Abstrak
INTISARI Judul Skripsi ini adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penculikan Anak” jurusan ilmu hukum, dengan rumusan masalah sebagai berikut : Apa penyebab terjadinya tindak pidana penculikan terhadap anak ?, Bagaimana modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak ?, Apa akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penculikan anak ?, dan tujuan penelitian sebagai berikut : a. untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penculikan anak. b. untuk mengetahui modus dari pelaku tindak pidana penculikan terhadap anak. c. untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penculikan anak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan bersifat deskriptif yang artinya mencoba menggambarkan, mendeskripsikan atau menguraikan masalah faktual terkait dengan rumusan masalah diatas. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah : a. Variabel Bebas atau variabel berpengaruh atau variabel yang mempengaruhi variabel dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum dari pelaku tindak pidana penculikan anak. b. Variabel Terikat atau variabel output yaitu ubahan terikat yang dipengaruhi adanya pengubah variabel bebas, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa faktor sesuai dengan permasalahan yang sudah penulis uraikan diatas adalah : a. Motif atau penyebab terjadinya tindak pidana penculikan terhadap anak (Pelaku ingin mempunyai anak atau keturunan,Pelaku ingin mengambil barang perhiasan milik anak korban, Pelaku ingin melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban). b. Modus operandi pelaku tindak pidana penculikan (Pelaku menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak untuk ikut dengannya, Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitar rumah korban). c. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penculikan anak (Para pelaku dikenakan penahanan, Para pelaku dipidana penjara dan membayar denda, Para pelaku dibebankan membayar biaya perkara).