Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM MEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN KARANTINA DARI MALAYSIA KE INDONESIA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK “Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Memasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Tanpa Sertifikat Kesehatan Dan Karantina Dari Malaysia Ke Indonesia”. Natalia Sartony De Fatima Masalahan penelitian penulis adalah: Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Memasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Tanpa Sertifikat Kesehatan Dan Karantina Dari Malaysia Ke Indonesia dan Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti? Tujuan Penelitian penulis adalah: Untuk Mengetahui Penerapan Pasal Terkait Memasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Tanpa Sertifikat Kesehatan Dan Karantina Dari Malaysia Ke Indonesia dan Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, yaitu memberikan gambaran permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Variable yang digunakan yaitu: Variabel bebas dan Variabel Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara memasukan media pembawa hama dan penyakit tanpa sertifikat kesehatan dan karantina dari Malaysia ke Indonesia adalah: a. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana b. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yakni : 1) Memasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah NKRI. 2) Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain. 3) Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina. 4) Menganjurkan orang lain dengan menjanjikan sesuatu untuk memasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah NKRI. c. Majelis hakim mempertimbangkan untuk memberikan pidana penjara dan denda kepada pelaku tersebut. 2. Akibat hukum dari tindak pidana memasukan media pembawa hama dan penyakit tanpa sertifikat kesehatan dan karantina dari Malaysia ke Indonesia terhadap pelaku dan barang bukti. a. Pelaku yaitu Pelaku dipidana penjara, Pelaku membayar denda dan Pelaku membayar biaya perkara b. Barang Bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM MEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN KARANTINA DARI MALAYSIA KE INDONESIA2026 · oai:ais:library-item:10417