dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak berpihak, agar akta yang dibuat dapat menjadi alat bukti yang sempurna. 2 Diharapkan kepada setiap kantor pertanahan dalam pelaksanan pengawasan dan pembinaan para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) agar tujuan dan maksud dari pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari pejabat pembuat akta tanah. Kata Kunci : pembatalan akta PPAT, putusan pengadilan.
YANE MARSALINA BANI
2021 · Book · Open Access
DESTILASI MINYAK KAYU PUTIH DARI POSISI DAUN PADA TANGKAI POHON TERHADAP RENDEMEN MINYAK ATSIRI Yane M. Bani 1 ) Ir. A. Medah, MP 2 ) Ir. Zet Malelak, M.Si 2 ) Program Studi Teknologi Hasil Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ABSTRAK Penelitian ini tentang destilasi minyak kayu putih dari posisi daun pada tangkai pohon terhadap rendemen minuyak atsiri. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlakuan bahan baku yang tepat dari daun muda, setengah tua, dan tua terhadap rendemen minyak kayu putih. Metode yang digunakan adalah Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan 3 perlakuan dan masing – masing perlakuan diulang sebanyak 3 kali sehingga menghasilkan 9 unit percobaan dengan masing – masing perlakuan bahan baku sebanyak 3 kg daun kayu putih. Variabel yang diamati adalah rendemen minyak kayu putih yang dihasilkan dari proses destilasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa uji analisis sidik ragam anova rendemen minyak kayu putih tertinggi terdapat pada perlakuan A (daun kayu putih muda) dengan skor rata – rata 0,916% . Kata kunci : Minyak Kayu Putih dan Rendemen *( Peneliti ) **( Pembimbing )
LOUIS THELESEP RAGI DIMA
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi adalah, “Deskripsi Tentang Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana ? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Para Terpidana. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan 2 (dua) variabel yaitu, variabel bebas tentak bentuk tindak pidana korupsi dana desa dan variabel terikat yaitu tentang pertimbangan hakim pengadilan negeri kupang dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terpidana tindak pidana korupsi dana desa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 6 (enam) bentuk tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh terpidana yaitu: 1. Terpidana tidak mencatat seluru pengeluaran belanja dana desa, me mark up harga dan menggunakan bukti fiktif. 2. Terpidana mengambil alih kewenangan bendahara desa dan melakukan pembayaran lebih kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan volume bahan material dalam kontrak kerja. 3. Terpidana mengambil alih kewenangan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) dan memanipulasi dokumen pelelangan. 4. Terpidana memalsukan nota belanja bahan bangunan. 5. Terpidana memalsukan administrasi pertanggungjawaban dana desa. 6. Terpidana tidak menyetor uang pajak perolehan hasilan (PPH) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas Negara. Merujuk pada hasil penelitian di atas maka yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah membentuk tim khusus disetiap Desa yang ditugaskan untuk menasehat Kepala Desa beserta aparat Desa agar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawa mereka bisa memahami peraturan perundang-undangan dengan benar seperti langkah-langkah apa yang seharusnya dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam mengelola Keuangan Desa. 2. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih seperti Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman agar bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya atau setimpal dengan perbuatanya, dengan demikian setiap orang yang hendak melakukan niat jahat dengan cara korupsi yang akan datang dikemudian hari dengan sendirinya sudah merasa takut. Kata Kunci: Bentuk Tindak Pidana, Korupsi, Dana Desa.
