Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: YULIUS BAYO SILI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA MUDA KECAMATAN KELUBAGOLIT KABUPATEN FLORES TIMUR

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Penelitian ini berjudul : “Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur ” Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang serta segala seseuatu tentang uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1). Keuangan desa tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan program kegiatan yang dimiliki. Secara lebih jelas disebutkan bahwa keungan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelangaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa, sedangkan pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban termasuk dalam hak desa adalah hak milik atas uang dan barang. Dalam upaya melakukan pembangunan desa maka pemerintah mengeluarkan peraturan dalam mengelola keuangan desa yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban keuangan desa, sedangkan yang termasuk dalam Keuangan Desa adalah penerimaan desa dimana Penerimaan Desa merupakan uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) melalui rekening kas desa.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun masalah yang diambil pada penelitian ini adalah Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur, Sementara persoalan pada penelitian ini adalah Bagaimana Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur. Dan tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Bagaimana Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014. Konsep pada penelitian ini yaitu Pengelolaan keuangan desa di Desa Muda apakah sudah sesuai dengan Permendagri No 113 Tahun 2014 sebagai skala pengukuran konsep. Adapun populasi pada penelitian ini adalah Laporan Realisasi APBDes 2019, sementara sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi APBDes 2019. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yaitu analisis pendahuluan, pada tahap ini dideskripsikan indikator empirik dari konsep analisis pengelolaan keuangan di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur berdasarkan data yang dikumpulkan melalui wawancara. Untuk analisis lanjutan dilakukan secara kualitatif yaitu dengan menganalisa Dimana penelitian kualitatif digunakan sebagai prosedur penelititan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dan fenomena yang terjadi mengenai pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini akan melakukan beberapa langkah untuk menjawab rumusan masalah tentang Bagaimana Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Muda Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur, Dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa Proses pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Secara garis besar sudah disusun sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Namum pada tahap pelaksanaan belum sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Karena bendahara desa mengajukan surat permintaan pembayaran terlebih dahulu seteiah disetujui kepala desa baru bendahara desa melakukan pembayaran, jadi surat pernyataan tanggungjawab belanja dan dilampirkan bukti transaksi baru akan dilampirkan apabila bendahara desa sudah melakukan pembayaran. Sedangkan menurut Permendagri No. 113 tahun 2014 pelaksanaan kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Kepala desa. SPP tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pada proses Pertanggungjawaban juga ada point yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 41 Ayat 2,yang isinya Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Hal ini terjadi karena keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaanAPBDes, laporan tersebut disampaiakan kepada bupati melalui camat pada bulan maret tahun berikutnya karena disebabkan oleh pelaksana kegiatan dalam menyampaikan LPJ kurang kurang melengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang ditentukan, hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail