Abstrak
Judul penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN PADA PENGADILAN NIAGA SURABAYA.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada pemohonan yang ditolak, ada permohonan yang tidak dapat diterima dan ada permohonan yang dikabulkan? Tujuan penelitan yang ingin penulis kaji yaitu: Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Niaga dalam menjatukan putusan terhadap sengketa kepailitan, ada permohonan yang yang tidak dapat diterima, ada permohonan yang ditolak dan ada permohonan yang dikabulkan.Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan Hakim. Berdasarkan deskripsi dan pembahasan penelitian maka dapat disimpulkan yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa kepailitan dimana ada permohonan yang tidak dapat diterima karena permohonan para pemohon kabur (obscuur libel) dan mengandung cacat formil; debitur digugat sebagai kapasitas pribadi; kreditur tidak melakukan penagihan sebelum melakukan gugatan atau permohonan; serta permohonan termohon tidak memiliki hubungan hukum. Adapun permohonan yang ditolak karena pemohon/pelawan tidak mampu membuktikan permohonannya serta terlawan dapat membuktikan pembagian utang secara adil. Ada permohonan yang dikabulkan karena permohonan pemohon sempurna secara formil; pemohon dapat membuktikan adanya hubungan hukum; pemohon mampu membuktikan adanya kekeliruan termohon dalam membuat daftar harta pailit; serta pemohon dapat membuktikan pemeriksaan harta pailit tidak harus menunggu kesepakatan.