METUSALAK MODU
2021 · Book · Open Access
INTISARI Metusalak Modu, 2021. Analisis Yuridis Pembatalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Hakim Merujuk pada rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu , Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan putusan Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen? Dengan tujun penelitian yakni untuk mengetahui bagaimnana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian adalah variabel bebas, yakni; pembatalan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh hakim di Pengadilan, dan variabel terikat yakni; dasar pertimbangan hakim pengadilan dalam membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 291/Arbitrase/BPSK-BB/III/2017 adalah sebagai berikut. 1. Hakim Pengadilan Negeri membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karna berdasarkan fakta-fakta yang terungkapkan dipersidangan serta berkas dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, tidak terdapat fakta yang menunjukan pemohon keberatan dan termohon keberatan telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara. Dan berdasarkan surat perjanjian pembiayaan terkait dengan pilihan hukum tersebut dikatakan bahwa jika suatu saat terjadi perselisihan dalam pembiayaan ini maka Pengadilan Negerilah yang punya Wewenanag menyelesaikan masalah ini bukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2. Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, dimana hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dan berdasarkan fakta Termohon Keberatan telah wanprestasi yaitu berhenti membayar angsuran atau cicilannya kepada Pemohon Keberatan, sehingga secara absolut sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan merupakan kewenangan Peradilan Umum (PN) dan bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsum Kata Kunci : Pembatalan Putusan Badan Penyelesaiana Sengketa Konsumen(BPSK)
LEONARDUS LELO
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi ini: kajian yuridis tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin, rumusan masalah dari skripsi ini adalah: bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatukan bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanap izin. jenis penelitian ini adalah: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni; Pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin Pertimbangan hakim terhadap alat bukti Pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Pertimbangan hakim terhadap hal yang memberatkan dan meringankan Kata Kunci : Tindak pidana penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin.
REMIGIUS BESIN
2021 · Book · Open Access
INTI SARI Remigius Besin, 2021 Dengan judul .Analisis Yuridis Penjatuhan Putusan Oleh Majelis Hakim Terhadap Pembatalan Pendaftaran Merek Di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Merujuk pada rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan pendaftaran merek di pengadialan negeri niaga Jakarta pusat. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dasar pertimbangan hokum oleh hakim dalam menjatuhi putusan pembatalan pendaftaran merek di pengadilan negeri niaga Jakarta pusat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni; penjatuhan putusan bagi tergugat yang melakukan peniruan merek-merek penggugat, dan variable terikat yakni; dasar pertibangan hakim dalam menjatuhi putusan terhadak pihak atau para tergugat yang bersalah. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan berdasarkan putusan nomor 31/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Jkt.Pst putusan nomor 43/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pst ; putusan nomor: 58/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Jkt.Pts; putusan nomor : 60/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pts adalah sebagai berikut : Kualitas perbuatan antara lain; Merek-merek yang didaftarkan tergugat mempunyai persamaan yang signifikan dengan merek-merek penggugat. Penggugat terlebih dahulu mendaftarkan merek. Adanya itikad tidak baik oleh tergugat. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Putusan Hakim, Pembatalan Pendaftaran Merek
SANTI AWO
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judulskiripsi “DeskripsiTentangBentukBentukTindakPidanaKorupsiOlehPejabat Yang MerugikanKeuangan Negara”.Masalahpokokbagimanabentuk-bentuktindakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara?jenispenelitianinimenggunakanmetodehukum Normative yaitumengkajiputusanpengadilannegeripalembang, danpengadilannegeribandung.Penelitianinibersifatdeskriptifyaitudalamhalpenulisinginmendeskripsikanataumenggambarkan, mengguraikandanmenjelaskantentangbentuk-bentuktidakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara, daritopik yang diangkatdalampenelitianinimakadalampenelitianinimenempatkanduavariabelpenelitianyaituvariabelbebas (independent variabel ) adalahvariabel yang menyebabkan/mempengaruhiyaitufaktor- faktor yang menjadimasalahpokokpermasalahan yang di telitiyaitubentuk-bentuktindakpidanakorupsiolehpejabat yang merugikankeuangannegara.. danvariabelterikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu: putusanpengadilannegeripalembangdanjugaputusanpengadailannegeribandung. Hasilpenelitianmenunjukanbahwabentuk- bentuktindakpidanakorupsi yang dilakukanolehpejabat yang merugikankeuangannegaraantara lain: Terdakwatidakpernahmembuatkwitansipengeluarandana, nota pembeliandanpenerimaanbarang material yang di belanjakan, terdakwadalammelaksanakankegiatanpembangunanTaludtanpasuratkeputusandariBupati, terdakwamenawarkankesepakatandengankelompokbudidayaperikanan agar terdakwamendapat commitment fee sebesar 50% darikelompoktersebut, terdakwamenggunakanuangsisaproyekuntukkeperluan lain yang tidaksesuaidenganperuntukannya, terdakwamembuatkwitansipalsuuntukpengadaanpupuk. Kata Kunci :Korupsi, Keuangan Negara, Bentuk-BentukTindakTindakPidana
