Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Pengerusakan Barang
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PIDANA PENGRUSAKAN BARANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Dasar Pertimbangan Hakim Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Pidana Pengrusakan Barang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan Apa dasar pertimbangan hakim Agung membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pidana pengerusakan barang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Agung membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pidana pengerusakan barang. Selanjutnya, manfaat dalam penelitian ini adalah sebagai bentuk harapan guna memberikan masukan bagi perkembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana dan guna membantu penulis dalam memperoleh gelar sajara terkhusunya “serjana hukum” di Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan lepas, dikarenakan Hakim Judex Factie salah menerapkan unsur kesalahan terkait subyek yang melaporkan terjadinya tindak pidana pengerusakan barang dan tidak tepat Hakim Judex Factie dalam menerapkan unsur melawan hukum atau melawan hak terkait kepemilikan pohon. Oleh karena itu saran/ rekomendasi penulis terhadap para penegak hukum, terkhususnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri agar tidak lagi salah menerapkan unsur kesalahan didalam suatu pertanggungjawaban pidana, sebab unsur kesalahan sangat menentukan seseorang tersebut patut dijatuhi pemidanaan ataukah patut dilakukan penghapusan pemidanaan bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pengerusakan barang dan diharapkan Jaksa Penuntut Umum tidak lagi salah menerapkan unsur melawan hukum pada tindak pidana pengerusakan barang, sebab unsur melawan hukum merupakan unsur yang paling mendasar didalam suatu pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci: Pengerusakan Barang, Putusan Hakim

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail