Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

H

106 karya publik ditemukan.

2025: 12023: 222022: 302021: 392020: 122018: 1

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Keuangan Daerah

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

Di era globalisasi seperti saat ini, permasalahan mengenai desentralisasi fiskal menjadi suatu fenomena yang banyak mendapat perhatian publik. Negara-negara berkembang pun ikut berpindah haluan ke sistem desentralisasi fiskal dengan tujuan untuk menyiasati keadaan pemerintahan negara mereka yang kurang efektif, efisien, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil. Desentralisasi fiskal diharapkan akan menghasilkan pelayanan publik yang efisien dan adil melalui pemanfaatan pengetahuan lokal, juga merangsang partisipasi demokrasi yang lebih besar. Di era desentralisasi fiskal ini kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah menjadi faktor kunci keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Buku keuangan daerah ini didesain dengan menyajikan eksplanasi teori, konsep, strategi, dan kebijakan pengelolaan keuangan publik dengan menfokuskan pada level pemerintah daerah. Secara garis besar buku ini menyajikan konsep pengelolaan keuangan daerah melalui tiga aspek utama, yaitu pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah secara efektif dan efisien, yang dikemas dalam sembilan bab, membahas tentang konsep dasar keuangan daerah, desentralisasi fiskal, perencanaan, dan penganggaran daerah, konsep pendapatan daerah yang baik, konsep belanja dan teknik pengendaliannya, serta konsep pembiayaan daerah dengan dilengkapi praktik empirik implementasi keuangan daerah di Indonesia.

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PENCABUTAN IZIN REKLAMASI PULAU F OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 153/G/2019/PTUN-Jkt)

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah kajian yuridis pembatalan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi pulau F oleh pengadilan tata uasaha negara. Masalah penelitia adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim PTUN dalam membatalkan putusan Gubernur DKI Jakarata tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim PTUN dalam membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif. Studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum misalnya mengkaji undang undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaida yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan prilaku setiap orang.sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada infentarisasi hukum posistif dan doktrin hukum, sistematik hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum. Teknik pengumpulan data merupakan langakah yang strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data studi kepustakaan yaitu mengumpulkan dan mempelajari dokumen dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang undangan maupun literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Gugatan reklamasi pulau F yang menyatakan bahwa gubernur serta pengembang pulau reklamasi telah melanggar hukum berdasarkan fakta persidangan dimana gubernur DKI Jakarta bersama pengembang melanggar beberapa peraturan perundang undangan seperti Undang undang pengelolan wilaya pesisir, Undang undang penataan ruang, undang undang lingkungan hidup hingga pepres nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi dan pesisir. Saran diharapkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta agar dalam membatalkan izin reklamasi pulau F harus memperhatikan beberapa peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan reklamasi sehingga tidak terjadi sengketa dan menghindari dari polemik proyek reklamasi pulau F.