GERSON NEPA BURENI
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi adalah,“ DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA PENGGUNA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUDUS ”. Masalah pokok yaitu Mengapa Terjadinya Disparitas Pemidanaan Terhadap Pengguna Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kudus?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk Mengetahui Terjadinya Disparitas Pemidanaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kudus. Penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan menggunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat, serta sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Analisis data ini menggunakan metode analisis Deskriptif. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sehingga terjadinya disparitas pemidanaan terhadap terdakwa tindak pidana pengguna narkotika di wilayah hukum pengadilan negeri kudus antara lain karena faktor sosiologis dan faktor yuridis diantaranya: a.Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda (sosiologis) b. Kualitas Perbuatan Terdakwa (sosiologis c. indenpendensi hakim (yuridis) d. Faktor yang memberatkan dan meringankan Terdakwa (yuridis) Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan diatas untuk mengatasi masalah tersebut maka saran dari penulis yaitu sebagai Sebagai Hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memperhatikan tujuan pemidanaan yang bukan hanya sebagai pembalasan, melainkan untuk memperhatikan unsur-unsur keadlian, asas kemanfaatan dan kepastian hukum di Indonesia.
I PUTU SUARTANA
2021 · Book · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul : “Analisis Putusan Hakim Terhadap Penggunaan Narkotika Oleh Anggota TNI”. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimanakah pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anggota TNI pengguna narkotika sehingga ada yang diputus bebas dan ada yang diputus pemidanaan ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anggota TNI pengguna narkotika sehingga ada yang diputus bebas dan ada yang diputus pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana narkotika oleh anggota TNI. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap anggota TNI pengguna narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap anggota TNI pengguna narkotika sehingga ada yang diputus bebas dan ada yang di putus pemidanaan, yaitu : 1) Terdakwa di putus bebas oleh hakim karena tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan secara hukum bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana serta unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narktika yang didakwakan oleh Oditur Milter tidak terpenuhi. 2) Terdakwa diputus pemidanaan oleh hakim perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum serta unsur-unsur Pasal Dakwaan serta unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narktika yang didakwakan oleh Oditur Milter telah terpenuhi. Untuk itu diharapkan bagi seluruh anggota TNI-AD sebagai bagian dari penegak hukum untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku sehingga dapat menjaga korps satuan dan menjadi panutan yang baik masyarakat. Diharapkan juga bagi atasan anggota TNI-AD agar terus menerus memberikan penyuluhan , dan perhatiannya terhadap anggotanya agar tidak terjerumus kedalam dunia narkotika dengan memberikan bimbingan yang baik dan cerminan yang baik kepada seluruh anggotanya
YANPITER UMBU EDA
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah :Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Baturaja. Hakim dalam hal ini juga harus dapat me mberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan putusan yang berbeda Judul adalah: Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di pengadilan Negeri Baturaja. Masalah dalam penelitian ini dalah: Bagaimana dasar pertimbanagan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sehingga terjadi disparitas putusan terhadapa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Tujuan penelitan yaitu: Untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sehingga terjadi disparitas putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian, penelitian menemukan 4 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri baturaaja sehingga terjadinya disparitas putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekeasan . 1. Tuntutan Yang Berbeda Dari Jaksa Penuntut Umum 2. Indenpedensi Hakim 3. Kualitas Perbuatan Terdakwa 4. Hal-Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan
FRIGIUS ARKI BERE
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Judex Factie Dan Judex Yuris DalamSengketa Kepemilikan Tanah” Masalah pokok penelitian adalah Mengapa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Judex Factie yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan Putusan Judex Yuris yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah sebagai berikut: 1. Judex Factie tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa kepemilikan atas tanah karena:Mengenai kewenangan absolut,Dimanana Sertifikat Tanah yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara yang didalilkan diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo maka sengketa antara Para Penggugatdengan Para Tergugat merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 2. Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan atas tanah karena: a. Dasar Gugatan penggugat Merupakan Perbuatan Melawan hukum. b. Sengketa penggugat dan tergugat tentang kepemilikan tanah yang membuat Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci:Judex Factie, Judex Yuris,Kepemilikan Tanah.
ANDRY EVAN SABUNA
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi penulis adalah deskripsi tentangmodus operandi pemerkosaan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa modus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahuimodus dari pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak..Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pemerkosaan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana pemerkosaan berlanjut pada anak. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan terkait dengan modus operandi dari tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak secara berlanjut, dapat penulis simpulkan bahwa ;modus operandi dari pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut adalah : 1) Merayu disertai kekerasan (untuk dapat kesempatan setubuhi korban) diikuti dengan janji untuk bertanggung jawab, agar pemerkosaan berlanjut dapat dilakukan oleh terdakwa. 2) Mengawali dengan merayu dan diikuti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban (anak) melakukan pemerkosaan dengannya dan untuk pemerkosaan tersebut dapat berlanjut. 3) Mengawali dengan merayu dan berpacaran agar awal pemerkosaan dapat dilakukan kemudian berawal dari pacaran, lalu merayu dan janji untuk bertanggung jawab menjadi jalan untuk pemerkosaan berlanjut dilakukan lancer 4) Marayu kemudian melakukan kekerasan (kerena ada perlawanan dari korban) setelah pemerkosaan awal dilakukan diikuti ancaman guna pemerkosaan berlanjut dapat dilaksanakan. 5) Membujuk korban dan janji untuk mengawini/menikahi korban untuk memperoleh kesempatan melakukan pemerkosaan secara berlanjut. Kata Kunci : Modus Operandi, Pemerkosaan Anak, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.
NYONGKI M ABRAHAM
2021 · Book · Open Access
INTISARI Judul: Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam Menjatuhkan Pidana Lebih Rendah Terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif ? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan non aktif berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang terdiri dari dakwaan primer dan subsidair dalam tuntutan penuntut umum; 2). Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang timbul dari perbuatan terdakwa; 3). Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sarankan bagi hakim perlu konsistensi dalam pertimbangan yang seadil-adilnya berdasarkan etika dan profesi hakim dalam menegakkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi bagi masyarakat sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi dan bagi terdakwa agar tidak perlu melakukan korupsi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan tindak pidana korupsi
DOMINGGUS SERAN NAHAK
2021 · Book · Open Access
INTISARI JudulSkripsi:AnalisisYuridisPutusan Hakim DalamSengketaPelanggaranHakCipta Di PengadilanNegeriNiaga Jakarta Pusat, denganRumusanmasalahputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di PengadilanNegeriNiaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanadayang dikabulkanPenelitianinibertujuanuntukmengetahuiputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di PengadilanNegeriNiaga Jakarta Pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkan. Pertimbanganhasilpenelitianmenunjukanbahwapertimbangan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegeriniaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkan, Hasilpenelitianyangdigunakandalampenelitianinipenelitiannormatif,Varibelyangdingunakanada 2(dua)yaituVariabelbebasdanVariabelterikatdalampenelitianini variable bebasadalahpelanggaranhakciptadan variable terikatadalahputusan hakim terhadappelanggaranhakcipta Hasilpenelitianmenunjukanbahwapertimbanganhakimdalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegariniaga Jakarta pusatdanmengapaputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegeriniaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkanyaitu: 1. Gugatanpenggugattidakdapatditerimakarenagugatanpenggugattidakmemenuhisyaratformilyaitu : a. Gugatankaburdantidakjelas ( obscuur libel) b. Penggugattidakmemilikikewenanganuntukmengajukangugatan (legal persona standi in judicio ) 2. Gugatanpenggugatdikabulkankarenapenggugatberhasilmembuktikandalilgugatnya KataKunci:Putusan ,Hakim ,pelanggaran, hakdancipta
ANDI SUTANTO INGGUOE
2021 · Book · Open Access
