Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kualitas Perbuatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah: Analisis Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Tindak Pengedaran Uang Palsu. Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana pengedaran uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim dalam tindak pidana pengedaran uang palsu. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana uang palsu, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim gugatan tidak dapat diterima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum normatif ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana Pengedaran uang palsu yaitu sebgai berikut: 1. Perbedaan Tuntutan Hakim 2. Kualiatas Perbuatan Pelaku. 3. Hal yang meringankan dari pelaku selama persidangan berlangsung. Kata Kunci : Kualitas Perbuatan, Hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN YANG BERBEDA-BEDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERLANJUT TERHADAP ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah Analisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan secara berbeda-beda kepada pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak?. Penelitian ini bertujuan tujuan dari penelitian penulisuntuk mendapatkan gambaran tentang dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda kepada pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak persetubuhan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana persetubuhan berlanjut pada anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secata berbeda-beda yaitu sebgai berikut: 1. Perbedaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2. Majelis Hakim yang memeriksa berbeda-beda dalam kasus tindak pidana Persetubuhan pada Anak. 3. Kualitas Perbuatan dan Cara Membujuk dari Terdakwa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 4. Kualitas Perbuatan yang dimaksud dengan “berkali-kali sebagai perbuatan berlanjut” dalam hal ini adalah secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan berlanjut. 5. Majelis Halim berpendapat, berkaitan dengan Hal yang Meringankan dan Memberatkan dari suatu kasus tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail