Abstrak
Skripsi ini berjudul : Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Rumusan masalah yaitu : 1. Apa penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. Dengan tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online ?, 2. Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online ?, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana prostitusi online ?. sifat penelitian bersifat deskripstif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam peneltian ini adalah penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana prostitusi online. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang menjadi penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana prostitusi online adalah : 1) Penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online adalah : a) Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; b) Latar belakang terdakwa sebagai pemandu lagu di kafe; c) Untuk mendapatkan komisi/fee. 2) Bentuk pelaku melakukan tindak pidana prostitusi online adalah : a) Terdakwa membuat aplikasi untuk melakukan transaksi; b) Terdakwa menawarkan jasa dan memasang foto; c) Terdakwa melakukan kesepakatan harga; d) Terdakwa melakukan tindakan prostitusi di hotel. 3) Akibat Hukum terhadap pelaku dan barang bukti yaitu : a) Terhadap pelaku, yaitu : Terdakwa di Tahan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di bebankan untuk membayar biaya perkara. b) Terhadap Barang Bukti yaitu : Barang bukti dirampas untuk negara, Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Barang bukti dikembalikan ke penuntut umum, Barang bukti dikembalikan kepada saksi. Kata Kunci : Prostitusi Online, Penyebab, Akibat Hukum