Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: ESTHER ONASTY FONI
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Kupang Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (StudiKasus Nomor 1593 K/Pid/2013)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judulskripsiini:“DeskripsiTentangPutusanBebasPengadilan NegeriKupang Oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesiaDalam TindakPidanaPenganiayaan(StudiPutusanNo1593K/Pid/2013)”. Permasalahandalam penelitianiniyaitu“BagaimanakahDasar PertimbanganHakim MahkamahAgungMembatalkanPutusanBebas Pengadilan NegeriKupang Dalam Tindak Pidana Penganiayaan”. Penelitianinibertujuan“UntukMengetahuiDasarPertimbanganHukum HakimMahkamahAgung”. PenelitianinimenggunakanMetodePenelitianNormatif,yaitu denganmengkajikasustindakpidanapenganiayaanyangdilakukan olehterdakwaCrescentiaYustisianeAssanyangterjaditahun2013,dan dapatdilihatpada Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor: 115/Pid.B/2013/PN.KPGdanPutusanMahkamahAgungNomor:1593 K/Pid/2013berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasandihasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang dengan pertimbanganbahwaperbuatanCrescentiaYustisianeAssan(terdakwa) telahmemenuhiunsur-unsuryangadadalam Pasal351KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP)Tentang penganiayaan yaitu unsur barangsiapa,unsurmelakukan penganiayaan,dinyatakan terpenuhi sehinggaCrescentiaYustisianeAssandipidanapenjaradalam Putusan MahkamahAgung. Hakim Menjatuhkanputusanatasapayangmenjadikeyakinan darihakim sendiridenganmempertimbangkansetiapfakta-faktadalam persidanganyangdapatmembuktikansecarasahdanmeyakinkan bahwatelahterjadisuatutindakpidanaberdasarkandakwaandan tuntutandariJaksaPenuntutUmum,karenaitusetiappertimbangan Hakim jugaharusdiyakinkandengansuatudasarhukum yangkuatdan meyakinkanagarHakim tidakmenjatuhkanputusandengansewenang- wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapkan setiap Putusan Hakim dapatmewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakatyaknimengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (Keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Rechtssicherheit(KepastianHukum). KataKunci:PertimbanganHakim,TindakPidana,Penganiayaan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail