ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari realitas budaya masyarakat Putun, khususnya jemaat Pos Pelayanan Getsemani Oekani yang memaknai jagung sebagai pemberi kehidupan dan simbol penting dalam keberlangsungan hidup. Pokok persoalan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana dampak dari pemaknaan terhadap filosofi jagung. Ketika jagung diposisikan sebagai penentu keselamatan, maka iman jemaat mengalami pergeseran. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat filosofi jagung melalui pendekatan teologi kontekstual berdasarkan teori dari Richard Niebuhr dengan tipologi (Kristus memperbaharui budaya) dan membuat refleksi teologi kontekstual dari perspektif Alkitab dan iman Kristen, serta merumuskan implikasinya bagi kehidupan iman jemaat dan peran gereja. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah sebelas orang. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa jagung dapat dimaknai sebagai tanda pemeliharaan Allah yang menopang kehidupan jasmani, tetapi bukan sebagai sumber keselamatan. Yesus Kristus sebagai Roti Hidup adalah pusat iman dan sumber kehidupan sejati. Pengorbanan Yesus Kristus di kayu salib menegaskan bahwa karya keselamatan Allah telah diselesaikan secara sempurna dan final. Sehingga praktik pengorbanan dalam budaya filosofi jagung perlu ditafsirkan kembali secara kritis dan teologis. Pengorbanan budaya pada jagung yang menuntut kurban sebagai syarat ketaatan pada leluhur untuk memperoleh kehidupan atau keselamatan tidak lagi dapat dipahami sebagai keharusan religius yang menentukan relasi manusia dengan Allah untuk memperoleh keselamatan. Sebab, dalam iman Kristen, relasi tersebut telah dipulihkan sepenuhnya melalui pengorbanan Kristus. Oleh karena itu budaya filosofi jagung tidak dihapus, melainkan diperbaharui nilai dan maknanya dalam terang injil sehingga dapat memmbangun iman jemaat yang kontekstual dan berakar pada Kristus.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Analisis Yuridis Tentang Kesesuaian Perma Nomor 1 Tahun 2019 Dengan Asas Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Masalah Penelitian Apa Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.Tujuan penelitan yaitu Untuk mengetahui Pertimbangan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif sehingga penulis melakukan studi dokumen kemudian data dianalisis secara Normatif. Teknik pengumpulan bahan Hukum merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan Data keabsahan peraturan perundang-undangan. Dokumentasi atau studi kepustakaan, yaitu mengumpul dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun literature-literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Pertimbangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 Persidangan Elektronik adalah Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang modern profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien . Maksud tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yaitu terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dari ketentuan tersebut, persidangan secara elektronik diharapkan memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara karena persidangan dapat dilakukan secara cepat dan tidak birokratis, sederhana, dan berbiaya ringan, Mencegah penularan covid-19 dan memotong interaksi fisik dalam pelayanan publik dan memungkinkan dilakukannya sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi dan persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi. Saran Persidangan elektronik harus terbuka untuk umum (publik) karena Pelaksanaan persidangan secara elektronik masih relatif tertutup karena akses untuk mengikuti jalannya proses persidangan secara elektronik hanya diberikan kepada para pihak yang berperkara dan belum terbuka untuk dapat diakses oleh publik.Harus dijelaskan apa pertimbangan yang digunakan jika tidak ada persetujuan hanya salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2019, persidangan secara elektronik untuk perkara perdata tidak bersifat mandatory, melainkan memerlukan persetujuan penggugat dan tergugat. Ini berarti persidangan secara elektronik tidak bisa berjalan dengan sendirinya tanpa persetujuan dari para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Persidangan Elektronik, Hukum Acara Perdata,Asas-Asas Hukum Acara Perdata, UU NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.