Struktur perekonomian Indonesia membagi kegiatan ekonomi menjadi tiga (3) kelompok badan usaha,yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dari ketiga kekuatan ekonomi nasional tersebut pemerintah mengharapkan agar dikembangkan menjadi komponen-komponen yang saling mendukung dan terpadu di dalam sistem ekonomi nasional.Zaelani (2013). Masalah yang sering dihadapi dalam dunia usaha umumnya adalah kurangnya permodalan, kemitraan, serta peluang usaha. Jika hanya mengandalkan modal sendiri maka sangat sulit untuk mengharapkan pendapatan yang lebih tinggi sehingga menjadi lama.Koperasi merupakan lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha dan pelayanan yang sangat membantu dan diperlukan oleh anggota koperasi dan masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan, perkreditan, kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Berdasarkan hasil analisa diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :Variabel pemberian kredit yang digunakan oleh KOPDIT swasti Sari Cabang Oesao yaitu dari segi jangka waktu, tujuan dan kegunaan nya, kolektibilitas (kredit lancar) ,dan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi oleh jaminan yang diberikan debitur. Variabel pendapatan usaha digunakan oleh KOPDIT Swasti Sari Cabang Oesao yaitu pendapatan operasi dan pendapatan non operasi dengan meningkatkan pendapatan usaha setiap tahun nya.Hasil pengujian hipotesis membuktikan bahwa variabel pemberian kredit tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan usaha. KOPDIT Swasti Sari Cabang Oesao.Hasil dari uji coefficientsa menujukan bahwa variabel pemberian kredit berpengaruh positif terhadap pendapatan usaha KOPDIT Swasti Sari Cabang Oesao , hasil perhitungan menujukan bahwa koefisien determinasi sebesar, 0,997, artinya angka tersebut menujukan pengaruh antara variabel independen yaitu pendapatan usaha di KOPDIT Swasti Sari Cabang Oesao dengan variabel dependen pemberian kredit relatif kuat karna semakin diatas nol.
DEWITA KANETY
2021 · Book · Open Access
Perhitungan harga pokok penjualan harus dilakukan teliti dan tepat karena berhubungan dengan harga barang yang akan dijual kepada pasar. Harga pokok penjualan atau HPP adalah patokan dalam menentukan harga jual suatu produk. Jika harga terlalu turun, maka Perusahaan bisa mengalami kerugian, sedangkan jika harga terlalu mahal, akan mengakibatkan hasil produk tidak sesuai dengan target pasar dan Perusahaan akan gagal memasarkan produk.
Penetapan Harga Pokok Penjualan berkaitan erat dengan Volume penjualan yang adalah merupakan hasil akhir yang dicapai Perusahaan dari penjualan produk yang dilakukan berdasarkan target yang diasumsikan dengan realisasi yang ingin dicapai. Tujuan Penelitian ini adalah ntuk mengetahui apakah ada pengaruh penetapan Harga Pokok Penjualan terhadap Volume Penjualan Rumput Laut oleh para petani budidaya di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Penelitian ini menggunakan metode asosiatif dengan jumlah Sampel Penelitian yang adalah para Petani Budidaya Rumput Laut aktif di Desa Tablolong sebanyak 20 (dua puluh) orang, dan Teknik Analisis Data yang digunakan adalah analisis
kuantitatif Uji T (Uji Pengaruh) berdasarkan data yang diperoleh di lapangan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pada musim bagus dimana jumlah produk rumput laut meningkat, penetapan HPP berpengaruh signifikan terhadap Volume Penjualan; sedangkan pada musim kurang bagus dimana jumlah produk rumput laut yang dihasilkan sedikit, tidak ada pengaruh signifikan dari HPP terhadap Volume Penjualan.
JOYCE RINA SEDEH
2021 · Book · Open Access
Penelitian ini berjudul “Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Tahun 2010 Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT berdasarkan PSAP N. 07 tahun 2010 dalam kegiatan operasional instansi. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa Neraca, catatan atas laporan keuangan dan Kartu Inventaris Barang (KIB) tahun 2018. Teknik analisis data yang digunakan yaitu penjodohan pola (pattern matching) yaitu membandingkan antara teori utama yaitu PSAP No. 07 / 2010 dengan praktik / kondisi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT yang meliputi pengakuan, pengukuan, pengeluaran, penyusutan, dan pengungkapan pada periode 2017-2018 dapat disimpulkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07. Namun penghentian dan pelepasan aset tetap belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07