Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Koleksi Perpustakaan•Kencana•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Substansi hukum pengelotaan keuangan daerah, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, dalam realitasnya belum mampu mengakomodasi secara komprehensif kepentingan-kepentingan masyarakat sehingga masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi mereka yang memiliki iktikad dan kesempatan untuk menyalahgunakan uang negara (rakyat). Untuk tingkat lokal, substansi hukum Peraturan Daerah tentang APBD pada umumnya disahkan oleh DPRD tanpa mempertimbangkan komposisi yang proporsional bagi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

Kata kunci

Keuangan Daerah di era otonomi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah2020 · oai:ais:library-item:7096

Publikasi terkait