Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Indepensi Hakim
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN YANG BERBEDA-BEDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERLANJUT TERHADAP ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah Analisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan secara berbeda-beda kepada pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak?. Penelitian ini bertujuan tujuan dari penelitian penulisuntuk mendapatkan gambaran tentang dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda kepada pelaku tindak pidana persetubuhan berlanjut terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak persetubuhan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana persetubuhan berlanjut pada anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secata berbeda-beda yaitu sebgai berikut: 1. Perbedaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2. Majelis Hakim yang memeriksa berbeda-beda dalam kasus tindak pidana Persetubuhan pada Anak. 3. Kualitas Perbuatan dan Cara Membujuk dari Terdakwa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 4. Kualitas Perbuatan yang dimaksud dengan “berkali-kali sebagai perbuatan berlanjut” dalam hal ini adalah secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan berlanjut. 5. Majelis Halim berpendapat, berkaitan dengan Hal yang Meringankan dan Memberatkan dari suatu kasus tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail