ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU
INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Analisis Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana pengedaran uang palsu. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana uang palsu, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum normatif ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana Pengedaran uang palsu yaitu sebgai berikut: 1. Perbedaan Tuntutan Hakim 2. Kualiatas Perbuatan Pelaku. 3. Hal yang meringankan dari pelaku selama persidangan berlangsung. Kata Kunci : Kualitas Perbuatan, Hakim.