ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Seorang pemimpin dalam memakai kekuasaannya untuk keuntungan bagi diri sendiri, tanpa memperhatikan orang lain adalah pemimpin yang gagal. Injil Markus 6:14-29, menggambarkan dengan jelas tentang kekuatan seorang pemimpin (raja Herodes Antipas) yang perbuatannya melanggar hokum Yahudi. Ketika Herodes Antipas ditegur oleh seorang nabi yang disegani oleh banyak orang termasuk dirinya, dengan keangkuhan ia membalas teguran itu dengan memasukkan Yohanes Pembaptis kedalam penjara. Pada masa itu karena rajalah yang memiliki kekuasaan berhak melakukan hal tersebut. Meskipun pada Yohanes Pembaptis tidak ada tindakan kejahatan yang dilakukan. Yohanes Pembaptis mengetahui benar situasi kekuasaan seorang pemimpin pada saat itu. Yohanes Pembaptis menyadari bahwa tegurannya kepada Herodes Antipas akan menghasilkan suatu kemalangan bagi dirinya. Tetapi, karena keteguhannya sebagai seorang yang memiliki tanggungjawab dalam menyampaikan kebenaran, ia mampumenunjukkan integritas dirinya sebagai seorang yang diutus Allah. Yohanes Pembaptis tidak takut kepada kekuasaan raja Herodes Antipas, ia hanya takut apa bila suara Tuhan tidak disuarakan. Kesetiaannya kepada kebenaran (FirmanTuhan) membuat terus memahami arti panggilan kehadirannya. Yohanes Pembaptis dipilih dan diutus Allah untuk mempersiapkan umat menyambut kedatangan sang Mesias. Situasi kehidupan sekarang ini membuat seseorang memilih diam ketika melihat perbuatan ketidakdilan terjadi. Hal ini mempengaruhi integritas dari seseorang itu hilang, akan berbahaya jika seseorang itu ialah pendeta. Pendeta yang kehilangan integritas dirinya sebagai pelayan Tuhan, akan membuatnya kehilangan kepercayaan dari jemaat. Nilai-nilai pada citra seorang pendeta akan menurun. Karena itu, dengan mendalami teks injil Markus 6:14-29 tentang Yohanes Pembaptis dibunuh, dengan menggunakan metodologi historis kritis untuk memperoleh kerygma. Dan dari kerygma dapat memberikan sumbangsih untuk menemukan makna dari integritas seorang pelayan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah Penelitian Apa Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.Tujuan penelitan yaitu Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif sehingga penulis melakukan studi dokumen kemudian data dianalisis secara Normatif. Teknik pengumpulan bahan Hukum merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan Data keabsahan peraturan perundang-undangan. Dokumentasi atau studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 Persidangan Elektronik adalah Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang modern profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien . Maksud tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yaitu terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dari ketentuan tersebut, persidangan secara elektronik diharapkan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara karena persidangan dapat dilakukan secara cepat dan tidak birokratis, sederhana, dan berbiaya ringan, Mencegah penularan covid-19 dan memotong interaksi fisik dalam pelayanan publik dan memungkinkan dilakukannya sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi dan persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi. Saran Persidangan elektronik harus terbuka untuk umum (publik) karena Pelaksanaan persidangan secara elektronik masih relatif tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya proses persidangan secara elektronik hanya diberikan kepada para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk dapat diakses oleh publik.Harus dijelaskan apa pertimbangan yang digunakan jika tidak ada persetujuan hanya salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2019, persidangan secara elektronik untuk perkara perdata tidak bersifat mandatory, melainkan memerlukan persetujuan penggugat dan tergugat. Ini berarti persidangan secara elektronik tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa persetujuan dari para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Persidangan Elektronik, Hukum Acara Perdata,Asas-Asas Hukum Acara Perdata, UU NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.