ANALISIS YURIDIS PENETAPAN NON EKSEKUTABEL PENGADILAN NEGARI AMBON TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161K/PID.SUS/2012
INTISARI Judul dari skripsi adalah, Analisis Yuridis Penetapan Noneksekutabel Pengadilan Negeri Ambon Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 161 K/Pid.Sus/2012. Rumusan Masalah Bagaimanakahpertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam menyatakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tindak pidana korupsi adalah putusan yang non eksekutabel?.Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, Kesimpulan Penulis tentang pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam menyatakan putusan Mahkamah Agung adalah putusan yang non eksekutabel adalah karena putusan Mahkamah Agung RI No. 161 K/PIS.SUS/2012, tanggal 10 April 2012 adalah putusan yang batal demi hukum karena tidak mencantumkan perintah penahanan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP. Adapun saran dalam penelitian ini adalah : 1. Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana perlu memperhatikan juga latar belakang dari masalah tersebut sehingga menjadi salah satu pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusanyang adil dan memiliki kepastian hukum. 2. Hendaknya Pemerintah dapat lebih menegakan hukum sebagaimana mestinya agar tidak terjadi lagi korupsi baik itu di pemerintahan pusat ataupun di daerah karena akan menyebabkan kerugian yang di alamani oleh Negara Republik Indonesia. Kata Kunci : Penetapan Non Eksekutabel , Pengadilan Negeri Ambon, Mahkamah Agung